Zulnas.com, Batubara — Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC – K SPSI) Kabupaten Batubara menjelaskan bahwa rapat Dewan Pengupah dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diselenggarakan di RM Bufet Mangga Kecamatan Sei Suka Kamis (25/11/2021) terkesan Opok-opok.
Alasannya, kaum K SPSI Kabupaten Batubara yang notabene sebagai leading sektor dalam merumuskan upah di kabupaten malah tidak diundang sebagai peserta dalam merumuskan upah layak bagi buruh atau pekerja didaerah setempat.
“Kami menduga ada skenario yang dibuangun dalam rapat tersebut, apalagi kegiatan tersebut cuma digelar disalah satu rumah makan, bukan di aula resmi, padahal acara tersebut sangat penting untuk hajat hidup kesejahteraan para buruh di Batubara,” Ujar Sekretaris K SPSI Batubara Timbul Sirait kepada zulnas.com, Kamis (25/11/2021) sore.
Timbul menjelaskan, rapat dengar pendapat untuk menetapkan upah yang layak didaerah sangat urgen untuk dibahas. Apalagi memang menyangkut tentang keringat para buruh dan kondusifitas iklim investasi didaerah yang kini telah menjadi kawasan strategis nasional di Sumatera Utara.
“Jadi, maunya rapat itu, harus beber- benar digelar, dan mengakomodir semua kepentingan para buruh yang tergabung dalam naungan K-SPSI Kabupaten Batubara,” tegas Timbul.
Lebih lanjut, Timbul mengaku bukan angka penetapan yang menjadi persoalan dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada agenda rapat tersebut, akan tetapi, sejauh mana saran, masukan dan pertimbangan dari para buruh sehingga menjadi catatan penting untuk dirumuskan dan dicermati secara bersama.
“Soal upah ini-kan kesepakatan, yang paling penting itu, bagaimana saran dan masukan dari parah buruh untuk disimpulkan dan disepakati sehingga tidak terkesan Opok-opok,” tegasnya.
Baca Juga : SPTI Batubara Gelar Audiensi ke Kodim 0208
Baca Juga : SPTI Batubara Gelar Audiensi ke Bupati Batubara Zahir
Secara harafiah, kata Timbul, organisasi kaum buruh yang bernaung di KSPSI itu banyak, dan mereka semua sebagai peserta untuk diundang pada acara itu, lantas kenapa, K.SPSI sebagai lembaga induk malah tidak dilibatkan dalam menetapkan upah kabupaten?
“Inikan aneh, anak lembaganya diundang, induknya tidak dilibatkan”, kata timbul menimpal.
Bagaimana bisa federasi diundang, sedangkan Konfederasi tidak dihadirkan, karena terkait dengan buruh adalah cakupan dari K.SPSI.
Baca Juga : Tetap, UMK Batubara Tahun 2021 3 Juta Lebih
Baca Juga : May Day dan Tuntutan Kesejahteraan Buruh di Batubara
“Kita sangat menyayangkan kurang adanya sinergi antara K-SPSI dengan pemerintah daerah, padahal kami sudah bersurat jauh hari sebelum diadakannya acara tersebut,” tegasnya.
Dalam hal ini DPC K.SPSI akan mengangkat permasalahan ini ke acara konferda k.SPSI Sumut yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 -10 Desember 2021 sesuai dengan surat DPP K.SPSI nomor :069/ORG/DPP KSPSI/X/2021 Perihal :Intruksi Konferda.
Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batubara melalui Sekretaris Tumpak Saragih saat dikonfirmasi menuturkan sesuai kesepakatan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2022 tetap memberlakukan UMK tahun 2021.
“Sesuai kesepakatan dewan pengupah tadi, UMK untuk Tahun 2022 dinyatakan tetap di angka 3,1 juta sebagai mana tahun 2021,” kata Tumpak Saragih kepada zulnas.com melalui via telpon selulernya, Kamis (25/11/2021) malam.
Untuk para peserta yang diundang dalam rapat penetapan UMK Batubara, menurutnya tetap sebagaimana peserta sebelumnya, yaitu dari berbagai pengurus SPTI, Apindo dan pemerintah daerah.
Ketika ditanya kenapa K SPSI tidak diundang sebagai peserta dalam kegiatan tersebut, Tumpak menyarankan zulnas.com untuk mengkonfirmasi kepala bagian industrial (Kabag) Disnaker Batubara yaitu Ahyaruddin Matondang.
“Kalau untuk itu, tanya aja langsung Akhyaruddin Matondang, soalnya dia Kabid sebagai penyelenggara kegiatan itu” kata Tumpak Saragih. ***Dk