Zulnas.com, Batubara — Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara kembali meluncurkan aplikasi terbaru dalam mempermudah pembayaran pajak daerah setempat, Kamis (9/12/2021).
Kali ini, inovasi yang diluncurkan Rijali bernama SIDAPOL, atau singakatan dari Sistem Pendaftaran Pajak Online. Aplikasi tersebut diperkaya dengan fitur-fitur yang berfungsi untuk mempermudah bagi Wajib Pajak (WP) dalam mendaftarkan usahanya sebagai syarat kewajiban bagi pengusaha didaerah yang bayak ikan itu.
“Ini merupakan tuntutan tugas, dimana kita sebagai pimpinan harus mampu mengikuti proses perkembangan dimasa pandemi dan transmigrasi informasi diera digitalisasi,” kata Kaban BPPRD Batubara Rijali kepada zulnas.com.
Lebih lanjut, mantan Kabid pengut itu menuturkan, aplikasi yang diluncurkan ini merupakan salah satu langkah untuk mempermudah para wajib pajak. Dengan aplikasi tersebut, mereka sudah bisa mengaksesnya dengan mengisi format untuk mendaftarkan korporasi yang digelutinya.
“Jadi, kedepan, wajib pajak tak report lagi, semua cara sudah kita inovasi, harapannya kedepan dapat meningkatkan kembali pendapatan daerah Batubara,” tegasnya.
Untuk mempermudah itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada sejumlah kepala desa dan pihak perbankan untuk mempermudah menyampaikan ihwal baru itu kepada pelaku usaha didaerah setempat.
“Sosialisasinya sudah kita lakukan, dengan mengundang pemerintahan desa dan pihak perbankan agar dapat meneruskan kepihak ketiga sebagai sasaran dalam program ini,” jelasnya.
Tak hanya itu, Rijali juga menjelaskan dalam aspek regulasi, UU nomer 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kemudian Perda no 9 tahun 2010 tentang pajak daerah, dan perda No 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah.
“Dalam regulasi itu disebutkan bagi pelaku usaha yang tak taat pajak akan diberikan sangsi tegas berupa mencabut izin usahanya hingga terancam pidana,” tegas Rijali. ****zulnas