Zulnas.com, Jakarta — Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, dibekuk Polda Jawa Timur. Dia diduga terlibat merencanakan perampokan dan penyekapan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar saat ini, Santoso, 12 Desember 2022 lalu.
Samanhudi bukanlah nama baru dalam kancah perpolitikan Jawa Timur. Eks kader PDI Perjuangan itu tercatat pernah menjadi Ketua DPRD Kota Blitar, dan Wali Kota Blitar 2010-2015, bersama wakilnya Purnawan Buchori.
Pada periode 2016-2020 berikutnya Samanhudi kembali menang dalam Pilkada. Ia pun menjadi Wali Kota Blitar bersama Santoso, yang saat itu adalah wakilnya.
Namun belum sampai masa jabatannya habis, 8 Juni 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Samanhudi sebagai tersangka suap proyek pembangunan sekolah di Blitar.
Penetapan tersangka ini bermula Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, dua hari sebelumnya. Samanhudi sempat buron, sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Dia dijatuhi vonis 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun, dimulai setelah dia menjalani masa hukuman.
Santoso pun meneruskan masa jabatan Wali Kota hingga masa jabatannya berakhir. Di Pilkada 2020, Santoso rupanya maju kembali di Pilkada Blitar bersama wakilnya Tjutjuk Sunario.
Samanhudi sendiri baru bebas dari Lapas Sragen, Oktober 2022 silam. Hanya dua bulan berselang, terjadilah perampokan dan penyekapan Rumah Dinas Santoso, 12 Desember 2022.
Kawanan perampok yang menaiki mobil minibus berwarna hitam dan berpelat merah itu menyekap tiga orang Satpol-PP yang berjaga, juga Santoso dan istrinya.
Para perampok kemudian menggasak harta senilai Rp730 juta, terdiri dari uang tunai, perhiasan dan barang berharga lainnya. Mereka juga sempat merusak CCTV.
Sebulan kemudian, polisi meringkus tiga pelaku NT (53), ASN (53) dan AJ (57). Selain itu ada pula dua tersangka lain yang masih DPO, yakni atas nama Oki Supriadi dan Medi Afriant.
Samanhudi kemudian ditangkap Direktorat Reserse Keiminal Umum Polda Jatim, Jumat (27/1). Dia diduga terlibat merencanakan perampokan itu.
“Sejak pagi pukul 03.00 kami pastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar [Samanhudi] dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di rumah dinas bapak Wali Kota Blitar,” kata Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Totok Suharyanto mengatakan, Samanhudi dan para tersangka, diduga sudah merencanakan aksinya saat mereka sama-sama menjalani hukuman di Lapas Sragen, 2020 silam.
“Diawali 2020 berkisar Agustus-Februari 2021, saat tersangka yang telah ditangkap kemarin NT dan ASN itu sama-sama sedang jalani hukuman pidana di LP salah satu di Jateng,” ucap Totok, Jumat (27/1).
Samanhudi pernah menjadi narapidana di Lapas itu, dalam kasus korupsi terkait suap ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar.
Saat berada di satu lapas, Samanhudi disebut mengetahui profil NT yang sudah lima kali jadi residivis kasus pencurian dan kekerasan. Mereka pun berkomunikasi
“Tersangka sebelumnya memang sebagai pelaku 365 KUHP, termasuk NT dia lima kali residivis, dan saudara S (Samanhudi) sudah tahu profil tersangka sebelumnya,” ujarnya.
Samanhudi lalu memberikan informasi kepada NT dan komplotannya, soal tempat penyimpanan uang dan waktu yang tepat untuk melakukan perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
“Kemudian disitu mereka ketemu, [Samanhudi] memberikan info, selanjutnya oleh saudara tersangka NT dan satu tim lima orang kemudian dilakukan curas di bulan Desember 2022,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Samanhudi pun terancam jeratan Pasal 365 juncto 56 dan 55 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan.
“Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Totok. ***CNN