Zulnas.com, Labuhanbatu – Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Kali ini, petugas berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan vape mengandung cairan etomidate di dalam Lapas Kelas III Labuhan Bilik, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan lapas. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, SH, MH langsung membentuk tim dan memimpin penyelidikan bersama personel Satres Narkoba.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pegawai lapas berinisial AI (38). Pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan AI di area Lapas Kelas III Labuhan Bilik. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat bruto 8,16 gram, lima butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,60 gram, beberapa liquid vape yang diduga mengandung etomidate merek Yakuza XL dan Squid Game, alat hisap elektrik, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil interogasi awal, AI mengaku memperoleh barang tersebut dari warga binaan berinisial FIN (29). Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di dalam lapas.
Pengembangan dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga dikuasai oleh warga binaan berinisial PH alias Tole (36).
Dari PH, petugas menyita enam bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu dengan berat bruto sekitar 250 gram, sepuluh bungkus liquid vape mengandung etomidate merek Yakuza XL, plastik klip kosong, lakban kuning, tisu pembungkus, plastik kresek hitam, serta sebuah bantal yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Selain PH, lima warga binaan lainnya turut diamankan untuk dimintai keterangan. Masing-masing berinisial YIM alias Iza, IH alias Ibnu, S alias Brewok, MHM alias Tua, dan SN alias Wek.
Sementara itu, PH mengaku mendapatkan sabu dan liquid vape tersebut dari warga binaan lain berinisial FN. Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat dan mengungkap jaringan peredaran narkotika ini sampai tuntas,” tegas AKP Hardiyanto.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal lain yang berkaitan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ce Ha












