Pelita Indonesia : Kabupaten/Kota Butuh Perda Lampu Jalan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Pertemuan dengar pendapat Pihak PLN Area Pematang Siantar dan DPP Pelita Indoensia di aula kantor setempat kota Pematang Siantar, Jum’at (09/8/2019) merumuskan wacana terbitnya peraturan daerah (Perda) di Kabupaten/kota didaerah.

Terbitnya Perda didaerah itu akan mempermudah bagi dua lembaga itu dalam berbagai hak dan tanggung jawab dalam melayani kebutuhan listrik kepada masyarakat pengguna jasa.

Ketua Umum DPP Pelita Indonesia Effendi Tanjung Menegaskan kepada pemerintah untuk dapat segera membentuk peraturan daerah (Perda). Dimana, Perda itu nanti untuk mempermudah dalam penerapan aturan main setelah adanya aturan baku melalui dasar hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

AUDIENSI : DPP Pelita Indonesia menggelar Audiensi dengan Meneger PLN Area Pematang Siantar diaula PLN setempat jum’at 09/8/2019 (zulnas)

Sejauh ini, kata Et, aturan yang mengatur tentang Penerangan Lampu Jalan masih belum diatur secara jelas oleh pemerintah didaerah. Sehingga, aturan baku yang mengatur tentang tata cara pemasangan lampu penerang jalan belum dapat berjalan dengan sesuai harapan rakyat.

Baca Juga :  PB Gemkara Batubara Gelar Santunan dan Berbagi Sembako untuk Keluarga Pejuang di 12 Kecamatan

Et mencermati, lampu jalan yang dipasang pada jalan propinsi dan jalan protokol kabupaten/kota itu datanya masih kabur, bahkan, hingga kini belum ada data real berapa sebenarnya titik lampu yang dipasang dan dibayar. Ajaibnya, pemerintah malah masih membayar setiap bulannya tagihan lampu jalan berdasarkan asumsi atau plet bukan berdasarkan kontrak kerja.

Meski dalam konteks data simpang siur itu, DPP Pelita Indonesia tidak mempersoalkannya, hanya saja, harapan kedepan, tata kelola dan perbaikan lampu jalan ini dapat kembali diremajakan.

“Dengan adanya Perda itu diharapkan dapat mengatur tata kelola penerangan lampu jalan, sehingga, PPJ yang dibayar rakyat setiap bulannya dapat dinikmati rakyat”, Tegas Et.

Baca Juga :  Sekda Batubara Lantik 48 Pejabat Eselon III & IV

Dalam tata kelola itu, lanjut Et, pemeritah di daerah dan pihak PLN dapat bersinergi, dimana, pada bagian- bagian tertentu masing-masing instansi dapat menanggungjawapi. Baik ketersedian jaringan instalasi maupun meterisasi mengikuti standarisasi SOP PLN.

Baca Juga : Perjuangkan Listrik Nasional, Pelita Indonesia Siapkan Jaringan

Baca Juga : Soal PPJ dan PJU, PLN dan Pemda Bak Ibarat ‘Lebah dan Bunga’

Menanggapi hal itu, Manager PT. PLN Area Pematang Siantar Joy Mart Soaduon Sihaloho mengafresiasi langkah itu untuk kepentingan pelayanan prima kepada masyarakat. Apalagi kata dia, dengan adanya Perda itu, dapat membantu tunggakan- tunggakan listrik dan pasangan liar yang ada dirumah penduduk dan masyarakat pengguna jasa.

“Sejauh ini, PLN masih merasa kesulitan dalam memungut tagihan rekening kepada masyarakat. Dengan adanya Perda itu, PLN merasa terbantu dalam mengeksekusi tunggakan karena bisa dibantu oleh pihak Satpol PP sebagai penegak Perda”, Tegas Haloho. ****Zn

****Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baharuddin Siagian Lulus Doktor dengan Predikat A+, Tekankan Pentingnya Pemimpin Cinta Ilmu
SMSI Batubara Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, 46 Kasus Narkoba Terungkap dalam Dua Bulan
IPK Batubara dan Karang Taruna Berbagi 2.000 Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan di Depan MPP Air Putih
Dana Darurat, Integritas Darurat: Ujian Bersih-Bersih Pemerintahan Batubara
Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan
Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi
Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara
Singapore Land Batubara Berbagi Berkah Sambut Ramadhan 1447 H, Anak Yatim dan Dhuafa Terima Sembako

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:09 WIB

Baharuddin Siagian Lulus Doktor dengan Predikat A+, Tekankan Pentingnya Pemimpin Cinta Ilmu

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:29 WIB

SMSI Batubara Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, 46 Kasus Narkoba Terungkap dalam Dua Bulan

Senin, 9 Maret 2026 - 03:49 WIB

IPK Batubara dan Karang Taruna Berbagi 2.000 Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan di Depan MPP Air Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:45 WIB

Dana Darurat, Integritas Darurat: Ujian Bersih-Bersih Pemerintahan Batubara

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:33 WIB

Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan

Berita Terbaru

LABUHANBATU

SMK Yapim Rantauprapat Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Kamis, 12 Mar 2026 - 14:11 WIB