Inalum Minta Nego, Pemda : “Bayar Dulu Tunggakan Pokok”

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2019 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — PT Inalum masih mempertimbangkan tarif yang diajukan pemerintah daerah Batubara terkait tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mulai tahun 2013. Pertimbangan tarif 605/kwh yang diajukan pemda menurut inalum terlalu tinggi dan tak sebanding dengan tarif yang semula diajukan Inalum 52 sampai 79/ kwh.

“Sebenarnya ini hanya tinggal persoalan angka, apakah nanti tarif 605 bisa dinegokan, karena inalum sendiri telah menentukan tarif yang semula dibayar diangka 52 atau 79/ kwh”, kata Bambang di Tanjung Gading Kecamatan Seisuka selasa (28/8/2019).

Manager Humas PT Inalum Bambang Heru

Bambang menjelaskan, tarif 605 yang diajukan pemda itu berdasarkan Perbup tahun 2014, dan itu idealnya ditujukan ke pihak PLN. Sementara Inalum sebagai perusahaan yang menggunakan debit air sebagai aliran listrik diperkirakan mendapat keringanan satu setengah persen sebagai salah satu perusahaan yang menggunakan tenaga pembangkit yang relatif murah.

Disamping itu, katanya, Inalum juga dituntut oleh pemprop sumut untuk membayar tunggakan Pajak Pemakaian Air Permukaan (PAP). Oleh karenanya, banyak tunggakan yang akan diselesaikan, Inalum mengkhawatirkan akan berdampak terhadap eksistensi inalum sendiri sebagai perusahaan BUMN.

Baca Juga :  Bentuk Peduli, PT. PLN Tanam 22.000 Pohon Mangrove di Pesisir Batubara

“Coba bayangkan, Pemda Batubara nagih, pemprop juga nagih, jika Inalum menyelesaikan semua tunggakan pajak PPJ dan PAP pasti akan mempengaruhi keuangan Inalum itu sendiri,” Tegangnya.

“Pemprop Sumut nagih 4 Trilyun, Batubara Nagih 209 Milyar, coba hitung berapa pula cost yang harus dikeluarkan Inalum,” Sebutnya.

Plt BPPRD Batubara Rijali

Kepada zulnas.com, Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Jum’at (30/8/2019), Rijali menjelaskan Inalum diharapkan dapat menyelesaikan tunggakan sesuai dengan tarif 605 mulai dari tahun 2013 hingga tahun 2017.

Mulai tahun ini dan kedepannya, pemerintah daerah dan pihak inalum dapat menyepakati dan membahas tentang tarif baru, namun sebelum sampai kesitu, inalum diharuskan untuk menyelesaikan dulu tunggakan sesuai dengan hasil temuan yang dirilis oleh pihak BPK Sumut.

Baca Juga : Ditagih PPJ, PT Inalum : “Dalam Waktu Dekat Dibayar”

Soal permohonan keringanan yang diajukan pihak Inalum, Rijali menjelaskan pemerintah daerah Batubara sebenarnya telah memberikan keringanan kepada pihak inalum. Keringanan dimaksud, Inalum boleh membayarkan tunggakan Pokok mulai tahun 2013 hingga 2017.

Baca Juga :  Numpang Ditiang PLN, Zahir Ingin Pasang Lampu Solar Sel

“Setelah tunggakan pokok sebesar 131 Milyar itu diselesaikan pihak Inalum, maka denda administrasi nanti bisa diajukan kepada pmerintah daerah dan pihak DPRD setempat untuk dibahas lebih lanjut,” Tegas Rijali

Selanjutnya, Rijali menjelaskan, sesuai dengan peraturan baru dari menteri ESDM, tarif yang meringankan satu setengah persen itu nanti bisa dikurangkan, pengurangan itu nanti akan dibahas lebih lanjut oleh pihak eksekutif dan pihak legislatif setempat.

Yang jelas, lambatnya pembayaran yang dilakukan pihak Inalum itulah yang menyebabkan proses ini menjadi lama. Jika memang pihak Inalum tidak mampu untuk menyelesaikan tunggakan ini, padahal jauh hari sebelumnya, pihak Inalum juga telah diberikan kemudahan untuk membayar secara bertahap.

“Pemerintah daerah sebenarnya sudah banyak memberikan keringanan kepada Inalum, mulai dari pembayaran bertahap, hingga kemungkinan untuk adanya pengurangan sangsi administrasi berupa denda. Tapi untuk tunggakan Pokok yang 131 Milyar, itu wajib diselesaikan inalum,” Pungkasnya. ****zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Batubara Bentuk Pansus Plasma HGU Perkebunan, Darius: Demi Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat
LKPI Serahkan Surat Dukungan Pansus Plasma HGU ke DPRD Batubara
Bupati Baharuddin Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih, Batubara Bersiap Menjadi Kekuatan Baru Sektor Kelautan
Pansus DPRD, Plasma Kebun, Mengembalikan Hak, dan Membangun Kesejahteraan
DPRD Batubara Segera Bentuk Pansus Plasma Perkebunan, Harapan Baru Bagi Masyarakat
Ustadz M. Zein Damanik Doakan Raih Haji Mabrur
Muskab I SMSI Sergai Tetapkan Zuhari Sebagai Ketua Periode 2026–2029
Baharuddin Siagian Bahagia, WTP Jadi Fondasi Awal Membangun Pemerintahan yang Sehat

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:43 WIB

DPRD Batubara Bentuk Pansus Plasma HGU Perkebunan, Darius: Demi Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:11 WIB

LKPI Serahkan Surat Dukungan Pansus Plasma HGU ke DPRD Batubara

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:54 WIB

Bupati Baharuddin Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih, Batubara Bersiap Menjadi Kekuatan Baru Sektor Kelautan

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:43 WIB

DPRD Batubara Segera Bentuk Pansus Plasma Perkebunan, Harapan Baru Bagi Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:49 WIB

Ustadz M. Zein Damanik Doakan Raih Haji Mabrur

Berita Terbaru