Zulnas.com, BATUBARA — Aktivitas pengerukan tanah atau galian C yang disebut-sebut ilegal di Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, menuai sorotan keras dari Masyarakat Pelestari Lingkungan (MAPEL) Kabupaten Batubara.
Ketua MAPEL Batubara, Ramadhan Zuhri, SH, kepada wartawan, Jumat (26/12/2025), menegaskan agar aktivitas galian C tersebut segera dihentikan karena berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi memperparah banjir yang kerap melanda wilayah Kecamatan Sei Balai saat musim hujan.
“Dampaknya sangat masif terhadap lingkungan. Sei Balai ini sudah dikenal sebagai wilayah langganan banjir. Jika pengerukan tanah terus dibiarkan, risikonya akan semakin besar bagi masyarakat,” tegas Ramadhan.
Ia menyebutkan, apabila aktivitas galian C tersebut tidak mengantongi izin resmi, maka wajib diproses secara hukum dan dihentikan tanpa kompromi.
Menurutnya, praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2020 sebagai aturan pelaksana.
“Jika tidak berizin, jelas melanggar hukum. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, hentikan segera dan proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
MAPEL secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak Kepolisian, untuk segera turun ke lokasi, menghentikan aktivitas galian C di Desa Benteng Jaya, serta menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, seorang warga Desa Benteng Jaya yang enggan disebutkan namanya, berinisial A, mengungkapkan bahwa aktivitas galian C tersebut telah berlangsung cukup lama.
Kemudian Ia menyebutkan pengerukan dilakukan dengan dalih penyiapan lahan pertanian, namun dikendalikan oleh seorang oknum mantan kepala desa berinisial S.
“Sudah lama beroperasi. Alasannya untuk lahan pertanian, tapi yang mengendalikan itu oknum mantan kades,” ungkapnya.
Warga juga menyebutkan bahwa oknum tersebut sempat menjanjikan hasil dari aktivitas galian C akan digunakan untuk pembangunan atau rehabilitasi rumah ibadah di sekitar lokasi. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi, sementara dampak lingkungan semakin dirasakan masyarakat.
“Kami justru khawatir dengan kerusakan tanah dan banjir. Janji pembangunan rumah ibadah juga tidak jelas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat berwenang mengenai legalitas aktivitas galian C di Desa Benteng Jaya tersebut. (Dan).












