Untuk Foya-foya dan Karokean, Mantan Kades Suka Jaya Arifin Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 November 2019 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara –Mantan Kepada Desa Suka Jaya Kabupaten Batu Bara, Arifin (50) dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subdider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darma Prima di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Jumat (29/11/2019) kemarin.

“Menuntut terdaka membayarkan Uang Pengganti (UP) senilai Rp 599.524.788 Juta. Dan apabila tidak dibayarkan akan diganti penjara selama 3 tahun 3 bulan,” tegas Jaksa,

David menjelaskan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Ia menerangkan bahwa tuntutan tinggi tersebut karena terdakwa belum ada mengembalikan kerugian negara.

“Serta Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sebagai kepala desa tidak mencerminkan pejabat negara bebas KKN. Juga tidak sejalan dengan program pemerintah untuk mensejahterakan desa dengan bantuan dana desa tersebut,” ungkapnya.

Bahkan David juga menjelaskan dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa menggunakan uang hampir mencapai Rp 600 juta tersebut untuk foya-foya.

“Jadi pengakuan dia di persidangan, dipakai untuk karokean dan foya-foya. Istri terdakwa juga ada dua,” cetusnya.

Sementara, terdakwa seusai sidang tampak ketakutan dia terus menutupi wajahnya dengan kamera. Saat ditanya dengan tuntutan tersebut terdakwa malah menjawab kepalanya sedang sakit.

“Saya tidak tahu, uang kemarin saya pakai untuk keperluan, sudahlah kepala saya lagi sakit. Kepala saya lagi sakit ini,” tutur Kades Arifin.

*Begini Kronologi Kasus Arifin

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa dipilih sebagai Kepala Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara berdasarkan Pemilihan Masyarakat pada 01 Juli Tahun 2013 bertempat di Kantor Kepala Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya pada 3 Januari 2017, Bupati Batu Bara menerbitkan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga :  Korupsi APBDes Rp 178 Juta, Kepala Desa di Lumajang Ditahan Kejaksaan

“Dimana Dana Desa yang diterima oleh Dana Desa Suka Jaya sebesar Rp 819.255.605,” sambungnaya.

Lalu pada 3 Januari 2017, Bupati Batu Bara menerbitkan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2017 yang pada pokoknya pada lampiran Peraturan Bupati menjelaskan Alokasi Dana Desa yang diterima oleh Dana Desa Suka Jaya sebesar Rp 480.000.000.

Lalu pada tanggal 05 Januari 2017 Terdakwa selaku Kepala Desa Suka Jaya menandatangani surat pernyataan kesanggupan Kepala Desa yang menyatakan sanggup untuk penggunaan Anggaran bersifat transfaran, akuntabel, partisipatif serta dilakukandengan tertib dan disiplin serta tepat mutu.

Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Desa Suka Jaya tanpa nomor Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Suka Jaya Kefcamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Tahun 2017.

“Dimana terdakwa Arifin selaku Penanggung Jawab, saksi M Yusuf Ali selaku Ketua, saksi Khairul selaku Sekretaris, saksi Kamariah selaku Bendahara, anggota Zul Bahri dan Saksi M. Yusuf dan Amri,” jelas Jaksa.

Lalu pada bulan Februari Tahun 2017 Saksi Khairul selaku Sekretaris Desa diperintahkan oleh terdakwa untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penggunaan Dana Desa Suka Jaya Tahun Anggaran 2017, yang kemudian Saksi Khairul membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dimana jumlah seluruh kegiatan tersebut berjumlah Rp 819.255.605.

Lalu pada bulan Februari Tahun 2017 Saksi Khairul selaku Sekdes diperintahkan oleh Terdakwa untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penggunaan Alokasi Dana Desa Suka Jaya Tahun Anggaran 2017.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Saksi Andy Irawan selaku Bendahara untuk Silpa Dana Tahun 2016, kegiatan Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2017.

“Bahwa pada saat uang tersebut masuk ke dalam rekening atas nama Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram di Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjung Tiram kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi Kamariah untuk pergi ke Bank untuk mengecek apakah Dana Desa dan ADD TA 2017 sudah masuk ke dalam rekening,” jelasnya.

Baca Juga :  Terkait Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU Batubara

Selanjutnya, setelah memastikan Dana tersebut sudah masuk Saksi Kamariah melaporkan kepada Terdakwa bahwa dana tersebut sudah masuk ke dalam rekening.

Lalu Terdakwa Arifin bersama dengan Saksi Kamariah pergi ke Bank untuk menarik/mengambil dana tersebut kemudian setelah dana tersebut diambil Saksi Kamariah menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa.

“Selanjutnya terhadap penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 terdakwa tidak menggunakan Dana dan tidak melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dibuat oleh Saksi Khairul selaku Sekretaris Desa Suka Jaya,” jelas JPU.

Bahwa sampai dengan akhir bulan Januari tahun 2018 Kepala Desa Suka Jaya belum membuat laporan pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester pertama dan akhir kepada Bupati Kabupaten Batu Bara.

“Yang mana seharusnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester pertama paling lambat pada akhir bulan juli tahun berjalan sedangkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester akhir paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya,” jelas Jaksa.

Berdasarkan Laporan Audit Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumut, dimana Dugaan Penyimpangan Pada Penggunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Pada Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara TA 2017 yaitu sebesar Rp. 599.524.788,00.

Dimana rinciannya, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2017 Rp. 1.416.490.788,00 dikurangkan Pengeluaran yang Sah Rp 816.966.000,00 hasilnya jumlah kerugian negara Rp. 599.524.788.

Terdakwa yang merupakan warga Jalan Utama Dusun V Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara sempat menjadi buronan kepolisian selama 2 tahun. ***

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan
Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria
MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara
Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu
Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya
PB GEMKARA Santuni Keluarga Pejuang Pemekaran, Air Mata Haru Warnai Peringatan HUT ke-19 Batubara
PB Gemkara Desak Presiden Prabowo Ambil Alih Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus
Tokoh Pemuda Apresiasi Penunjukan Zulkarnain Achmad sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:41 WIB

Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:53 WIB

Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria

Senin, 12 Januari 2026 - 15:53 WIB

MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:55 WIB

Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:05 WIB