Polres Batubara Gagalkan Praktek Trafficking, 17 TKI Diamankan

zulnas
zulnas

Zulnas.com, Batubara — Sat Reskrim Polres Batubara dibawah Kepemimpinan AKBP Ikhwan Lubis berhasil menggagalkan dugaan praktek perdagangan Manusia (trafficking) di Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan  Medang Deras Kabupaten Batubara, Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 02.00 dini hari.

Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi berhasil mengamankan tersangka Haidir alias Khoirul (60) dan 17 calon TKI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.

Demikian paparan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis pada press release di Sat Reskrim Polres Batubara, Senin (11/1/2021).

Kapolres menyebutkan, dari 17 calon TKI itu rencananya akan diberangkatkan dengan boat kecil (kapal kayu) warna biru dengan ukuran 3 meter X 8 meter.

“Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah tempat penampungan para calon TKI yang akan diberangkatkan ke Luar Negeri,” Kata Kapolres yang juga sosok pejuang Kaum Dhuafa itu.

Mereka, (Para calon TKI ilegal) itu akan berangkat menggunakan kapal boat milik Deni berada di Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras di rumah yang diduga milik Haidir alias Khoirul.

Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Batubara langsung melakukan penyelidikan, monitoring dan pembuntutan ke rumah yang dicurigai.

Ditempat tersebut, akhirnya anggota menemukan 10 orang laki-laki dan 7 orang perempuan berada didalam rumah Haidir alias Khoirul.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi saat menginterogasi tersangka Haidir alias Khoirul, Senin (11/1/21).

Kemudian, petugas langsung menginterogasi terhadap 17 yang mengaku TKI yang berasal dari provinsi luar Sumatera Utara. Mereka mengatakan akan berangkat ke Malaysia menggunakan kapal boat.

Para TKI ilega yang berasal dari Provinsi Jawa Timur sebanyak 13 orang atas nama Suliana, Jamilah, Komariah, Yayuk, Bahari, Ami, Surai, Muslianto, Sehri, Ahmad Saidi, Abdul Rosid, Selamat Riadi sedangkan Wahyu Ningsih Dari Jabar Baihaki dan dari Provinsi Aceh sebanyak 3 orang atas nama Ririn, Husaini dan Iskandar.

Terhadap tersangka Haidir alias Khoirul selaku pemilik rumah, membenarkan bahwa sudah sering sekali rumah tersebut menjadi tempat penampungan para TKI yang akan berangkat ke luar negeri.

Sedangkan yang membawa ke 17 orang TKI kerumah tempat penampungan tersebut menurut Haidir alias Khoirul adalah Rembes dan Deni dengan membayar sewa Rp. 300.000 dan biaya makan Rp.10.000 perhari. Pembayarannya  setelah para TKI diberangkatkan ke Malaysia.

Sementara biaya keberangkatan para TKI ke Malaysia dengan menggunakan kapan boat dikutip sebesar Rp 2.500.000 hingga  Rp. 3.000.000 setiap orang untuk sekali perjalanan.

Atas kejadian itu, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2, pasal 10 dan pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dari para calon TKI disita 18 HP berbagai merek dan 13 paspor sedangkan dari tersangka Haidir disita 1 HP. Juga disita 1 unit boat kecil (kapal kayu) warna biru dengan ukuran 3 meter X 8 meter.

Sedangkan Rembes dan Deni, pemasok dan yang akan memberangkatkan calon TKI telah dimasukkan dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dikatakan Kapolres, terhadap 17 calon TKI yang diamankan akan diserahkan ke Dinas Sosial Batubara untuk pembinaan dan pengembalian ke daerah asal masing-masing. ***EA

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *