Zulnas.com, Batubara — Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) DPRD Kabupaten Batubara menegaskan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) tidak lagi boleh dipandang sebagai kegiatan sukarela atau sekadar aksi filantropi, melainkan merupakan kewajiban hukum yang melekat pada setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Batubara.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi KPN, Ismar Khomri, SS, dalam rapat paripurna DPRD Batubara terkait penyampaian pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, sebagaimana pandangan akhir PKN yang dibacakan, Senin 22 Desember 2025.
Menurut Ismar Khomri, Ranperda tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Oleh karena itu, keberadaan Perda ini menjadi sangat penting untuk memastikan kontribusi perusahaan benar-benar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Perusahaan tidak hanya mengambil keuntungan dari Sumberdaya Alam bumi Batubara, tetapi juga wajib mengembalikan sebagian nilai tersebut untuk pemulihan lingkungan dan penguatan struktur sosial di masyarakat. Ini adalah kewajiban hukum, bukan pilihan,” tegas Ismar.
Fraksi KPN menilai Ranperda ini bertujuan untuk menciptakan sinkronisasi program CSR dengan prioritas pembangunan Pemkab Batubara, memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, serta mendorong transparansi agar masyarakat dan pemerintah dapat mengawasi manfaat CSR secara nyata, khususnya di wilayah terdampak industri.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi KPN, Darius, SH, menambahkan bahwa sudah seharusnya terdapat hubungan timbal balik yang adil antara perusahaan dan masyarakat setempat.
“Perusahaan menggunakan sumber daya, infrastruktur, dan lingkungan di Batubara untuk mencari keuntungan. Maka sebagai kompensasinya, perusahaan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan di tempat mereka berpijak,” ujar Darius.
Fraksi KPN juga menekankan agar program CSR tidak berhenti pada bantuan seremonial semata. CSR harus diarahkan pada pemberdayaan jangka panjang, khususnya melalui program vokasi, pelatihan, dan sertifikasi tenaga kerja lokal.
“Pemuda-pemudi Batubara harus menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri. Mereka harus diprioritaskan untuk mengisi posisi strategis di perusahaan, bukan sekadar menjadi buruh kasar atau penonton,” lanjut Ismar.
Selain itu, Fraksi KPN secara khusus meminta komitmen perusahaan untuk melakukan restorasi ekosistem laut dan pantai, termasuk penanganan abrasi serta pemberdayaan ekonomi nelayan yang wilayah tangkapnya terdampak aktivitas industri dan lalu lintas kapal.
Selanjutnya, Fraksi KPN berharap, dengan pengawasan ketat dari pemerintah daerah, Perda CSR ini dapat menjadi jembatan emas antara kepentingan dunia usaha dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin kehadiran industri benar-benar membawa berkah, bukan justru menjadi beban sosial dan lingkungan bagi masyarakat Batubara,” tutup Ismar Khomri.
Untuk mendukung ranperda yang dijadikan peraturan daerah tersebut, pihak legislatif setempat meminta kepada pemerintah daerah Batubara untuk dapat mengeluarkan aturan tehnisnya melalui peraturan Bupati Batubara (Perbup). (Dan).












