Zulnas.com, Batubara — Pengamat pemerhati sosial dan pembangunan Harun Al Rasyid menyebutkan agenda lelang jabatan eselon II Pemerintah Kabupaten Batubara dan agenda seleksi calon kepala desa (cakades) yang akan digelar pada Oktober 2019 mendatang perlu menjadi perhatian setiap kalangan.
“Alasannya, jabatan yang akan diemban dalam menjalankan roda organisasi pemerintahan itu dapat lebih profesional, proporsional di pemerintahan wilayah Batubara”, Ujar Harun Al Rasyid kepada zulnas.com, melalui via Whatsapp selasa, (30/07/2019).
Menurut Harun, hal yang paling krusial adalah disertakan tes urine dalam setiap seleksi jabatan eselon II di pemerintah Batubara. Selain itu, test urine juga dapat dilakukan pada seleksi penerima calon kepala desa yang akan bertarung 109 desa pada Oktober mendatang.
Mahasiswa Jogyakarta itu menjelaskan, jabatan yang akan diemban calon pejabat eselon II yang diangkat dapat lebih berintegritas. Selain itu hal yang tak kalau penting juga, adanya kepastian sosok yang diangkat dan dipilih bebas dari aktifitas narkotika.
“Pengenalan sosok pejabat itu penting, apalagi dalam hal keterlibatan narkoba, bagaimana mungkin dia mau membangun daerah dan desa, jika dalam pikirannya masih dipengaruhi oleh zat adektif yang dapat menggangu pikirannya dalam menjalankan amanah tugas mulia itu”, Tegas Harun.
Harun menjelaskan, penyakit sebahagian oknum pejabat belakangan ini dalam memimpin tugas banyak tersandung hukum. Kasus-kasus yang disidangkan pihak penyidik KPK dan Polri itu, rata-rata oknum pejabat yang masih doyan dengan narkoba.
“Notabene oknum pejabat yang tersandung hukum itu diketahui pemakai narkoba, oleh karenanya selektif itu menjadi Urgensi untuk menjaga integritas sosok calon pemimpin desa dan pejabat eselon II”, terangnya.
Sejak disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014, maka, kata Harun desa-desa di Indonesia sudah memasuki implementasi babak konstruksi penggabungan fungsi self-governing community dengan local-self government dari pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia yang telah bergulir hampir dua dekade.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumberdaya (alam, manusia, dan ekonomi) yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan aset milik desa.
Mengingat begitu urgensinya desa dapat berjalan dengan baik, maka Disinilah Bentuk Kebijakan Pemerintah Daerah Khususnya Pemerintah Kabupaten Batubara Sumatera Utara.
Sekedar diketahui, kepala Badan Pemberdayaan dan Perdesaan (BPMD) Muhammad Nasir memastikan, Jadwal pemilihan kepala desa akan digelar pada akhir Oktober mendatang. Perbup tentang tata cara seleksi pilkades sudah direvisi kepada pihak DPRD Setempat.
Masyarakat tinggal menunggu jadwal yang sebentar lagi akan dikeluarkan Bupati Batubara tentang waktu pemilihan kepala desa yang rencana masih menggunakan sistem manual yaitu mencoblos kertas suara. ****Zn