Gandeng Kejaksaan, BPPRD Batubara Panggil 4 Wajib Pajak Yang Bandel

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Oktober 2021 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara bersama Kejaksaan Negeri Batubara melakukan pemanggilan kepada Wajib Pajak (WP) yang membandel/menolak untuk dilakukan pendataan dan pembayaran pajaknya, Kamis (7/10/2021).

Pemanggilan wajib pajak oleh kejaksaan Negeri Batubara didasari oleh perjanjian kerjasama BPPRD dengan Pihak Kejaksaan yang ditindaklanjuti dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait pendataan dan penagihan pajak daerah.

Dalam SKK tersebut, jumlah wajib pajak yg dipanggil saat ini berjumlah 4 Wajib Pajak (WP) Yang terdiri dari pajak restoran dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Baca Juga :  Manjakan Pelaku Usaha, Kaban BPPRD Batubara Luncurkan Aplikasi SIDAPOL

“Kegiatan ini tidak hanya berhenti sampai disini saja, namun akan kita lanjut kepada wajib pajak lainnya yang masih membandel dan tidak melaporkan serta membayar pajak daerah,” ujar Kepala BPPRD Batubara Rijali kepada zulnas.com.

Baca Juga : Tak Taat Pajak, 20 Papan Reklame di Batubara Diturunkan

Baca Juga : Ini Daftar 26 Pengusaha Taat Pajak di Batubara

Terhadap WP yang dipanggil karena mambendel, Rijali menuturkan pihaknya akan menerbitkan surat paksa pembayaran bahkan penyitaan sesuai dengan peraturan dan perundangan- undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Reformasi Birokrasi Tuntut Wajah Baru Konsep Pelayanan Publik di Batubara

“Kita bekerja berdasarkan regulasi, menghadapi wajib pajak yang bandel kita akan tindak, sesuai dengan UU Pajak Nomer 28 Tahun 2009,” tegas Rijali.

Dalam UU tersebut, mantan Kabid Penagihan itu memaparkan pihaknya berkewenangan untuk menerbitkan surat paksa pembayaran, penyitaan bahkan tindak pidana berupa denda bagi wajib pajak yang tidak taat aturan.

“UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, dan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2016 kita diberikan kewenangan tentang hal tersebut,” urainya. ***

Berita Terkait

ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai
GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai
Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung
Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji
Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional
Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru
FPM KEK SMK Dorong Peningkatan UMKM Lewat Kunjungan ke Diskop dan UMKM Simalungun
29 Kopdes Merah Putih Resmi Berdiri di Kabupaten Batubara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 15:33 WIB

ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:23 WIB

GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:37 WIB

Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 15:04 WIB

Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:19 WIB

Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional

Berita Terbaru