Soal PPJ dan LPJU, BPPRD Siap Kaji Ulang Rayon Cat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2019 - 01:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara –Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Batubara Rijali mengaku siap untuk membenahi prihal titik kordinat atau rayon cat pada Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Upaya pembenahan itu dilakukan agar sinkronisasi data dapat menjadi acuan dalam regulasi pembayaran.

“Kami sebagai pengelola pajak dan retribusi daerah siap untuk berkoordinasi demi perbaikan data. Apalagi memang selama ini data permohonan tagihan rekening LPJU yang diajukan pihak PLN itu tidak jelas titik kordinat yang ditagih PLN”, ujar Rijali saat menerima audiensi DPP Pelita Indonesia diruang kerjanya, rabu (14/8/2019).

Selama ini, kata Dia, tagihan rekening listrik yang diajukan PLN setiap bulannya berkisar 556.794.717 juta. Angka sebesar itu, menurut dia, pihak PLN tidak menghitung berdasarkan angka real tetapi menggunakan data jam menyala.

Dari jumlah tagihan diatas, sebut dia, aneh. Sebab, pihak PLN tidak pernah menjelaskan rincian pemakaian KWH rayon cat, berapa jumlah titik lampu dan dimana saja rayon cat yang dipasang pada LPJU di Batubara.

Baca Juga :  Satukan Umat Beragama, Zahir Lantik FKUB Batubara

Berdasarkan data ajuan PLN, katanya, ada 205 titik rayon cat yang diajukan pihak PLN, dari angka itu, diantaranya adalah 24 titik di Ranting PLN Tanjung Tiram, 25 titik di Ranting PLN Lima Puluh dan 156 titik di PLN Ranting Indrapura.

Dari 205 titik lampu itu, lucunya, pihak PLN menetapkan tagihan rekening lebih kurang 500 milyar ke pemerintah daerah. Ajuan pembayaran itu berdasarkan volume daya tarif P3 tanpa jelas dimana tiang LPJU nya.

Ini yang selama ini tidak pernah dijelaskan pihak PLN, Tiba-tiba saja, muncul tunggakan, seperti pada LPJU di Rayon Tanjung Tiram dijelaskan 4000 What, tetapi tidak ada jumlah pemakaian titik lampunya.

DPP Pelita Indoensia saat memberikan cendera mata kepada Plt BPPRD Batubara Rijali

*Kelemahan Regulasi Potensi Celah Hukum

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Pelita Indoensia Effendi Tanjung menegaskan kelemahan kontrak kerja dalam regulasi pembayaran tagihan rekening LPJU pemerintah daerah dan pihak PLN berpotensi mendapat gugatan class ektion dari masyarakat.

Baca Juga :  Hingga Kini Baru 13 Caleg Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Batu Bara

Alasannya, kelemahan administrasi berdasarkan kontrak pembayaran yang dilakukan dua instansi pemerintah daerah dan pihak PLN itu tidak didasari dengan regulasi yang kuat dan berpotensi membuka celah hukum karena mengakibatkan kerugian keuangan daerah.

“Sumber dana LPJU itukan dari rakyat, sementara rakyat tidak pernah menikmati LPJU meski setiap bulan dibayar melalui tagihan rekening listrik. Jika kewajiban yang dibayar masyarakat, kemudian mereka tidak mendapat pasilitasnya, inikan peluang bagi penegakan hukum”, terang Et panggilan akrabnya.

Perlu diketahui, kata dia, PPJ yang dipungut pihak PLN kepada rakyat itu, buka tagihan lampu pemakaian rumah masyarakat, tetapi, PPJ 10 persen yang dibebankan kepada masyarakat itu adalah pajak Penerangan Jalan Umum (LPJU) sementara titik Lampu penerangan itu tidak pernah ada.

“Inikan aneh, ada Pajak yang dibayar setiap bulan oleh masyarakat, tetapi rakyat tidak pernah menikmati pasilitasnya”, tegas Et. ****Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Kondusitifitas, Basri Saragih: IPK Siap Dorong Investor Masuk ke Daerah Batubara
Datuk Lima Puluh Raih Juara Umum, Penutupan MTQ ke-XIX Batubara Berlangsung Meriah
Disnaker Perindag Batubara Kumpulkan Seluruh Agen LPG 3 Kg, Bahas Solusi Kelangkaan Gas Melon
Dipicu Penghalangan Peliputan Kasus Tahanan Kabur, Puluhan Wartawan Batubara Demo Lapas Labuhan Ruku
Anak Nelayan Pesisir Batubara Raih Gelar Doktor Pendidikan Islam di UINSU Medan
Gas Melon, Data Kemiskinan, dan Pertaruhan Kebijakan di Batubara
Libur Distribusi Jadi Pemicu Kelangkaan, Disnakerperindag Batubara Ungkap Fakta LPG 3 Kg
“Secangkir Kopi, Sejuta Harapan, UMKM Menghidupkan Pesisir Tanjung Tiram”

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:50 WIB

Jaga Kondusitifitas, Basri Saragih: IPK Siap Dorong Investor Masuk ke Daerah Batubara

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:18 WIB

Datuk Lima Puluh Raih Juara Umum, Penutupan MTQ ke-XIX Batubara Berlangsung Meriah

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:58 WIB

Disnaker Perindag Batubara Kumpulkan Seluruh Agen LPG 3 Kg, Bahas Solusi Kelangkaan Gas Melon

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:10 WIB

Anak Nelayan Pesisir Batubara Raih Gelar Doktor Pendidikan Islam di UINSU Medan

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:47 WIB

Gas Melon, Data Kemiskinan, dan Pertaruhan Kebijakan di Batubara

Berita Terbaru