Pelita Indonesia : Kabupaten/Kota Butuh Perda Lampu Jalan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Pertemuan dengar pendapat Pihak PLN Area Pematang Siantar dan DPP Pelita Indoensia di aula kantor setempat kota Pematang Siantar, Jum’at (09/8/2019) merumuskan wacana terbitnya peraturan daerah (Perda) di Kabupaten/kota didaerah.

Terbitnya Perda didaerah itu akan mempermudah bagi dua lembaga itu dalam berbagai hak dan tanggung jawab dalam melayani kebutuhan listrik kepada masyarakat pengguna jasa.

Ketua Umum DPP Pelita Indonesia Effendi Tanjung Menegaskan kepada pemerintah untuk dapat segera membentuk peraturan daerah (Perda). Dimana, Perda itu nanti untuk mempermudah dalam penerapan aturan main setelah adanya aturan baku melalui dasar hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

AUDIENSI : DPP Pelita Indonesia menggelar Audiensi dengan Meneger PLN Area Pematang Siantar diaula PLN setempat jum’at 09/8/2019 (zulnas)

Sejauh ini, kata Et, aturan yang mengatur tentang Penerangan Lampu Jalan masih belum diatur secara jelas oleh pemerintah didaerah. Sehingga, aturan baku yang mengatur tentang tata cara pemasangan lampu penerang jalan belum dapat berjalan dengan sesuai harapan rakyat.

Baca Juga :  Zahir Serahkan 18.148 E-KTP di Batubara

Et mencermati, lampu jalan yang dipasang pada jalan propinsi dan jalan protokol kabupaten/kota itu datanya masih kabur, bahkan, hingga kini belum ada data real berapa sebenarnya titik lampu yang dipasang dan dibayar. Ajaibnya, pemerintah malah masih membayar setiap bulannya tagihan lampu jalan berdasarkan asumsi atau plet bukan berdasarkan kontrak kerja.

Meski dalam konteks data simpang siur itu, DPP Pelita Indonesia tidak mempersoalkannya, hanya saja, harapan kedepan, tata kelola dan perbaikan lampu jalan ini dapat kembali diremajakan.

“Dengan adanya Perda itu diharapkan dapat mengatur tata kelola penerangan lampu jalan, sehingga, PPJ yang dibayar rakyat setiap bulannya dapat dinikmati rakyat”, Tegas Et.

Baca Juga :  7 Bulan Menjabat, Safrides Hendri Dimutasi ke PLN Wilayah Medan

Dalam tata kelola itu, lanjut Et, pemeritah di daerah dan pihak PLN dapat bersinergi, dimana, pada bagian- bagian tertentu masing-masing instansi dapat menanggungjawapi. Baik ketersedian jaringan instalasi maupun meterisasi mengikuti standarisasi SOP PLN.

Baca Juga : Perjuangkan Listrik Nasional, Pelita Indonesia Siapkan Jaringan

Baca Juga : Soal PPJ dan PJU, PLN dan Pemda Bak Ibarat ‘Lebah dan Bunga’

Menanggapi hal itu, Manager PT. PLN Area Pematang Siantar Joy Mart Soaduon Sihaloho mengafresiasi langkah itu untuk kepentingan pelayanan prima kepada masyarakat. Apalagi kata dia, dengan adanya Perda itu, dapat membantu tunggakan- tunggakan listrik dan pasangan liar yang ada dirumah penduduk dan masyarakat pengguna jasa.

“Sejauh ini, PLN masih merasa kesulitan dalam memungut tagihan rekening kepada masyarakat. Dengan adanya Perda itu, PLN merasa terbantu dalam mengeksekusi tunggakan karena bisa dibantu oleh pihak Satpol PP sebagai penegak Perda”, Tegas Haloho. ****Zn

****Zn

Berita Terkait

ASN Bapenda Batubara Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kos, Diduga Alami Depresi
Kasus Suap DPRD Sumut Kembali Mencuat, Tokoh Masyarakat Desak KPK Tuntaskan 36 Nama yang Masih “Berkeliaran”
PNTI Batubara Sambangi DPRD, Suarakan Krisis Nelayan dan Usulkan Solusi Rumpon Buatan
Pemkab Batubara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Masyarakat Antusias Sambut Program Bupati
PNTI Batubara Audiensi ke PT BRC, Soroti Krisis Nelayan dan Usulkan Program Konservasi Laut
PNTI Batubara Audiensi ke PT IAA, Soroti Krisis Ekologi dan Kemiskinan Nelayan Pesisir
Eks Kadisperkim LH Batubara Akan Laporkan Sekda dan Inspektorat ke APH Terkait Temuan BPK
Husnul Khotimah Tanjung Tiram Siapkan Lompatan Baru Pendidikan Batubara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:50 WIB

ASN Bapenda Batubara Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kos, Diduga Alami Depresi

Rabu, 25 Juni 2025 - 06:41 WIB

Kasus Suap DPRD Sumut Kembali Mencuat, Tokoh Masyarakat Desak KPK Tuntaskan 36 Nama yang Masih “Berkeliaran”

Rabu, 25 Juni 2025 - 06:31 WIB

PNTI Batubara Sambangi DPRD, Suarakan Krisis Nelayan dan Usulkan Solusi Rumpon Buatan

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:15 WIB

Pemkab Batubara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Masyarakat Antusias Sambut Program Bupati

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:59 WIB

PNTI Batubara Audiensi ke PT BRC, Soroti Krisis Nelayan dan Usulkan Program Konservasi Laut

Berita Terbaru