Pelita Indonesia : Kabupaten/Kota Butuh Perda Lampu Jalan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Pertemuan dengar pendapat Pihak PLN Area Pematang Siantar dan DPP Pelita Indoensia di aula kantor setempat kota Pematang Siantar, Jum’at (09/8/2019) merumuskan wacana terbitnya peraturan daerah (Perda) di Kabupaten/kota didaerah.

Terbitnya Perda didaerah itu akan mempermudah bagi dua lembaga itu dalam berbagai hak dan tanggung jawab dalam melayani kebutuhan listrik kepada masyarakat pengguna jasa.

Ketua Umum DPP Pelita Indonesia Effendi Tanjung Menegaskan kepada pemerintah untuk dapat segera membentuk peraturan daerah (Perda). Dimana, Perda itu nanti untuk mempermudah dalam penerapan aturan main setelah adanya aturan baku melalui dasar hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

AUDIENSI : DPP Pelita Indonesia menggelar Audiensi dengan Meneger PLN Area Pematang Siantar diaula PLN setempat jum’at 09/8/2019 (zulnas)

Sejauh ini, kata Et, aturan yang mengatur tentang Penerangan Lampu Jalan masih belum diatur secara jelas oleh pemerintah didaerah. Sehingga, aturan baku yang mengatur tentang tata cara pemasangan lampu penerang jalan belum dapat berjalan dengan sesuai harapan rakyat.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru 2019, Rafik Jual Terompet Bantu Keluarganya

Et mencermati, lampu jalan yang dipasang pada jalan propinsi dan jalan protokol kabupaten/kota itu datanya masih kabur, bahkan, hingga kini belum ada data real berapa sebenarnya titik lampu yang dipasang dan dibayar. Ajaibnya, pemerintah malah masih membayar setiap bulannya tagihan lampu jalan berdasarkan asumsi atau plet bukan berdasarkan kontrak kerja.

Meski dalam konteks data simpang siur itu, DPP Pelita Indonesia tidak mempersoalkannya, hanya saja, harapan kedepan, tata kelola dan perbaikan lampu jalan ini dapat kembali diremajakan.

“Dengan adanya Perda itu diharapkan dapat mengatur tata kelola penerangan lampu jalan, sehingga, PPJ yang dibayar rakyat setiap bulannya dapat dinikmati rakyat”, Tegas Et.

Baca Juga :  Hebat, Plt Kadis BPPRD Rojali Lampaui Target PAD

Dalam tata kelola itu, lanjut Et, pemeritah di daerah dan pihak PLN dapat bersinergi, dimana, pada bagian- bagian tertentu masing-masing instansi dapat menanggungjawapi. Baik ketersedian jaringan instalasi maupun meterisasi mengikuti standarisasi SOP PLN.

Baca Juga : Perjuangkan Listrik Nasional, Pelita Indonesia Siapkan Jaringan

Baca Juga : Soal PPJ dan PJU, PLN dan Pemda Bak Ibarat ‘Lebah dan Bunga’

Menanggapi hal itu, Manager PT. PLN Area Pematang Siantar Joy Mart Soaduon Sihaloho mengafresiasi langkah itu untuk kepentingan pelayanan prima kepada masyarakat. Apalagi kata dia, dengan adanya Perda itu, dapat membantu tunggakan- tunggakan listrik dan pasangan liar yang ada dirumah penduduk dan masyarakat pengguna jasa.

“Sejauh ini, PLN masih merasa kesulitan dalam memungut tagihan rekening kepada masyarakat. Dengan adanya Perda itu, PLN merasa terbantu dalam mengeksekusi tunggakan karena bisa dibantu oleh pihak Satpol PP sebagai penegak Perda”, Tegas Haloho. ****Zn

****Zn

Berita Terkait

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun
Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan
Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!
Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM
Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Pelantikan DPD IPK Batubara Sukses, IPK Apresiasi Kapolres dan Baharuddin Siagian
DPD IPK Batubara Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi Bangun Daerah
IPK Batubara Gandeng Polres Demi Pelantikan Aman dan Kondusif
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:32 WIB

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun

Minggu, 28 September 2025 - 23:56 WIB

Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan

Jumat, 26 September 2025 - 22:39 WIB

Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!

Jumat, 26 September 2025 - 01:24 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM

Rabu, 24 September 2025 - 14:34 WIB

Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Siap Dukung Asahan Football Club

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:03 WIB

Asahan

Bupati Asahan Tekankan Disiplin Pajak Kendaraan Dinas

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:59 WIB