Berlakukan Pungutan Wajib Pajak, BPPRD Pasang Mesin Register di Rumah Makan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Juni 2019 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPPRD Batubara Rijali

Kepala BPPRD Batubara Rijali

zulnas.com, Batubara —Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah (BPPRD) Batubara terus melakukan performa baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor Pajak. Kali ini, Dinas yang membidangi pajak dan retribusi daerah itu memberlakukan sistem pungutan wajib pajak kepada konsumen melalui mesin register kasir yang dipasang di sejumlah rumah makan.

Dengan menggunakan mesin hitung itu, pemkab Batubara kemudian mengsinkronisasikan akses data ke aplikasi Simda online didaerah sehingga dinas yang dipimpinnya dapat mengkontrol laju aktifitas rumah makan dari sektor penjualannya.

Baca Juga :  BNNK Batubara dan IWO Berkolaborasi: Gencarkan Sosialisasi P4GN Demi Batubara Bersinar

“Yang paling penting itu, kita harapkan kerjasama yang baik kepada pelaku usaha sebagai perpanjang tangan pemda, dengan melakukan pemungutan pajak daerah kepada masing-masing konsumen saat makan di restorannya”, ujar Plt BPPRD Batubara Rijali S.Pd saat menggelar sosialisasi kepada 22 pelaku usaha di RM Sempurna Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Senin (17/06/2019).

Plt BPPRD Batubara Rijali menggandeng Disdukcapil disaksikan oleh Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Trima dalam MoU pemberlakuan data Kependudukan disektor Wajib Pajak didaerah. (zulnas) 

Untuk memudahkan langkah itu, BPPRD Batubara juga telah menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bekap data konsumen sehingga memudahkan dalam menganalisis pelaku usaha didaerah itu.

Baca Juga :  Lantik Bupati-Wakil Bupati Batubara, Gubsu Berpesan soal Imam dan Loyalitas

“Kita juga sudah membuat MoU kepada Disdukcapil setempat sebagai pengguna data bese konsumen, sehingga memudahkan kita untuk mengenali setiap pelaku usaha didaerah”, ujar Rijali.

Dia mencotohkan, jika pelaku usaha itu mempunyai rumah makan, kita dapat mengenalinya sebagai wajib pajak dengan sinkronisasinya data terkait dari data Kependudukannya dari dinas kependudukan dan catatan Sipil.

Tak hanya diberlakukan kepada pengelola rumah makan saja, mesin hitung ‘pintar’ itu juga akan dipasang dibeberapa sektor lainnya, seperti Hotel, kemudian restoran, termasuk sektor pariwisata lainnya. ****Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan
Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria
MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara
Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu
Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya
PB GEMKARA Santuni Keluarga Pejuang Pemekaran, Air Mata Haru Warnai Peringatan HUT ke-19 Batubara
PB Gemkara Desak Presiden Prabowo Ambil Alih Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus
Tokoh Pemuda Apresiasi Penunjukan Zulkarnain Achmad sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:41 WIB

Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:53 WIB

Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria

Senin, 12 Januari 2026 - 15:53 WIB

MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:55 WIB

Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:05 WIB