Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, BATUBARA — Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Perjuangan Desa Simpang Gambus menduduki areal Perkebunan PT Socfindo Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Senin (5/1/2026).

Aksi tersebut ditandai dengan pemasangan dua portal besi di lahan ratusan hektare yang mereka klaim sebagai tanah milik masyarakat.

Aksi massa sempat diwarnai bentrokan antara warga Poktan Perjuangan dengan petugas keamanan PT Socfindo saat pemasangan portal pertama. Dalam insiden tersebut, massa yang diperkirakan mencapai ratusan orang berhasil memukul mundur pihak pengamanan perusahaan hingga portal dapat berdiri di lokasi yang diklaim sebagai lahan masyarakat.

Situasi sempat memanas sebelum akhirnya berhasil diredam berkat kesigapan personel Polres Batubara yang dibantu TNI, sehingga kondisi kembali kondusif.

Sekitar satu jam berselang, pemasangan portal kedua dilakukan di lokasi berbeda. Pada saat itu, Wakil Bupati Batubara Syafrizal bersama unsur Forkopimda, di antaranya Ketua DPRD Batubara M. Safii, Kapolres Batubara AKBP Dolly Nelson HH Nainggolan, serta perwakilan Kodim 0208, turun langsung menemui massa.

Baca Juga :  Rabu Depan Dinas PUPR dan Disdik Batubara Turun ke Bagan Baru Perbaiki Jalan Rusak

Kapolres Batubara AKBP Dolly Nelson HH Nainggolan menegaskan agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Ini negara hukum. Permasalahan hukum harus diselesaikan dengan kepastian hukum, bukan dengan tindakan yang melanggar aturan,” tegas Kapolres.

Dalam pertemuan tersebut, Wabup Syafrizal juga berkomunikasi langsung dengan Manager PT Socfindo Robert Sagala, serta menerima penjelasan dari Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian yang disampaikan melalui sambungan telepon dan pengeras suara.

Bupati menyampaikan bahwa saat ini dirinya tengah berada di Medan untuk menggelar rapat dengan Kanwil BPN Sumatera Utara terkait status HGU PT Socfindo Tanah Gambus. Pemerintah daerah meminta waktu satu minggu untuk mencari solusi dan kepastian hukum atas persoalan tersebut.

“Pak Bupati meminta waktu satu minggu. Jangan ada tindakan tambahan. Portal yang sudah terpasang biarkan dulu. Perusahaan juga diminta tidak beraktivitas selama satu minggu ini. Kita menunggu regulasi dan keputusan dari BPN Sumut. Semua harus berjalan sesuai hukum,” ujar Wabup Syafrizal.

Baca Juga :  Demi Ibadah, Zahir Minta Masjid Buka 24 Jam

Wabup juga mengingatkan agar tidak ada provokasi yang dapat memicu anarkisme. Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat akan difasilitasi melalui jalur dialog resmi yang diwakili ketua dan sekretaris Poktan Perjuangan.

“Kami harap masyarakat bisa membubarkan diri dan kembali beraktivitas seperti biasa. Jangan ada provokator. Kita cari solusi yang adil untuk semua pihak,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Poktan Perjuangan Simpang Gambus, Ruslan, mengajak seluruh anggota kelompok tani mematuhi imbauan Wakil Bupati dan menunggu keputusan resmi dari BPN Sumut.

“Kami menghargai waktu satu minggu yang diberikan. Selama itu tidak boleh ada aktivitas baik dari perusahaan maupun Poktan. Namun jika dua portal ini dirusak, kami akan bereaksi lebih besar,” tegas Ruslan.

Ruslan juga mengimbau massa untuk meninggalkan areal perkebunan secara tertib, tidak anarkis, dan tidak merusak tanaman yang ada.

Pantauan di lapangan, massa Poktan Perjuangan akhirnya membubarkan diri secara tertib dan kembali ke posko masing-masing dengan pengawalan personel Polres Batubara. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan
Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat
Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara
Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh
TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri
Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini
Bupati Baharuddin Nikmati Indomie Campur Udang Vaname Usai Panen Raya
Tunaikan Janji Politik, Bahar–Syafrizal Salurkan Insentif bagi Bilal Mayit, Penggali Kubur, dan Guru Mengaji di Batubara

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:59 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WIB

TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:07 WIB

Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Dibekuk! Pelaku Curanmor Rantauprapat Akui Beraksi Berkali kali

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:31 WIB

LABUHANBATU

Saat Jurnalis,Teknisi Listrik dan Pendidikan Satu Visi

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:52 WIB