Selain Mundur, Tiga Pejabat Eselon II di Batubara Dinonaktifkan

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara – Memasuki seratus hari masa kerja Bupati Batubara, H. Baharuddin Siagian, tiga pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara resmi dinonaktifkan dari jabatannya.

Penonaktifan pejabat tersebut dilakukan menyusul proses audit internal yang tengah berlangsung oleh Inspektorat setempat.

Ketiga pejabat tersebut yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ahmadan Chair, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporapar) Syafri Moesa, serta Kepala Dinas Sosial Nurahman.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batubara, Aldi Ramadhan, membenarkan penonaktifan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (4/6/2025).

Baca Juga :  Zahir Ingin Dapat WTP ke-5, Selama Pemeriksaan, OPD Jangan Ada Keluar Kota

Ia kemudian menjelaskan bahwa langkah ini semata-mata untuk mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inspektorat.

“Penonaktifan ini bersifat sementara dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk sanksi. Hanya untuk memperlancar proses audit yang sedang berjalan,” ujar Aldi sebagaimana dilansir di MedanMerdeka.

Lebih lanjut dijelaskan, penonaktifan pertama dilakukan terhadap Ahmadan Chair pada 16 Mei 2025. Sementara dua pejabat lainnya, Syafri Moesa dan Nurahman, dinonaktifkan pada Selasa (3/6/2025).

Di sisi lain, Inspektur Kabupaten Batubara, Hasrul Irfan, juga membenarkan bahwa audit tengah dilakukan terkait penggunaan anggaran di instansi masing-masing.

Baca Juga :  Lagi, Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan Batubara Diganti 

“Prosesnya masih berlangsung, dan untuk sementara belum bisa dipublikasikan detail anggarannya,” kata Hasrul.

Sebelumnya, sejumlah pejabat lainnya diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya, antara lain Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Lendi Aprianto, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Kurnia Lismawatie dan terakhir Kepala BKAD Batubara Rijali.

Langkah penonaktifan dan pengunduran diri ini menjadi bagian dari dinamika awal masa pemerintahan Bupati H. Baharuddin Siagian dalam melakukan penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara. (Dan).

 

Berita Terkait

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun
Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan
Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!
Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM
Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Pelantikan DPD IPK Batubara Sukses, IPK Apresiasi Kapolres dan Baharuddin Siagian
DPD IPK Batubara Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi Bangun Daerah
IPK Batubara Gandeng Polres Demi Pelantikan Aman dan Kondusif
Berita ini 89 kali dibaca
Zulnas.com, Batubara – Memasuki seratus hari masa kerja Bupati Batubara, H. Baharuddin Siagian, tiga pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara resmi dinonaktifkan dari jabatannya....

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:32 WIB

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun

Minggu, 28 September 2025 - 23:56 WIB

Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan

Jumat, 26 September 2025 - 22:39 WIB

Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!

Jumat, 26 September 2025 - 01:24 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM

Rabu, 24 September 2025 - 14:34 WIB

Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Siap Dukung Asahan Football Club

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:03 WIB

Asahan

Bupati Asahan Tekankan Disiplin Pajak Kendaraan Dinas

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:59 WIB