Proses Pembentukan Fraksi DPRD Alot, Sekwan Sebut Dinamika, Kendala, dan Kritik Mendagri

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara, — Proses pembentukan fraksi di DPRD Kabupaten Batubara pasca pelantikan anggota pada 25 November 2024 terus menjadi sorotan publik. Hingga hari ke-21 masa kerja sejak pelantikan, kesepakatan antarpartai politik untuk membentuk fraksi gabungan masih menemui jalan buntu.

Hal ini membuat Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) memberikan catatan khusus terhadap kinerja DPRD Batubara, terkurus unsur pimpinan yang bertanggungjawab memfasilitasi yang dinilai buruk dalam merampungkan proses tersebut.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara Izhar Fauzi kepada zulnas.com, diruang Paripurna, Selasa (24/13/2024).

Komunikasi Antarpartai Jadi Kendala Utama

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batubara, Izhar Fauzi, mengungkapkan bahwa komunikasi yang tidak harmonis antarpartai menjadi penghambat utama dalam proses ini.

“Meski sudah diadakan tujuh kali pertemuan, belum ada kesepakatan yang dicapai karena perbedaan persepsi antarpartai,” ujarnya.

Baca : Pembentukan Fraksi DPRD Batubara: Ujian Kepatuhan terhadap Regulasi Politik

Menurut Izhar, pihaknya telah berkoordinasi dengan Mendagri terkait rumitnya komunikasi antarpartai yang hingga kini tidak mendapat titik temu.

Mendagri kemudian memberikan saran agar pimpinan sementara DPRD memfasilitasi dialog antarpartai untuk mencari solusi terbaik. Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada kesepakatan, maka persoalan tersebut akan dikembalikan kepada partai-partai yang memiliki jumlah kursi cukup untuk membentuk fraksi sendiri.

Baca Juga :  Digoyang Menjelang Musda, Ini Jawaban Ketua Demokrat Batubara

Dinamika Pembentukan Fraksi Gabungan

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, partai-partai yang tidak memenuhi syarat minimal kursi untuk membentuk fraksi sendiri diwajibkan bergabung.

Regulasi ini mengharuskan setiap fraksi memiliki anggota minimal sejumlah komisi di DPRD, dengan maksimal dua fraksi gabungan yang boleh dibentuk.

Konfigurasi sementara fraksi gabungan di DPRD Batubara mencakup:

  1. Fraksi Gabungan Pertama:

Partai Golkar: 3 kursi

PPP: 3 kursi

NasDem: 2 kursi

  1. Fraksi Gabungan Kedua:

PKB: 3 kursi

Demokrat: 3 kursi

Perindo: 1 kursi

Hanura: 1 kursi

Namun, muncul usulan baru berupa poros ketiga yang mengusung NasDem, Demokrat, dan Hanura sebagai fraksi gabungan alternatif.

Kritik Mendagri dan Dampak Keterlambatan

Meski tidak ada sanksi hukum atas keterlambatan ini, Mendagri menyoroti buruknya kinerja DPRD Batubara dalam membentuk fraksi gabungan tepat waktu. “Keterlambatan ini menjadi catatan negatif bagi daerah,” tegas Izhar.

Baca : Dinamika Pembentukan Fraksi DPRD Batubara: Mencari Titik Temu untuk Kepentingan Bersama

Dia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, belum ada format final terkait fraksi gabungan, meskipun surat pengajuan dari partai-partai sudah masuk sejak awal Desember.

Baca Juga :  Debat Kandidat Bupati Batubara: Paslon Satu dan Tiga Saling 'Serang', Dua Melenggang Santai

Harapan dan Solusi ke Depan

Pimpinan sementara DPRD Batubara telah merancang tiga opsi untuk membangun kesepakatan antarpartai. Opsi-opsi tersebut diharapkan dapat menjadi solusi untuk memecah kebuntuan.

“Kunci keberhasilan terletak pada komunikasi lintas partai. Jika tidak ada kesepakatan, ini akan terus menjadi sorotan publik” tutup Izhar.

Kebuntuan itu juga, ujar Izhar akan berdampak pada pelayanan dalam menyerap aspirasi publik, bahkan pihak dewan akan terhambat bekerja, bahkna tidak bisa menggelar kunjungan kerja.

Proses pembentukan fraksi di DPRD Batubara tidak hanya penting untuk kelancaran tugas kedewanan, tetapi juga menjadi ujian bagi soliditas partai-partai politik di tingkat daerah.

Ke depan, diharapkan komunikasi yang lebih konstruktif dapat terjalin demi kepentingan masyarakat Batubara.

Sekedar Informasi, usulan Gabungan Fraksi Surat yang masuk ke Sekwan pertama pada tanggal 6 Desember 2024, surat permohonan masuk dari dua Partai yakni PKB dan Partai Perindo.

Kemudian menyusul surat masuk dari Partai Golkar dan Partai PPP pada tanggal 9 NlDesember 2024.

Baru kemudian surat masuk dari Partai Nasdem, Demokrat dan Hanura. Untuk tiga partai belakangan ini yang masuk, Izhar mengaku lupa tanggal masuk suratnya. ****Zn

Berita Terkait

Fraksi KPN DPRD Batubara Minta Pembahasan Perubahan RIPPARDA Ditunda, Ini Alasannya
“Ketika Legislasi Ditunda: Manuver Politik di Balik Perda Wisata Batubara”
PAN Batubara Konsolidasikan Kekuatan Politik Lewat Halal Bi Halal, Siap Hadapi Tantangan Pasca Pilkada
Golkar Batubara Perkuat Loyalitas Kader, Ismar Khomri Tegas Tolak “Politisi Instan”
Fraksi KPN Soroti PAD dan Dukung Ranperda Insentif Investasi dan Pansus di Batubara
Rizky Aryetta Bicara Mutasi ASN: Antara Aturan dan Realitas Politik
Ismar Khomri Gelar Bukber di Desa Perupuk, Dihadiri Kader dan Tokoh Masyarakat
Arisan Partai Golkar dan Pendidikan Politik, Ismar Khomri: Konsolidasi Adalah Kunci Kekuatan Golkar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:39 WIB

Fraksi KPN DPRD Batubara Minta Pembahasan Perubahan RIPPARDA Ditunda, Ini Alasannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:11 WIB

“Ketika Legislasi Ditunda: Manuver Politik di Balik Perda Wisata Batubara”

Minggu, 20 April 2025 - 15:11 WIB

PAN Batubara Konsolidasikan Kekuatan Politik Lewat Halal Bi Halal, Siap Hadapi Tantangan Pasca Pilkada

Minggu, 20 April 2025 - 00:04 WIB

Golkar Batubara Perkuat Loyalitas Kader, Ismar Khomri Tegas Tolak “Politisi Instan”

Senin, 14 April 2025 - 20:25 WIB

Fraksi KPN Soroti PAD dan Dukung Ranperda Insentif Investasi dan Pansus di Batubara

Berita Terbaru