zulnas.com, Batubara –Kepala ULP Rayon PLN Tanjung Tiram Edi Saleh Siregar menyebutkan persoalan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) itu adalah ranahnya pemerintah daerah (Pemda). Sedangkan PLN hanya menagih dalam hal ini menagih rekening listrik yg termasuk 10% biaya PPJ di dalamnya.
“Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah pajak yang wajib dibayar oleh pelanggan listrik PLN. Dimana hasil PPJ tersebut merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai daerah, termasuk pemasangan dan pemeliharaan serta pembayaran rekening Penerangan Jalan Umum (PJU) sesuai kemampuan Pemda”, Ujar Edi Saleh siregar kepada zulnas.com, sabtu (20/07/2019) menjawab tuntutan salah satu organisasi yang akan melakukan aksi di kantor PLN Rayon Tanjung Tiram pada senin (22/07/2019) depan.
Dia menjelaskan, PT PLN (Persero) khususnya PLN Unit Layanan Pelanggan Tanjung Tiram memiliki kewajiban dan Hak dalam urusan PPJ (Pajak Penerangan Jalan). Dimana kewajiban sebagai PLN adalah menagih rekening listrik pelanggan PLN dengan automatis dari pelunasan rekening pelanggan terpotong 10% PPJ yang akan di setor ke Pemda setempat melalui mekanisme dan SOP yang berlaku.
Selain kewajiban, dia juga menjelaskan Hak PLN sebagai perusahaan negara terkait rekening Penerangan Jalan Umum yang terdaftar di PLN di bayar oleh Pemda sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
“Sehingga dengan mekanisme ini, PLN dalam hal ini ULP Tanjung Tiram tidak benar menerima Insentif seperti apa yg di sangkakan dalam surat masuk salah satu organisasi yang mau menyampaikan aspirasi pada senin (22/07/2019) depan”. Ujarnya.
Jadi, untuk regulasi pengelolaan dana Pajak Penerangan Lampu Jalan, itu gawenya pemerintah setempat sebagai pengelola dana pajak, sedangkan pihak PLN sebagai petugas melakukan pengutipan pajak penerangan lampu kepada konsumen sebagai pelanggan PLN.
“Jadi, bagaimana mau kita jawab, orang sama sekali bukan kita yang ngurus intensif- intensif itu, karena soal proses PJU (Penerangan Jalan Umum) itu sifatnya terpusat”, sebutnya sembari mengaku baru tau hal itu.
Lebih lanjut dijelaskannya, data pelanggan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) katanya, diambil dari laporan aplikasi website/online AP2T, data itu kemudian dikirim ke wilayah dan wilayah menyetor ke rekening pemkab selambat- lambatnya tanggal 20 setiap bulannya.
Sedangkan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) setiap bulan kita mengirimkan tagihan ke masing-masing pemkab, dan pihak pemkab kemudian memproses untuk penerbitan surat permohonan pencairan dana (SP2D).
Untuk SP2D, kata Edi, ada yang bersifat langsung ke Bank untuk proses bayar, dan ada juga yang ke VA pusat. Kalau untuk ke VA pusat, kita meneruskan SP2D ke wilayah untuk di cek, apakah dananya sudah masuk atau belum, jika misalnya dananya sudah masuk, kita kirimkan data pelanggannya ke wilayahwilayah untuk dimintakan Flangging ke pusat.
“Jadi, semuanya melalui mekanisme data online dari daerah kepusat. Sedangkan PLN hanya administrasi data saja, buka uangnya”, tegas Edi.
Sekedar diketahui, persoalan pajak Daerah dan Retribusi Daerah PPJ adalah bagian dari UU nomer 28 tahun 2009 tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejauh ini, PAD itu dikelola langsung oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) pemerintah Kabupaten Batubara. ****Zn