Zulnas.com, BATUBARA — Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Perjuangan Desa Simpang Gambus menduduki areal Perkebunan PT Socfindo Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Senin (5/1/2026).
Aksi tersebut ditandai dengan pemasangan dua portal besi di lahan ratusan hektare yang mereka klaim sebagai tanah milik masyarakat.
Aksi massa sempat diwarnai bentrokan antara warga Poktan Perjuangan dengan petugas keamanan PT Socfindo saat pemasangan portal pertama. Dalam insiden tersebut, massa yang diperkirakan mencapai ratusan orang berhasil memukul mundur pihak pengamanan perusahaan hingga portal dapat berdiri di lokasi yang diklaim sebagai lahan masyarakat.
Situasi sempat memanas sebelum akhirnya berhasil diredam berkat kesigapan personel Polres Batubara yang dibantu TNI, sehingga kondisi kembali kondusif.
Sekitar satu jam berselang, pemasangan portal kedua dilakukan di lokasi berbeda. Pada saat itu, Wakil Bupati Batubara Syafrizal bersama unsur Forkopimda, di antaranya Ketua DPRD Batubara M. Safii, Kapolres Batubara AKBP Dolly Nelson HH Nainggolan, serta perwakilan Kodim 0208, turun langsung menemui massa.
Kapolres Batubara AKBP Dolly Nelson HH Nainggolan menegaskan agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Ini negara hukum. Permasalahan hukum harus diselesaikan dengan kepastian hukum, bukan dengan tindakan yang melanggar aturan,” tegas Kapolres.
Dalam pertemuan tersebut, Wabup Syafrizal juga berkomunikasi langsung dengan Manager PT Socfindo Robert Sagala, serta menerima penjelasan dari Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian yang disampaikan melalui sambungan telepon dan pengeras suara.
Bupati menyampaikan bahwa saat ini dirinya tengah berada di Medan untuk menggelar rapat dengan Kanwil BPN Sumatera Utara terkait status HGU PT Socfindo Tanah Gambus. Pemerintah daerah meminta waktu satu minggu untuk mencari solusi dan kepastian hukum atas persoalan tersebut.
“Pak Bupati meminta waktu satu minggu. Jangan ada tindakan tambahan. Portal yang sudah terpasang biarkan dulu. Perusahaan juga diminta tidak beraktivitas selama satu minggu ini. Kita menunggu regulasi dan keputusan dari BPN Sumut. Semua harus berjalan sesuai hukum,” ujar Wabup Syafrizal.
Wabup juga mengingatkan agar tidak ada provokasi yang dapat memicu anarkisme. Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat akan difasilitasi melalui jalur dialog resmi yang diwakili ketua dan sekretaris Poktan Perjuangan.
“Kami harap masyarakat bisa membubarkan diri dan kembali beraktivitas seperti biasa. Jangan ada provokator. Kita cari solusi yang adil untuk semua pihak,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Poktan Perjuangan Simpang Gambus, Ruslan, mengajak seluruh anggota kelompok tani mematuhi imbauan Wakil Bupati dan menunggu keputusan resmi dari BPN Sumut.
“Kami menghargai waktu satu minggu yang diberikan. Selama itu tidak boleh ada aktivitas baik dari perusahaan maupun Poktan. Namun jika dua portal ini dirusak, kami akan bereaksi lebih besar,” tegas Ruslan.
Ruslan juga mengimbau massa untuk meninggalkan areal perkebunan secara tertib, tidak anarkis, dan tidak merusak tanaman yang ada.
Pantauan di lapangan, massa Poktan Perjuangan akhirnya membubarkan diri secara tertib dan kembali ke posko masing-masing dengan pengawalan personel Polres Batubara. (Dan).












