Zulnas.com, Batubara — Dewan Pengupahan Kabupaten Batubara yang terdiri dari pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah daerah telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batubara untuk tahun anggaran 2021 ditetapkan sama dengan tahun 2020.
Penetapan upah minimum kota (UMK) sebesar 3 juta lebih itu berdasarkan rapat dengar pendapat dari pihak pekerjaan, pengusaha dan pemerintah daerah.
“Untuk upah UMK Batubara di tahun 2021 nanti masih tetap sama seperti tahun 2020 lalu,” Ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Batubara Rinaldo kepada zulnas.com melalui via telpon kamis (12/11/2020).
Lebih lanjut Rinaldo menjelaskan salah satu pertimbangan dalam penetapan UMK Batubara itu didasari dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga rapat dengan para pihak yang melibatkan BPS akhirnya menetapkan UMK sebesar 3.191.570 .99.
Angka itu, katanya, sesuai dengan kesepakatan bersama Apindo, SPTI, pekerja dan para pengusaha bahkan dari pihak BPS setempat.
“Terus terang tadi rapat memang agak alot, tapi karena adanya surat edaran dari Kementerian itu yang narasinya sedikit agak mengambang akhirnya para pihak menyepakati besaran UMK Batubara ditetapkan sebesar 3.191 570 .99,” Ujar Rinaldo yang juga mantan Kepala Inspektorat Batubara itu.
Rinaldo menjelaskan, penetapan upah UMK itu sudah didasari dari kesepakatan bersama, meski sejumlah Kabupaten/ kota ada yang menaikan UMK Tahun 2021 sebesar 7 persen bahkan ada yang 8 persen kenaikannya.
“Memang masih ada Kabupaten/ kota yang menaikan UMK-nya seperti Kabupaten Jawa Tengah, DKI Jakarta juga naik, tapi karena memang ada surat edaran itu takutnya nanti jadi Boomerang bagi kita,” Jelasnya.
Sejauh ini, kata Rinaldo, pertimbangan penetapan UMK Batubara itu bukan tidak berdasar, apalagi di tengah perekonomian negara saat masa sulit ditengah pandemi ini, hanya saja, alasannya banyak poin yang menjadi pertimbangan.
* Disnaker Batubara Diminta Pro Aktif
Terpisah, Anggota DPRD Batubara H Darius SH meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Batubara agar dapat pro aktif dalam memperjuangkan keinginan para pekerja, sehingga dalam menetapkan upah minimum Kabupaten tidak merugikan kaum buruh.
Jadi sesuai dengan kesepakatan bersama, UMK Batubara tahun 2021 memberlakukan kembali UMK tahun 2020. Oleh karenanya untuk mendukung keberlangsungan perusahaan yang ada di wilayah Batubara.
“Kami mohon kepada keluarga besar SPSI Batubara diharapkan dapat bersabar. Muda-mudahan berakhirnya wabah pandemi ini kemungkinan kita akan perjuangkan kembali moment penting untuk pengupahan yang terbaik ditahun depan,” Ujar Darius yang juga Ketua KSPSI Batubara.
Sebagai ketua SPSI Batubara, Darius berharap kepada Dinas Tenaga Kerja Batubara agar dapat pro aktif untuk menampung aspirasi kaum pekerja sehingga apa yang menjadi hajat mereka sejalan dengan keinginan pemerintah daerah. ****Zn