Manjakan Pelaku Usaha, Kaban BPPRD Batubara Luncurkan Aplikasi SIDAPOL

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Desember 2021 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara kembali meluncurkan aplikasi terbaru dalam mempermudah pembayaran pajak daerah setempat, Kamis (9/12/2021).

Kali ini, inovasi yang diluncurkan Rijali bernama SIDAPOL, atau singakatan dari Sistem Pendaftaran Pajak Online. Aplikasi tersebut diperkaya dengan fitur-fitur yang berfungsi untuk mempermudah bagi Wajib Pajak (WP) dalam mendaftarkan usahanya sebagai syarat kewajiban bagi pengusaha didaerah yang bayak ikan itu.

“Ini merupakan tuntutan tugas, dimana kita sebagai pimpinan harus mampu mengikuti proses perkembangan dimasa pandemi dan transmigrasi informasi diera digitalisasi,” kata Kaban BPPRD Batubara Rijali kepada zulnas.com.

Baca Juga :  Gandeng Kejaksaan, BPPRD Batubara Panggil 4 Wajib Pajak Yang Bandel

Lebih lanjut, mantan Kabid pengut itu menuturkan, aplikasi yang diluncurkan ini merupakan salah satu langkah untuk mempermudah para wajib pajak. Dengan aplikasi tersebut, mereka sudah bisa mengaksesnya dengan mengisi format untuk mendaftarkan korporasi yang digelutinya.

“Jadi, kedepan, wajib pajak tak report lagi, semua cara sudah kita inovasi, harapannya kedepan dapat meningkatkan kembali pendapatan daerah Batubara,” tegasnya.

Untuk mempermudah itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada sejumlah kepala desa dan pihak perbankan untuk mempermudah menyampaikan ihwal baru itu kepada pelaku usaha didaerah setempat.

Baca Juga :  Ini Daftar 26 Pengusaha Taat Pajak di Batubara

“Sosialisasinya sudah kita lakukan, dengan mengundang pemerintahan desa dan pihak perbankan agar dapat meneruskan kepihak ketiga sebagai sasaran dalam program ini,” jelasnya.

Tak hanya itu, Rijali juga menjelaskan dalam aspek regulasi, UU nomer 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kemudian Perda no 9 tahun 2010 tentang pajak daerah, dan perda No 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah.

“Dalam regulasi itu disebutkan bagi pelaku usaha yang tak taat pajak akan diberikan sangsi tegas berupa mencabut izin usahanya hingga terancam pidana,” tegas Rijali. ****zulnas

Berita Terkait

Pengamat dan DPR Wanti-wanti Risiko Kredit Macet di Balik Ambisi 80.000 KopDes Merah Putih
Industri Kelapa Krisis Bahan Baku, Menperin Soroti Ekspor Kelapa Bulat
Perpekindo Tolak Moratorium Ekspor Kelapa: “Petani Jangan Jadi Korban Ego Sektoral”
Revolusi Pertanian di Batubara: RPB Cabai Siap Angkat Kesejahteraan Petani Lokal
Ternyata Manfaat Limbah Kopi Sangat Dahsyat, Apa Itu?
Bantu Pengusaha, Bank Sumut Lima Puluh Promosikan Produk KMSS
Kenaikan Harga Beras, Jangan Sampai Menyulitkan Petani Dapatkan Pupuk
PD Pasar Medan Siap Tampung Cabai Batubara 10 Ton Seminggu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:38 WIB

Pengamat dan DPR Wanti-wanti Risiko Kredit Macet di Balik Ambisi 80.000 KopDes Merah Putih

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:05 WIB

Industri Kelapa Krisis Bahan Baku, Menperin Soroti Ekspor Kelapa Bulat

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:07 WIB

Perpekindo Tolak Moratorium Ekspor Kelapa: “Petani Jangan Jadi Korban Ego Sektoral”

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:29 WIB

Revolusi Pertanian di Batubara: RPB Cabai Siap Angkat Kesejahteraan Petani Lokal

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:45 WIB

Ternyata Manfaat Limbah Kopi Sangat Dahsyat, Apa Itu?

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Siap Dukung Asahan Football Club

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:03 WIB

Asahan

Bupati Asahan Tekankan Disiplin Pajak Kendaraan Dinas

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:59 WIB