Dipandu Guru, Siswa SDN 07 Suka Maju Tetap Belajar Dirumah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2020 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kepala Sekolah SDN 07 Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara Arfan S.Pd menyebutkan para anak didik siswanya tetap menjalankan aktivitas pendidikan melalui proses belajar dirumah.

Dengan dipandu dan diawasi para guru didik, para siswanya tetap menjalankan aktivitas belajar mengajar dirumah dengan menggunakan metode pembelajaran secara on-line.

“Caranya, para guru datang kerumah siswa dan mengajari anak itu berbagai pelajaran termasuk membaca, berhitung bahkan membaca Al-Quran,” Ujar Kasek Arfan S.Pd kepada zulnas.com, diruang kerjanya, senin (30/3/2020).

Era digitalisasi ini, kata Arfan, metode pembelajaran tidak hanya dilakukan secara ofline tetapi bisa juga dilakukan dengan cara on-line. Tak hanya siswa, keterlibatan para orang tua siswa juga turut pro aktif dengan menggunakan media Sosial dan WhatsApp secara on-line.

Baca Juga :  Disdik Gelar Peringati Hari Puisi Sedunia di Batubara
Kepala Sekolah SDN 07 Arfan S.Pd

“Jadi, dalam proses belajar itu, para orang tua tak hanya ambil bagian belajar, bahkan ia juga turut mengetahui kemampuan anaknya dalam tahap pembelajaran sudah sejauh mana,” Terang Arfan yang juga Ketua K3S di Kecamatan Tanjung Tiram itu.

Sebelumnya, Bupati Batubara, Ir. Zahir, MAP menerbitkan Surat Edaran tentang perpanjangan kegiatan belajar di rumah bagi peserta didik untuk semua Satuan Jenjang Pendidikan di Batu Bara (UPTD TK/Paud, SD dan SMP Negeri dan Swasta).

Baca Juga :  Rayakan HUT Kemerdekaan RI, Kepsek Nurliah Ajak Guru dan Murid Kompak

Perpanjangan masa belajar dirumah bagi siswa didik dijajaran dinas pendidikan Kabupaten Batubara itu terhitung mulai 30 maret hingga 11 April 2020.

Melalui surat edaran Bupati Zahir, untuk jajaran Dinas Pendidikan setempat bahwa dalam mengantisipasi penyebaran virus corona (Copid-19), proses belajar dan mengajar para siswa dilakukan dirumah.

Surat Edaran Bupati bernomor 420/2077 tanggal 27 Maret 2020 itu didasari dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19. ***

Berita Terkait

Kolaborasi Melawan HIV: Seruan Bupati Batubara di Tengah Lonjakan Kasus
Rijali dan Gratifikasi
Zamal Minta Pengadilan Kisaran Putuskan Perkara Atas Nama Tuhan
Sejarah Kelam Lobang Jepang Bukit Tinggi
Pesona Keindahan Pantai Air Manis Padang, Tarik Wisatawan
Kisah Pilu Ayah dan Anak, 10 Tahun Naik Motor dari Malaysia ke Singapore Hanya Jenguk Anaknya di Penjara
Ida Dayak dan Budaya Pengobatan Alternatif
Anda Harus Tau 3 Level Puasa Ini di Bulan Ramadhan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 12:44 WIB

Kolaborasi Melawan HIV: Seruan Bupati Batubara di Tengah Lonjakan Kasus

Selasa, 2 April 2024 - 23:25 WIB

Rijali dan Gratifikasi

Sabtu, 4 November 2023 - 12:38 WIB

Zamal Minta Pengadilan Kisaran Putuskan Perkara Atas Nama Tuhan

Kamis, 27 April 2023 - 06:48 WIB

Sejarah Kelam Lobang Jepang Bukit Tinggi

Rabu, 26 April 2023 - 18:48 WIB

Pesona Keindahan Pantai Air Manis Padang, Tarik Wisatawan

Berita Terbaru

Asahan

Jamaah Haji Asal Asahan Tiba di Kampung Halaman

Senin, 30 Jun 2025 - 16:21 WIB

Asahan

Bupati Asahan Hadir Kejurda Tinju Seleksi PON XVII 2025

Senin, 30 Jun 2025 - 16:08 WIB