Zulnas.com, Batubara — Tim Berantas BNNK Batubara dipimpin Kepala BNNK Batubara AKBP Zainuddin melakukan penggerebekan jaringan pengedar narkoba di Gang Dewa Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Pada penggerebekan tersebut
empat tersangka dibekuk, 3 warga Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara dengan inisial IL alias Mail (37), RAG alias Ijal (34) dan AS alias Agus (33). Sedangkan seorang lagi merupakan warga Desa Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu berinisial DP alias Dodi (42).
Kepala BNNK Batubara AKBP Zainuddin membenarkan penggerebekan tersebut melalui press release, Kamis (23/2/23). Disebutkan Zainuddin, penggerebekan dilakukan Selasa (21/2/23) sekira pukul 15.00 Wib.
Dari penguasaan tersangka, tim menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9, 2 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,15 gram, 2 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 1 unit timbangan elektronik, 2 buah pipet berbentuk sekop, 1 buah kaca pirex, 1 unit HP, uang tunai Rp. 750.000,-, 1 buah kaleng rokok warna merah.
Kepada wartawan Zainuddin memaparkan kronologis penggerebekan tersebut bermula dari keluhan masyarakat disekitar Kelurahan Indrapura dan Desa Tanjung Kubah Kecamatan Air Putih Batubara.
Masyarakat sangat resah dengan peredaran gelap Narkotika di Gang Dewa dan Gang Krakatau Kelurahan Indrapura.
Menindak lanjuti keluhan masyarakat, Tim Berantas BNNK Batubara melakukan penyelidikan dan menggambarkan TKP. Setelah akurat Tim Berantas menangkap 4 pria di TKP dan menyita sejumlah barang bukti.
Selanjutnya keempat tersangka diamankan dan di bawa ke kantor BNNK Batubara guna di lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman.
Pada pemeriksaa di kantor BNNK Batubara, tersangka IL, DP dan Ijal mengaku berperan sebagai piket melayani pembeli secara bergantian mulai pukul 08.00 sampai sore, malam hari diganti oleh shift lain.
Sedangkan AS berperan melayani dan menyewakan alat hisap terhadap pembeli yang menggunakan di tempat.
Para tersangka menerangkan barang bukti sabu yang dijual dengan harga sekitar Rp. 900 ribu per gram disetor kepada Ipin setiap sore sebesar Rp. 750 ribu. Sisanya Rp. 150 ribu untuk piket.
Rata-rata omset penjualan setiap hari sekitar Rp. 6 juta dan para tersangka memperoleh keuntungan Rp. 700 ribu per hari. Sedangkan AS mendapatkan keuntungan dari menyewakan alat hisap.
Para tersangka saat ini sedang dilakukan pendalam dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
Kepala BNNK Batubara AKBP Zainuddin mengharapkan seluruh masyarakat untuk bersinergi perang terhadap narkoba. Secara intensif melaksanakan program P4GN sesuai Inpres 02 tahun 2020 dalam rangka mewujudkan Indonesia Bersinar terkhususnya Batubara bersinar “bersih narkoba”. (Epson).