Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u394909811/domains/zulnas.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Fraksi KPN DPRD Batubara Tegaskan CSR Perusahaan Wajib dan Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) DPRD Kabupaten Batubara menegaskan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) tidak lagi boleh dipandang sebagai kegiatan sukarela atau sekadar aksi filantropi, melainkan merupakan kewajiban hukum yang melekat pada setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Batubara.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi KPN, Ismar Khomri, SS, dalam rapat paripurna DPRD Batubara terkait penyampaian pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, sebagaimana pandangan akhir PKN yang dibacakan, Senin 22 Desember 2025.

Menurut Ismar Khomri, Ranperda tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Oleh karena itu, keberadaan Perda ini menjadi sangat penting untuk memastikan kontribusi perusahaan benar-benar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

“Perusahaan tidak hanya mengambil keuntungan dari Sumberdaya Alam bumi Batubara, tetapi juga wajib mengembalikan sebagian nilai tersebut untuk pemulihan lingkungan dan penguatan struktur sosial di masyarakat. Ini adalah kewajiban hukum, bukan pilihan,” tegas Ismar.

Baca Juga :  Norma Lantik FKDM Jadi 'Mata Telinga' Pemerintah Batubara

Fraksi KPN menilai Ranperda ini bertujuan untuk menciptakan sinkronisasi program CSR dengan prioritas pembangunan Pemkab Batubara, memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, serta mendorong transparansi agar masyarakat dan pemerintah dapat mengawasi manfaat CSR secara nyata, khususnya di wilayah terdampak industri.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi KPN, Darius, SH, menambahkan bahwa sudah seharusnya terdapat hubungan timbal balik yang adil antara perusahaan dan masyarakat setempat.

“Perusahaan menggunakan sumber daya, infrastruktur, dan lingkungan di Batubara untuk mencari keuntungan. Maka sebagai kompensasinya, perusahaan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan di tempat mereka berpijak,” ujar Darius.

Fraksi KPN juga menekankan agar program CSR tidak berhenti pada bantuan seremonial semata. CSR harus diarahkan pada pemberdayaan jangka panjang, khususnya melalui program vokasi, pelatihan, dan sertifikasi tenaga kerja lokal.

Baca Juga :  Baharuddin Wakafkan Tanah untuk Pengembangan Yayasan Quran Attarji Babussalam di Desa Dahari Indah

“Pemuda-pemudi Batubara harus menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri. Mereka harus diprioritaskan untuk mengisi posisi strategis di perusahaan, bukan sekadar menjadi buruh kasar atau penonton,” lanjut Ismar.

Selain itu, Fraksi KPN secara khusus meminta komitmen perusahaan untuk melakukan restorasi ekosistem laut dan pantai, termasuk penanganan abrasi serta pemberdayaan ekonomi nelayan yang wilayah tangkapnya terdampak aktivitas industri dan lalu lintas kapal.

Selanjutnya, Fraksi KPN berharap, dengan pengawasan ketat dari pemerintah daerah, Perda CSR ini dapat menjadi jembatan emas antara kepentingan dunia usaha dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin kehadiran industri benar-benar membawa berkah, bukan justru menjadi beban sosial dan lingkungan bagi masyarakat Batubara,” tutup Ismar Khomri.

Untuk mendukung ranperda yang dijadikan peraturan daerah tersebut, pihak legislatif setempat meminta kepada pemerintah daerah Batubara untuk dapat mengeluarkan aturan tehnisnya melalui peraturan Bupati Batubara (Perbup). (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan
Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi
Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara
Singapore Land Batubara Berbagi Berkah Sambut Ramadhan 1447 H, Anak Yatim dan Dhuafa Terima Sembako
Menjawab Keluhan Petani, Bupati Batubara Turun Tangan Hempang Sungai Ramunia
Sawah Mengering, Suara Petani di Batubara Menunggu Tindakan
Menghitung Hari Bersama Baharuddin Siagian
Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:33 WIB

Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:47 WIB

Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Senin, 16 Februari 2026 - 12:10 WIB

Singapore Land Batubara Berbagi Berkah Sambut Ramadhan 1447 H, Anak Yatim dan Dhuafa Terima Sembako

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:09 WIB

Menjawab Keluhan Petani, Bupati Batubara Turun Tangan Hempang Sungai Ramunia

Berita Terbaru

BATUBARA

Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:39 WIB

LABUHANBATU

Insan Pers Labuhanbatu Rayakan HPN 2026

Selasa, 17 Feb 2026 - 17:03 WIB