Praktisi Hukum Ramadhan Zuhri Sebut Perpanjangan HGU PT Socfindo Boleh Ditunda

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara – Praktisi hukum Ramadhan Zuhri, SH, menilai bahwa PT. Socfindo telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara No. 11 Tahun 2020 dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mereka.

Menurut Ramadhan, secara eksplisit regulasi tersebut menyatakan bahwa sebagian areal PT. Socfindo yang berada di wilayah Kecamatan Limapuluh telah ditetapkan sebagai kawasan permukiman dalam zonasi RTRW kabupaten. Namun ironisnya, perusahaan tetap mengacu pada RTRW Provinsi Sumatera Utara yang menetapkan kawasan tersebut sebagai areal perkebunan.

“Ini sudah jelas bentuk pengangkangan terhadap produk hukum daerah. Pemerintah daerah seharusnya tidak tinggal diam dan wajib menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (3) Perda No. 11 Tahun 2020,” tegas Ramadhan, Jumat (16/5/2025).

Adapun sanksi yang dimaksud antara lain berupa: peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau penolakan izin, hingga denda administratif.

Ramadhan bependapat, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak, apalagi proses pembaruan RTRW Provinsi saat ini masih digodok dan belum final.

Ramadhan juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak sebagaimana tertuang dalam Pasal 68 Perda No. 11 Tahun 2020, termasuk hak untuk mengetahui tata ruang, mengajukan keberatan atas pembangunan yang tak sesuai rencana tata ruang, dan bahkan menuntut pembatalan izin.

Baca Juga :  Akhirnya Guru dan Wali Murid Berdamai di Desa Mesjid Lama

“Dengan fakta yang ada, sangat beralasan hukum bagi masyarakat dan pemda untuk meminta kepada Ketua Komisi II DPR RI agar menegur Kementerian ATR/BPN dan menunda proses perpanjangan HGU PT. Socfindo sampai ada kejelasan hukum dan sinkronisasi antara RTRW provinsi dan kabupaten,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian penting karena menyangkut wajah ibukota Kabupaten Batubara di Limapuluh yang kini terkunci oleh areal perkebunan.

Ketidaksinkronan data tata ruang bisa berdampak panjang, baik pada pembangunan infrastruktur publik maupun pada hak-hak masyarakat atas ruang hidup yang layak.

Baca : Areal Ibukota Batubara Sempit dan Terkunci, Asisten II: Sudah 18 Tahun Tapi Tak Banyak Perkembangan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara, Bambang Iskandar, mengungkapkan bahwa areal ibukota Kabupaten Batubara di Kota Limapuluh saat ini masih tergolong sempit dan tidak memiliki ruang gerak yang memadai. Bahkan, menurutnya, kawasan pusat pemerintahan tersebut seolah “terkunci” oleh areal perkebunan yang mengelilinginya.

Baca Juga :  Carut Marut Rekruitmen P3K di Batubara, Ini Tanggapan Pro dan Kontra

“Kalau dibandingkan dengan daerah-daerah lain yang sama-sama mekar sekitar 18 tahun lalu, kita bisa dibilang tertinggal dari segi tata letak dan wajah pusat pemerintahannya,” ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (9/5/2025), di ruang kerjanya.

Sebagai mantan Camat Limapuluh, Bambang menyayangkan tidak adanya efek domino atau multiplier effect dari status Limapuluh sebagai ibukota kabupaten. “Seharusnya sudah hadir toko-toko, pusat niaga, pusat perbelanjaan baru, dan geliat ekonomi lainnya. Tapi faktanya tidak signifikan,” terangnya.

Ia kemudian menegaskan pentingnya perhatian terhadap wajah ibukota sebagai cerminan dari pemerintahan daerah. “Pak Bupati Baharuddin Siagian bilang, wajah ibukota itu cermin dari wajah pemerintahannya,” katanya.

Bambang juga menyinggung keterbatasan ruang yang disebabkan oleh areal perkebunan, termasuk perkebunan PT Socfindo Limapuluh dan Kebun Tanah Gambus. Ia merujuk pada Pasal 9 ayat (2) Perda RTRW Batubara No. 11 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa kawasan kota Limapuluh ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang harusnya menjadi pusat pemerintahan, permukiman, perdagangan, dan jasa. (Dan).

Berita Terkait

HUT Kejaksaan ke-80, 40 Pasangan Ikuti Nikah Massal, Baharuddin Jadi Saksinya
Tiga Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi di Batubara Ditahan, Kerugian Negara Rp442 Juta
DPD IPK Batubara Salurkan 500 Paket Sembako di 12 Kecamatan Sambut HUT ke-56
Sambut HUT IPK ke-56, IPK Batubara Gelar Baksos ke Yayasan Husnul Khotimah
Bupati Batubara Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Desa Mesjid Lama, Serahkan Bantuan Rp200 Juta
Bupati Baharuddin: Penerima PKH Pakai Motor Baru, Itu Harus Dihapus!
Diduga Fitnah Bupati Batubara, Sejumlah Advokat Laporkan Aktivis Gerbrak ke Polda Sumut
Normalisasi Sungai Desa Titi Putih di Lima Puluh Pesisir, DPRD Apresiasi Langkah Bupati Baharuddin Siagian
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 01:05 WIB

HUT Kejaksaan ke-80, 40 Pasangan Ikuti Nikah Massal, Baharuddin Jadi Saksinya

Selasa, 2 September 2025 - 19:29 WIB

Tiga Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi di Batubara Ditahan, Kerugian Negara Rp442 Juta

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:29 WIB

DPD IPK Batubara Salurkan 500 Paket Sembako di 12 Kecamatan Sambut HUT ke-56

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Sambut HUT IPK ke-56, IPK Batubara Gelar Baksos ke Yayasan Husnul Khotimah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Bupati Batubara Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Desa Mesjid Lama, Serahkan Bantuan Rp200 Juta

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Terima Audiensi FORKALA

Selasa, 2 Sep 2025 - 09:02 WIB