Pelantikan Kades di Batubara, Dari Kasus Ijazah Palsu Sampai Peringatan : ‘Jangan Seenaknya Main Copot’

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2019 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara – Bupati Batubara, Zahir melantik 107 kepala desa (Kades), Senin (30/12/2019), di Gedung Serba Guna PT Inalum, Kuala Tanjung, Batubara.

Mereka yang dilantik merupakan Kades terpilih hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 14 November 2019 lalu. Semantara dua desa lagi yakni Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram dan Desa Indrayaman Kecamatan Talawi dilakukan pemilihan ulang pada Pilkades di 2021.

Seorang diantara mereka adalah SN. SN yang merupakan Kades terpilih di Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, sangat menarik perhatian para undangan di acara pelantikan.

Bupati Batubara Ir Zahir saat melantik secara simbolis kepala desa yang tersandung hukum tentang dugaan kasus izajah palsu pada pilkades lalu

Pasalnya SN berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. SN diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalon Kades beberapa waktu lalu.

Tak pelak, dalam acara pelantikan itu SN menjadi ‘buah bibir’ para hadirin. “Kok bisa dilantik ya? Dia (SN) kan tersangka”, bisik seorang pengunjung kepada orang di sebelahnya. “Gak tau ya. Padahal sebelumnya banyak pihak yang minta Pak Bupati agar tak melantiknya. Eeh, tapi dilantik juga”, jawab orang yang ditanya.

Baca Juga :  PNTI Batubara Dilantik, Zahir : Ciptakan Kondusitifitas Antar Sesama Nelayan

*Belum Dinyatakan Bersalah

Sementara Bupati Batubara, Zahir mengatakan dia melantik SN karena belum ada keputusan pihak berwenang yang menyatakan Kades terpilih Lubuk Hulu itu bersalah secara hukum.

“Jika nanti pengadilan telah memvonis dia (SN) sebagai terpidana, maka kita akan me-review (mengulas kembali) terhadap yang bersangkutan”, kata Zahir.

Dijelaskannya, sebagai negara hukum ketentuan itu sudah diatur dalam undang-undang. Sebelum ada putusan dari pengadilan tentang dakwaan, maka pelantikan SN tidak boleh ditunda. “Tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelantikan ini”, tegasnya.

*Ijazah Palsu

Sekedar informasi, Polsek Lima Puluh, Sabtu (21/12/2019), menetapkan SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalon sebagai kepala desa.

“Tersangka diduga menggunakan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) SD palsu bernomor II Aa 023751, dengan nomor induk 707”, kata Kapolsek Lima Puluh, Iptu Rusdi kepada sejumlah wartawan di Lima Puluh.

STTB yang diduga palsu itu memperlihatkan tandatangan Kepala Sekolah Minal Bahri. Sedangkan daftar nilai terlihat diteken guru kelas Guntur Damanik.

Baca Juga :  Dinsos Batubara Validasi 32 Ribu Data Warga Miskin

Namun, kata Rusdi, berdasarkan keterangan saksi Guntur Damanik, dia mengaku tidak pernah menandatangani daftar nilai ijazah tersangka. Malah, menurutnya, tersangka tidak pernah mengikuti ujian akhir.

“Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumut, tandatangan kepala sekolah dan guru kelas di STTB milik tersangka berbeda dengan pembanding yang ada. Kemudian stempel SD 010192 juga non identik dengan pembanding,” jelas Rusdi.

Kata Rusdi, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 69 ayat 1 UU RI No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional JO Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana.

Bupati Zahir Ingatkan para Kades agar tidak mencopot sembarang para perangkat desa didaerahnya.

*Jangan Seenaknya Main Copot

Kembali ke acara pelantikan Kades. Bupati Batubara, Zahir dalam sambutannya menegaskan, dalam waktu tiga bulan pasca pelantikan, jangan ada Kades seenaknya mencopot (mengganti) para perangkat desa yang ada. “Jika akan mengganti (perangkat desa), harus minta izin dulu sama Bupati”, tegasnya.

Bupati mengingatkan, Kades harus selalu berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan semua elemen masyarakat, terutama tokoh masyarakat dan tokoh adat.

“Kades merupakan orang yang dituakan di desa-nya. Untuk itu jadilah pelayan masyarakat yang amanah. Visi misi Kades harus mengacu pada visi misi Bupati dan Wakil Bupati”, ujarnya. ***

Berita Terkait

“Ketika Lari 100 Mulai Dimulai : Wajah Baru Birokrasi Batubara”
“Riuh Evaluasi Pejabat Batubara: Warga Mulai Bersuara di Dunia Maya”
“Menanti Evaluasi Besar-Besaran di Tubuh Pemerintahan Batubara”
“Bupati Baharuddin : Saya Ingin Lari 100, OPD Masih di Kecepatan 40”
Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian Dukung Penuh Zikir Akbar Nasional di Kota Medan
Ketua Harian IPK Batubara: Zahir Terlalu Nyinyir, Seolah ‘Meludah ke Langit’
IMABARA Desak Pemkab Batubara Usut Kilang Padi Mangkrak di Desa Air Hitam
Warga Ujung Kubu Ucapkan Terima Kasih atas Pembangunan Jalan oleh Bupati Baharuddin Siagian
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:14 WIB

“Ketika Lari 100 Mulai Dimulai : Wajah Baru Birokrasi Batubara”

Rabu, 12 November 2025 - 13:06 WIB

“Riuh Evaluasi Pejabat Batubara: Warga Mulai Bersuara di Dunia Maya”

Selasa, 11 November 2025 - 15:35 WIB

“Menanti Evaluasi Besar-Besaran di Tubuh Pemerintahan Batubara”

Senin, 10 November 2025 - 22:46 WIB

“Bupati Baharuddin : Saya Ingin Lari 100, OPD Masih di Kecepatan 40”

Senin, 10 November 2025 - 18:55 WIB

Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian Dukung Penuh Zikir Akbar Nasional di Kota Medan

Berita Terbaru

LABUHANBATU

“Sahabat Satu” yang Selalu Ada di Setiap Langkah Hidup

Jumat, 14 Nov 2025 - 20:08 WIB

LABUHANBATU

Dewan Guru SMK Yapim Rantauprapat Hadiri Pernikahan Dona – Randi

Kamis, 13 Nov 2025 - 01:07 WIB