Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan 2 Tersangka OTT ke Kejari Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2019 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zulnas.com, Batubara — Penyidik Satreskrim Polres Batubara melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Batubara. Dua tersangka tersebut yaitu RS selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara dan SP, Plt Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.

“Sudah kita nyatakan lengkap. Hari ini kita limpahkan ke JPU. P21 sudah Jumat yang lalu,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Batubara, Iptu S Tambunan, di Kantor Kejaksaan Negeri Batubara, Kamis (11/7/2019).

Sebagaimana diketahui, Penyidik Satreskrim Polres Batubara menetapkan 2 tersangka dalam kasus OTT yang diduga melibatkan 2 Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batubara. Kedua tersangka masing-masing RS oknum Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta SP oknum Plt Kabid Dikdas.

Baca Juga :  Kajari Batubara Gekar Apel Bersama Zona Integritas Menuju WBK

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap SP dilakukan pada tanggal 25 Mei 2019 sekitar pukul 11:30 wib dimana tersangka diduga mengambil uang sebesar Rp 6.000.000 dari salah seorang oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kecamatan Sei Suka yang sebelumnya sudah diminta oleh oknum Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan inisial RS.

Dari pengakuan SP, ia mengambil uang atas perintah Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya pada Selasa tanggal 27 Mei 2019 sekitar pukul 12:00 wib, dilakukan penangkapan terhadap Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan dikediamannya wilayah Kecamatan Air Putih.

Baca Juga :  Naskah LHP BPK Tentang PPJ Jadi Polemik, BPPRD : Naskah Itu Belum Final

Setelah tertangkap, ia kemudian membenarkan ada meminta uang dari oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kecamatan Air Putih yang akan digunakan untuk keperluan lebaran.

Terhadap kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e subs pasal 11 dari Undang-Undang RI Nomor 2001 tentang perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. *

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bahar Siagian Gandeng Investor Kembangkan SPAM, Perkuat Layanan Air Bersih untuk Masyarakat dan Industri
Fraksi-Fraksi di DPRD Batubara Cermati Laporan APBD 2025
Momentum Hari Asyura, BKPRMI Batu Bara Ajak Masyarakat Tebar Kepedulian kepada Anak Yatim dan Disabilitas
JPU Kejari Batubara Tuntut 12 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan, Kerugian Negara Capai Rp6 Miliar
BAKOMUBIN Batubara Ingatkan Pejabat Baru Pegang Teguh Amanah dan Integritas
Bupati Baharuddin Rombak Pejabat di Batubara (Bagian 3)
Dari Kabag Kesra, Yusrizal Dilantik Menjadi Camat Tanjung Tiram
Bupati Baharuddin Rombak Pejabat di Batubara

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:12 WIB

Bahar Siagian Gandeng Investor Kembangkan SPAM, Perkuat Layanan Air Bersih untuk Masyarakat dan Industri

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:43 WIB

Fraksi-Fraksi di DPRD Batubara Cermati Laporan APBD 2025

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:27 WIB

Momentum Hari Asyura, BKPRMI Batu Bara Ajak Masyarakat Tebar Kepedulian kepada Anak Yatim dan Disabilitas

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:09 WIB

JPU Kejari Batubara Tuntut 12 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan, Kerugian Negara Capai Rp6 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:13 WIB

BAKOMUBIN Batubara Ingatkan Pejabat Baru Pegang Teguh Amanah dan Integritas

Berita Terbaru