“Kalau dulu anak bisa dipukul sesuka hati oleh orang tuanya, kalau sekarang jangan coba-coba menyakiti dan memberikan kekerasan, karena bisa dipidana”, tegas Alfian
zulnas.com, Batubara — Ketua LPA Batubara Alfian SHi, MHi menyebutkan orang tua yang sesuka hati memukul anaknya akan dapat dipidana. Mempidanakan orang tua bisa dilakukan oleh warga atau tetangganya.
Hal itu diejeskan oleh Ketua LPA Batubara saat menggelar sosialisasi hukum tentang Perlindungan anak di Desa Pasir Permit Kecamatan Lima Puluh, senin, 01/07/2019).

Alfian menjelaskan kegiatan sosialisasi hukum tentang perlindungan anak adalah bagian program kerja dari Lembaga LPA Batubara. Kegiatan perlindungan ini juga akan digelar di beberapa desa di daerah itu dan didukung oleh PT Inalum.
“Tujuan hadirnya LPA Batubara adalah untuk memberikan rasa aman terhadap anak di tengah-tengah masyarakat. Dari kegiatan sosialisasi ini juga diharapkan anak- anak di kabupaten Batubara mendapatkan perhatian dan rasa aman di Batubara”, ujar Ketua LPA Batubara Alfian.
Alfian yang juga ketua PWI Batubara itu menjelaskan bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap anak terjadi dibeberapa daerah. Kasus itu, katanya menjadi perhatian agar tidak terjadi di Kabupaten Batubara.
“Kalau dulu anak bisa dipukul sesuka hati oleh orang tuanya, kalau sekarang jangan coba-coba menyakiti dan memberikan kekerasan, karena bisa dipidana”, tegas Alfian.
Saat ini, katanya, pemerintah telah mengeluarkan UU tentang perlindungan anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 itu, mengamanatkan tentang tentang hak-hak dan perlindungan terhadap anak.

Sementara itu, Wakil ketua LPA Batubara Siswanto menyebutkan Lembaga LPA Batubara tetap eksis dalam memberikan kontribusi pemikiran terhadap anak di Batubara. Dengan berbagi informasi tentang perlindungan anak, kita dapat menekan angka kekerasan terhadap anak.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para orang tua dalam mendidik anaknya, dengan kegiatan ini diharapkan orang tua dapat memahami cara yang baik dalam mendidik anaknya”, ujar Siwanto.
Pjs Kepala Desa Pasir Permit Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara Topan Irpan S.Pd menyambut baik kedatangan LPA Batubara di desa nya.
Dengan kegiatan sosialisasi anak itu, Ia berharap wejangan- wejangan yang disampaikan LPA Batubara dapat memberikan ilmu dan pengetahuan bagi warganya.
Turut hadir dalam sosialisasi itu, Ketua LPA Batubara Alfian SHi, MHi, Wakil Ketua Siswanto, Sekretaris LPA Batubara Husnul Zein, kades Desa Pasir Permit Topan Irpan, Penggiat Sosial Deni Butar-butar dan Perwakilan Pendamping PKH Batubara dan warga Desa Pasir Permit. ****Zn