Al Husein : Soal Dana Santunan, KPU Sudah Ajukan ke Pusat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 13 Oktober 2019 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Anggota komisioner KPU Batubara Al Husein mengaku telah mengajukan permohonan dana santunan sakit dan meninggal dunia ke penyelenggaraan Pemilu 2019 KPU Pusat, saat ini, KPU Pusat sedang melakukan verifikasi berkas, kita masih menunggu hasil verifikasi berkasnya.

“Ya kendalanya masih dalam proses, berkasnya sudah kita ajukan ke KPU Pusat, kita tunggu saja setelah selesai verifikasi berkas yang kita ajukan,” ujar anggota KPU Batubara bidang Partisi Masyarakat dan SDM Al Husein kepada zulnas.com, melalui via telpon seluler minggu (14/10/2019).

Al Husein menjelaskan, soal dana santunan itu, KPU Batubara, katanya, sudah menjalankan tahapan dan mekanismenya, bahkan KPU Batubara juga sudah berkonsultasi dengan KPU propinsi Sumatera Utara mengenai regulasi tentang anggaran itu. Hanya saja, KPU daerah tidak bisa membayarkan dananya karena memang sumber dananya dari KPU pusat.

Baca Juga :  Pemkab Batubara Sampaikan R.APBD 2024, Gaji ASN dan Hinorer Naik

Soal berkas, Al Husein menjelaskan kepada pihak eks penyelenggara pemilu 2019 agar segera melengkapi semua berkas persyaratan, kelengkapan berkas itu penting menurutnya karena berkaitan dengan cair atau tidaknya setelah proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak KPU pusat.

Baca Juga : Merasa di ‘PHP’, Eks Penyelenggara Pemilu 2019 Pertanyakan Dana Santunan?

“Dalam berkas persyaratan itu harus melengkapi antara lain, surat keterangan sakit dari dokter, siapa dokternya, yang bersangkutan sakit apa, obat yang digunakan apa, dimana dirawat, termasuk foto copy buku rekening yang bersangkutan juga dilengkapi,” ujar Al Husein.

Soal kelengkapan berkas itu, kata Al Husein, banyak juga dari teman- teman mantan penyelenggara pemilu 2019 tidak melengkapinya, padahal berkali-kali kita sudah menyampaikan agar yang bersangkutan segera melengkapi semua berkas yang diminta oleh KPU pusat.

Baca Juga :  Pertama Kali Melantik, Zahir Sebut Pelantikan Promosi Karir Pejabat

* Petugas Yang Meninggal Dananya Sudah Cair

Untuk dana musibah bagi mantan penyelenggara yang telah meninggal dunia, Al Husein mengatakan mereka sudah mendapatkan atau cair dananya, sedangkan bagi mereka yang sakit belum menerima anggarannya.

“Sekarang persoalannya di KPU pusat, kita pun tidak tau pasti kenapa lambat turunnya, yang jelas kita tunggu saja, kalau berkasnya lengkap, insya Allah Cairnya itu,” Kata Al Husein, tetapi Al Husein tidak merincikan seberapa besar dana yang diterima pihak mantan penyelenggara pemilu 2019 itu. ****Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabar Mundurnya 3 Kabid Disdik Batubara, BKD: Dua Ajukan Surat, Satu Pindah Tugas
Dinsos Batubara Beberkan Data Warga Per Desil, Jadi Dasar Penyaluran Bansos
Wabup Syafrizal Tekankan Pengentasan Kemiskinan Berbasis Data Nasional
Terkait Silpa Tahun 2025, Ini Penjelasan Kadis BKAD Batubara
Elang, Beo, dan LKPJ: Antara Retorika dan Kinerja Nyata
Membaca Ulang Polemik Tim Kreatif dan Pers di Batubara
Baharuddin Siagian Lulus Doktor dengan Predikat A+, Tekankan Pentingnya Pemimpin Cinta Ilmu
SMSI Batubara Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, 46 Kasus Narkoba Terungkap dalam Dua Bulan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:16 WIB

Kabar Mundurnya 3 Kabid Disdik Batubara, BKD: Dua Ajukan Surat, Satu Pindah Tugas

Senin, 6 April 2026 - 20:52 WIB

Dinsos Batubara Beberkan Data Warga Per Desil, Jadi Dasar Penyaluran Bansos

Senin, 6 April 2026 - 12:28 WIB

Wabup Syafrizal Tekankan Pengentasan Kemiskinan Berbasis Data Nasional

Kamis, 2 April 2026 - 16:29 WIB

Terkait Silpa Tahun 2025, Ini Penjelasan Kadis BKAD Batubara

Rabu, 1 April 2026 - 23:24 WIB

Elang, Beo, dan LKPJ: Antara Retorika dan Kinerja Nyata

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Pandangan Tajam Bukan untuk Ditakuti, Melainkan Dipahami

Senin, 20 Apr 2026 - 23:39 WIB