26Milyar Tertagih, Sisanya ‘Inalum’ Ngutang Lagi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Oktober 2021 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batubara Rijali menjelaskan bahwa salah satu Perusahaan raksasa yang berdomisili di Kawasan Kuala Tanjung telah membayar sebagian tunggakkan pajaknya kepada pemerintah daerah.

Penyelesaian tunggakan wajib Pajak Penerangan Jalan (PPJ Inalum) tersebut sebesar 26 Milyar, dengan demikian, sisanya masih nunggak sebesar 15 Milyar lagi kepada pemerintah daerah setempat.

Demikian dijelaskan Kepala BPPRD Batubara Rijali kepada zulnas.com, melalui via telpon Jum’at (29/10/2021).

Baca Juga : Polemik Pajak PPJ dan Taktik Perundingan Tagihan

Baca Juga : Nunggak PPJ, Ismar Khomri Sebut Inalum Tak Berpihak ke Rakyat

Baca Juga : Nunggak Pajak 41 Milyar, Bos Perusahaan Ini Disebut Tak Bijaksana

Dimasa Pandemi, BPPRD Raih Pajak Nunggak 56 Milyar

Meskipun dimasa pandemi, tidak menurunkan langkah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batubara untuk bekerja. Alasannya, dinas terkait tetap melakukan langkah- langkah persuasif untuk mendorong bagi Wajib Pajak (WP) untuk menyelesaikan tunggakannya.

Kepala BPPRD Batubara Rijali menuturkan pihaknya dapat mendulang pendapatan kepada sejumlah wajib pajak sebesar 56 Milyar. Upaya itu didapatkan dengan kerja keras pihak BPPRD dengan menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Batubara untuk melakukan pungutan pajak kepada WP yang bandel.

Atas dasar UU noner 28 Tahun 2009 tentang kewajiban pajak, pihaknya memberikan pemahaman bahwa pajak daerah merupakan suatu kewajiban yang harus dibayar untuk mendukung proses pembangunan infrastruktur daerah setempat.

Baca Juga :  Kelompok Tani Kembangkan Bibit Varietas Sri Gemilang

Baca Juga : Dikala Pandemi, Rijali Berjibaku Raih Tunggakan WP

Baca Juga : Gandeng Kejaksaan, BPPRD Batubara Panggil 4 Wajib Pajak Yang Bandel

“Salah satu upaya yang kita lakukan adalah aksi penagihaan paksa Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah bersama Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batubara beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 11 Oktober 2021 terhadap salah satu Wajib Pajak yang membandel memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak,” paparnya.

Sebagai informasi, Rijali menyebutkan Penerimaan piutang pajak yang diterima pemerintah Kabupaten Batubara merupakan pembayaran hutang dari beberapa wajib pajak yang diantaranya adalah salah satu BUMN yang ada di wilayah Batubara dengan total pembayaran hutang pajak lebih kurang 55 millar dan beberapa perusahaan swasta sebesar 800 juta lebih, dan ditambah lagi dari wajib pajak restoran, Pajak Ari tanah dan reklame.

“Alhamdulillah, sehingga total yang dapat diraih dari tunggakan WP sebesar 56 Milyar,” tegas Rijali.

Rijali Apresiasi Awak Media

selanjutnya, Rijali menjelaskan hasil penerimaan piutang ini tidak terlepas dari peran serta dan dukungan pihak Kejaksaaan sebagai Pengacara Negara dan rekan-rekan media, baik media elektronik maupun cetak, yang telah berkomitmen membantu pemerintah Kabupaten Batubara dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah khususnya pajak daerah.

Baca Juga :  Hore, Zahir Sabet Penghargaan Indonesia Awards 2021

“Saya atas nama pemerintah Kabupaten Batubara mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya,” ucapnya.

Pada kesempatan itu Kepala BPPRD menyampaikan beberapa nama wajib pajak dan pelaku usaha yang menunggak pajak dan bahkan tidak mau membayar pajak.

Ditegaskan, bahwa pihaknya tetap akan melakukan upaya persuasif untuk melakukan penagihan pajak dan memberi pemahaman kepada pelaku usaha yang membandel,

“Dan jika tidak ada itikat baik, ya apa boleh buat tindakan administrasi yang sifatnya memaksa bahkan sampai ranah pidana pun akan kita tempuh,” Tegasnya kembali.

Sejauh ini, Rijali menjelaskan bahwa terhadap aksi yang sudah dilakukan beberapa wajib pajak telah melakukan kewajibannya dalam perpajakan namun masih ada wajib pajak dan pelaku usaha yang masih coba-coba membandel.

Pada kesempatan terakhir, kepala BPPRD mengingatkan kembali melalui awak media, bahwa pemerintah daerah punya hak paksa dalam persoalan perpajakan, sebagai amanat UU 28 tahun 2009 yang sampai titik akhir dengan proses pidana.

Maka dari itu, dia menyarankan “Bayarlah Pajak anda, karena pajak yang kita bayar tidak lain adalah untuk pembangunan Kabupaten Batubara,” himbaunya. ***

Berita Terkait

Pengamat dan DPR Wanti-wanti Risiko Kredit Macet di Balik Ambisi 80.000 KopDes Merah Putih
Industri Kelapa Krisis Bahan Baku, Menperin Soroti Ekspor Kelapa Bulat
Perpekindo Tolak Moratorium Ekspor Kelapa: “Petani Jangan Jadi Korban Ego Sektoral”
Revolusi Pertanian di Batubara: RPB Cabai Siap Angkat Kesejahteraan Petani Lokal
Ternyata Manfaat Limbah Kopi Sangat Dahsyat, Apa Itu?
Bantu Pengusaha, Bank Sumut Lima Puluh Promosikan Produk KMSS
Kenaikan Harga Beras, Jangan Sampai Menyulitkan Petani Dapatkan Pupuk
PD Pasar Medan Siap Tampung Cabai Batubara 10 Ton Seminggu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:38 WIB

Pengamat dan DPR Wanti-wanti Risiko Kredit Macet di Balik Ambisi 80.000 KopDes Merah Putih

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:05 WIB

Industri Kelapa Krisis Bahan Baku, Menperin Soroti Ekspor Kelapa Bulat

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:07 WIB

Perpekindo Tolak Moratorium Ekspor Kelapa: “Petani Jangan Jadi Korban Ego Sektoral”

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:29 WIB

Revolusi Pertanian di Batubara: RPB Cabai Siap Angkat Kesejahteraan Petani Lokal

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:45 WIB

Ternyata Manfaat Limbah Kopi Sangat Dahsyat, Apa Itu?

Berita Terbaru