Zulnas.com, Batubara — Seorang kakek berusia 71 tahun, Mislan warga Kecamatan Sei Balai, Kabuoaten Batubara Batu ditangkap tim unit PPA Satreskrim Polres Batubara. Kakek ‘bau tanah’ itu ditangkap atas tuduhan rudal paksa terhadap seorang anak tetangganya sendiri hingga hamil tiga bulan, Rabu (15/5/2024).
Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Thayeb melalui Kanit PPA AIPDA Dian Novida, mengatakan, Kasus pencabulan sebut aja namanya Bunga yang juga tetangganya itu terungkap Senin (13/5/2024).
Ketika itu, Bunga tidak masuk sekolah karena sakit. Pihak guru meminta orang tua Bunga untuk membawa anaknya ke Puskesmas dan memeriksakan badannya.
Lalu, setelah itu pihak Puskesmas lalu memeriksa dengan memberikan tespek (alat periksa kehamilan). Bak disambar petir, ibu korban N (40) panik begitu mendenga putrinya hamil.
N dan suaminya lalu membujuk Bunga untuk berkata jujur. Dengan lugu Bunga mengatakan jika dia hamil akibat perbuatan Kakek Mislan, yang tak lain tetangganya sendiri.
Mirisinya, cerita Bunga, perbuatan pencabulan sudah dilakukan Kakek Mislan sejak dia duduk di kelas IV SD tahun 2014 silam hingga terakhir Rabu 4 Mei 2024 lalu di rumah pelaku. Saat itu Kek Mislan membeli es batu dan minta korban untuk mengantarkannya ke rumah.
Pada saat situasi rumah kosong dan istri Mislan tak di rumah, Mislan membawa korban ke dalam kamar dan mencabulinya kembali.
Selanjutnya Mislan memberikan uang Rp50 ribu kepada korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa saja.
“Pelaku sudah kita amankan tadi siang dari rumahnya. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata AIPDA Dian Novida, Selasa (14/5/2024). (MM).