Zulnas.com, Batubara — Seorang pria tua berinisial SRN alias Baling (62) akhirnya tak berkutik saat diciduk Satres Narkoba Polres Batubara. Pria tua petentengan itu ditangkap karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu seberat 4,94 gram dalam 9 paket klip plstik transparan.
Penangkapan kakek tua itu terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 22.00 Wib, di pinggir jalan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.
Disebutkan, SRN alias Baling (62) adalah warga Dusun VI Desa Jati Mulia, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara.
Kesehariannya, pria tua itu berdagang hasil bumi, namun karena diduga sok paten, pria tua itu gagal menjual Sabu miliknya karena diringkus Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batubara lewat teknik undercover buy.
Kepada wartawan, Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba AKP Yahman membenarkan penangkapan tersebut Jumat (18/03/22).
Dikatakan Yahman, tersangka diringkus saat menjajakan Sabu miliknya kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) pada saat itu personil Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batubara lewat teknik undercover buy melakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir jalan Desa Sidomulio Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dari penguasaannya barang bukti Sabu seberat total 4,93 gram dengan rincian 1 paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan ukuran besar berat brutto 2,37 gram, 1 paket Narkotika sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan ukuran sedang berat brutto 1,21 gram.
Kemudian, 7 paket Narkotika sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan ukuran kecil berat brutto 1,35 gram. Juga disita sebagai barang bukti 1 unit timbangan elektrik, 1 kotak rokok, 1 pipet bentuk skop, 1 unit HP.
Terhadap ersangka SRN Alias Baling dan berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Batubara guna proses penyidikan lebih lanjut. ***Yusuf