Kejari Batubara Tahan Tersangka Korupsi Dana BPBD Senilai Rp 2 Miliar di Hari Antikorupsi Sedunia

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara, – Momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang bertemakan “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju” menjadi pengingat perjuangan melawan korupsi.

Di hari penuh makna ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara mengambil langkah tegas dengan menahan seorang tersangka kasus korupsi dana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batubara tahun anggaran 2022.

DTB, tersangka yang merupakan bendahara pengeluaran BPBD Batubara, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2.043.589.270.

Kepala Kejari Batubara, Diky Oktavia, mengungkapkan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidikan tahap II dan penyerahan barang bukti.

Modus Kejahatan: Dana Dicairkan, Proyek Fiktif

Dalam konferensi persnya, Diky menjelaskan modus operandi tersangka DTB yang bekerja sama dengan MS, yang saat ini berstatus buron (DPO). Anggaran sebesar Rp 2,36 miliar dari Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2022 dicairkan melalui perusahaan penyedia barang dan jasa. Namun, penyedia tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan yang dijanjikan.

Baca Juga :  Kajari Siap Tetapkan Tersangka pada Dua Kasus Korupsi di Batubara

“Dana yang telah ditransfer ke rekening perusahaan kemudian ditarik kembali dan diserahkan kepada MS oleh para penyedia barang dan jasa. Ini adalah tindakan sistematis yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan negara,” jelas Diky.

Kerugian Negara Terbongkar

Hasil audit tim Inspektorat Pemkab Batubara yang tertuang dalam laporan nomor Insp. 700/116/2024 mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp 2.043.589.270. Kerugian ini mencuat karena tidak adanya realisasi pekerjaan, meski dana telah dicairkan.

Atas perbuatannya, DTB dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Pasien Tanpa Identitas Meregang Nyawa di RSUD Batubara. Ada Yang kenal?

Penahanan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku

Untuk memastikan proses hukum berjalan, DTB kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Sebelum penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan. Dalam prosesnya, DTB tampak mengenakan rompi tahanan merah saat digiring ke mobil kejaksaan.

Komitmen Kejari Batubara: Tegas dan Transparan

Kejari Batubara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kasus korupsi yang mencederai keuangan negara. “Ini adalah langkah nyata kami dalam menegakkan hukum dan mewujudkan pemerintahan yang bersih,” tutup Diky.

Langkah Kejari Batubara ini menjadi simbol perlawanan terhadap korupsi, khususnya pada momen Hari Antikorupsi Sedunia. Dengan penindakan seperti ini, harapannya Indonesia semakin maju tanpa jeratan korupsi. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan
Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat
Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara
Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh
TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri
Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini
Bupati Baharuddin Nikmati Indomie Campur Udang Vaname Usai Panen Raya
Tunaikan Janji Politik, Bahar–Syafrizal Salurkan Insentif bagi Bilal Mayit, Penggali Kubur, dan Guru Mengaji di Batubara

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:14 WIB

Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:59 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WIB

TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Bupati Labuhanbatu Terima Penghargaan Dari PMI Provsu

Jumat, 24 Jul 2026 - 09:03 WIB