Dua Tahun Buron, Mantan Kades Suka Jaya Arifin Diciduk Di Kota Sibolga

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Juli 2019 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zulnas.com, Batubara — Polres Batubara akhirnya berhasil menciduk Arifin (50) mantan Kepala Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara yang sempat tersandung kasus Korupssi DD (Dana Desa) dari tempat persembunyiannya di Jalan Kaswari Kota Sibolga.

Keberadaan buronan kasus dana desa itu baru dapat terendus setelah petugas unit Reserse Tipikor Polres setempat, mengetahui yang bersangkutan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dan diburon selama lebih kurang 2 tahun sejak tahun 2017 silam.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, S.iK, MH, Jumat (19/07/2019), membenarkan prihal penangkapan tersangka kasus dana desa itu.

Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan yang dilakukan tersangka, dipimpin oleh Kanit Tipikor Polres Batubara Iptu S Tambunan SH bersama personil opsnal yaitu Bripka A. Edy Syahputra, Brigadir Yudha Permana, Briptu Parlin Silalahi dan dibantu tim Cyber Krimsus Polda Sumut, pada Kamis (18 /7/3019) sekira Pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :  Ratusan Rumah Terendam Banjir di Sei Muka dan Sumber Tani

Sekedar diketahui, Polres Batubara memasukan Arifin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2017 lalu. Pria yang menjadi buronan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikabarkan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Tipikor.

Sesuai hasil PKKN dan BPKP perwakilan Sumut, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 599.524.788. Pelaku diduga melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Yo UU RI No 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Lagi, 9 Pejabat Batubara Dilantik

“Tadi pagi baru sampai tim Polres Batubara membawa tersangka,” kata salah seorang nara sumber di Mapolres Batubara kepada Media.

Terkait penangkapan tersangka korupsi Dana Desa (DD) Suka Jaya tahun 2017 inipun langsung diapresiasi warga, warga Suka Jaya menyebutkan ucapan Terima kasih kepada polres Batubara yang berhasil menangkap buron yang telah merugikan keuangan negara itu.

“Syukur alhamdulillah dan terima kasih kami ucapkan kepada jajaran Polres Batubara, mohon supaya diproses sesuai ketentuan yang berlaku agar menjadi contoh efek jera bagi Kades-kades yang lainnya”, kata warga ****Zn

Berita Terkait

DPD IPK Batubara Salurkan 500 Paket Sembako di 12 Kecamatan Sambut HUT ke-56
Sambut HUT IPK ke-56, IPK Batubara Gelar Baksos ke Yayasan Husnul Khotimah
Bupati Batubara Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Desa Mesjid Lama, Serahkan Bantuan Rp200 Juta
Bupati Baharuddin: Penerima PKH Pakai Motor Baru, Itu Harus Dihapus!
Diduga Fitnah Bupati Batubara, Sejumlah Advokat Laporkan Aktivis Gerbrak ke Polda Sumut
Normalisasi Sungai Desa Titi Putih di Lima Puluh Pesisir, DPRD Apresiasi Langkah Bupati Baharuddin Siagian
Meriah, Camat Talawi Rayakan HUT RI ke-80 Bersama Paskibra dan Masyarakat
Rayakan Kemerdekaan, PAN Batubara Teguhkan Komitmen Amanah Bersama Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:29 WIB

DPD IPK Batubara Salurkan 500 Paket Sembako di 12 Kecamatan Sambut HUT ke-56

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Bupati Batubara Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Desa Mesjid Lama, Serahkan Bantuan Rp200 Juta

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:52 WIB

Bupati Baharuddin: Penerima PKH Pakai Motor Baru, Itu Harus Dihapus!

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:04 WIB

Diduga Fitnah Bupati Batubara, Sejumlah Advokat Laporkan Aktivis Gerbrak ke Polda Sumut

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:43 WIB

Normalisasi Sungai Desa Titi Putih di Lima Puluh Pesisir, DPRD Apresiasi Langkah Bupati Baharuddin Siagian

Berita Terbaru