Kritik Bupati Zahir Lewat Medsos, TAF Ditahan di Polres Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2020 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Karena melakukan postingan yang diduga mencemarkan dan atau penghinaan lewat media sosial Facebook terhadap Zahir yang merupakan Bupati Batubara berujung di sel penjara Polres setempat.

Tersangka adalah TAF. Ketika itu pemilik akun Pewarta Batubara memosting tulisan yang diduga merugikan orang lain.

Merasa tidak senang atas konten postingan Pewarta Batubara pada 3 Juli 2020, Zahir membuat pengaduan di Polres Batubara sesuai LP nomor LP/287/VII/2020/Res. Batubara tanggal 20 Juli 2020.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (4/9/20) membenarkan peristiwa tersebut.

Dikatakan Bambang, TAF warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (3/9/20) menjelang tengah malam.

Baca Juga :  Keterlaluan, Dua Hakim Ini Malah Nyabu di Pengadilan

TAF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada penahanan pertama selama 20 hari kedepan setelah diperiksa secara intensif dan diperoleh cukup bukti yang kuat.

Ditambahkan Kasat AKP Bambang penanganan kasus tersebut yang masuk ranah ITE bekerjasama dengan Tim Cyber Krim Poldasu.

Dikatakan, pada pemeriksaan TAF mengaku sebagai pemilik akun Pewarta Batubara. TAF juga mengaku menyesal telah membuat postingan yang merusak nama baik Zahir yang saat ini Bupati Batubara.

“Di BAP yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. TAF juga minta maaf kepada Bupati Zahir:”, Ujar mantan Kanit Ranmor Polres Tabes Medan itu.

Terhadap tersangka TAF, dipersangkakan melanggar Pasal 27 jo. Pasal 45 ayat (3) Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Subs. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 316 KUHP Pidana dengan ancaman di atas 5 tahun.

Baca Juga :  Mayat Pria Berkaos ‘I Love Thailand’ Ditemukan Mengambang di Perairan Pulau Pandan

Dimana dalam pasal tersebut menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan barang siapa dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja. ***

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru

Asahan

Pemkab Asahan Sembelih 111 Hewan Kurban

Sabtu, 7 Jun 2025 - 13:45 WIB

Asahan

Bupati Asahan Ikuti Panen Raya Jagung Serentak

Jumat, 6 Jun 2025 - 20:09 WIB