Zulnas.com, Batubara — Sejumlah eks penyelenggaraan pemilu tahun 2019 mempertanyakan dana santunan yang meninggal dan sakit dalam menjalankan aktifitas pemilu pada tahun 2019 lalu.
Padahal semua berkas yang diminta sebagai salah satu syarat sudah dikirim ke KPU Batubara, namun hingga saat ini dana itu belum direalisasikan kepada mantan penyelenggaraan pemilu 2019.
“Ini kan karena janji mereka, kami merasa di ‘PHP’ meraka janji akan memberikan dana itu, tapi hingga kini sudah sampai enam bulan belum juga terealisasi,” Ujar salah seorang mantan penyelenggaraan pemilu 2019 yang minta namanya dirahasiakan, di Tanjung Tiram minggu 13/10/2019).
Mereka menjelaskan, dana santunan untuk bantuan orang sakit dan meninggal dunia itu sangat diharapkan para penyelenggara pemilu, mengingat mereka yang sakit sudah bersusah payah menyiapkan syarat-syarat yang diminta oleh KPU Batubara.
Baca Juga : Jatuh Pingsan, Petugas PPK Dilarikan Ke puskesmas Lab. Ruku
Terpisah, mantan Panitia Penyelenggaraan Kecamatan (PPK) Abdul Fahmi mengaku semua berkas pengajuan dana bantuan sakit dan meninggal dunia sudah diserahkan kepada penyelenggara KPU Batubara, sementara hingga saat ini, pihak penyelenggara belum menerima bantuan tersebut.
“Kalau memang ada anggarannya kenapa tidak disalurkan, saya terus dituntut dan ditagih oleh KPPS desa, bahkan mereka mengatakan ‘habis makan, sampah di buang’, inilah yang kurasakan. Aku terus diteror kawan-kawan,” sebut Fahmi.
Saat ini, tugas penyelenggara pemilu 2019 sudah selesai, bahkan ‘pengantin’ demokrasi seperti DPR RI juga sudah dilantik oleh pemerintah pusat, sedangkan mantan penyelenggara pemilu hanya mendapatkan janji-janji palsu.

*Ada Yang Aneh Disurat Pernyataan
Mantan penyelenggara pemilu 2019 mengaku telah menanda tangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak penyerahan santunan kecelakaan di atas materi enam ribu.
Surat pernyataan persis seperti kuetansi dan tidak menerangkan jumlah nominalnya telah diserahkan bersamaan dengan persyaratan yang diminta, termasuk foto copy buku rekening bank BRI, namun sampai sekarang dana itu bak macam ‘Fatamorgana’.
Menurut informasi, kata Fahmi anggaran dana bantuan sakit dan meninggal dunia itu diberikan secara bervariatif mulai dari 1 – 3 jutaan per anggota. Bahkan jika yang bersangkutan cacat permanen bisa mendapatkan puluhan juta rupiah dari KPU pusat.
Fahmi menerangkan, untuk mantan anggota KPPS yang di kecamatan Tanjung Tiram, Fahmi mengusulkan berkisar 12 orang yang mengajukan permohonan, dalam ajuan itu, penyelenggara sudah menyiapkan semua berkas dan foto copy buku rekening bank.
Sedangkan pengajuannya sudah diajukan pada bulan Mei 2019, hingga bulan Oktober ini, mereka belum mendapatkannya.
Secara terpisah sekretaris KPU Batubara Abas Sitorus dihubungi melalui via telpon seluler minggu (13/10/2019) tidak diangkat, berkali-kali di hubungi di nomer Whatsapp juga tidak membalas.
Sementara itu, komisioner KPU Batubara Erwin S.sos mengatakan pihak KPU telah mengajukan anggaran permohonan santunan dari petugas PPK dan KPPS ke KPU Pusat soal pencarian kita tidak tau karena memang dana itu langsung dikirim ke rekening yang bersangkutan.
“Kita sudah ajukan ke KPU Pusat, kalau pun cair, nanti langsung masuk ke rekening mereka”, ujar Mantan sekretaris PWI Batubara itu. ****Zn