Zulnas.com, Batubara — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara bersama Kejaksaan Negeri Batubara melakukan pemanggilan kepada Wajib Pajak (WP) yang membandel/menolak untuk dilakukan pendataan dan pembayaran pajaknya, Kamis (7/10/2021).
Pemanggilan wajib pajak oleh kejaksaan Negeri Batubara didasari oleh perjanjian kerjasama BPPRD dengan Pihak Kejaksaan yang ditindaklanjuti dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait pendataan dan penagihan pajak daerah.
Dalam SKK tersebut, jumlah wajib pajak yg dipanggil saat ini berjumlah 4 Wajib Pajak (WP) Yang terdiri dari pajak restoran dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
“Kegiatan ini tidak hanya berhenti sampai disini saja, namun akan kita lanjut kepada wajib pajak lainnya yang masih membandel dan tidak melaporkan serta membayar pajak daerah,” ujar Kepala BPPRD Batubara Rijali kepada zulnas.com.
Baca Juga : Tak Taat Pajak, 20 Papan Reklame di Batubara Diturunkan
Baca Juga : Ini Daftar 26 Pengusaha Taat Pajak di Batubara
Terhadap WP yang dipanggil karena mambendel, Rijali menuturkan pihaknya akan menerbitkan surat paksa pembayaran bahkan penyitaan sesuai dengan peraturan dan perundangan- undangan yang berlaku.
“Kita bekerja berdasarkan regulasi, menghadapi wajib pajak yang bandel kita akan tindak, sesuai dengan UU Pajak Nomer 28 Tahun 2009,” tegas Rijali.
Dalam UU tersebut, mantan Kabid Penagihan itu memaparkan pihaknya berkewenangan untuk menerbitkan surat paksa pembayaran, penyitaan bahkan tindak pidana berupa denda bagi wajib pajak yang tidak taat aturan.
“UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, dan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2016 kita diberikan kewenangan tentang hal tersebut,” urainya. ***