zulnas.com, Batubara — Penyidik Satreskrim Polres Batubara melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Batubara. Dua tersangka tersebut yaitu RS selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara dan SP, Plt Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.
“Sudah kita nyatakan lengkap. Hari ini kita limpahkan ke JPU. P21 sudah Jumat yang lalu,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Batubara, Iptu S Tambunan, di Kantor Kejaksaan Negeri Batubara, Kamis (11/7/2019).
Sebagaimana diketahui, Penyidik Satreskrim Polres Batubara menetapkan 2 tersangka dalam kasus OTT yang diduga melibatkan 2 Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batubara. Kedua tersangka masing-masing RS oknum Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta SP oknum Plt Kabid Dikdas.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap SP dilakukan pada tanggal 25 Mei 2019 sekitar pukul 11:30 wib dimana tersangka diduga mengambil uang sebesar Rp 6.000.000 dari salah seorang oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kecamatan Sei Suka yang sebelumnya sudah diminta oleh oknum Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan inisial RS.
Dari pengakuan SP, ia mengambil uang atas perintah Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya pada Selasa tanggal 27 Mei 2019 sekitar pukul 12:00 wib, dilakukan penangkapan terhadap Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan dikediamannya wilayah Kecamatan Air Putih.
Setelah tertangkap, ia kemudian membenarkan ada meminta uang dari oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kecamatan Air Putih yang akan digunakan untuk keperluan lebaran.
Terhadap kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e subs pasal 11 dari Undang-Undang RI Nomor 2001 tentang perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. *