Kejari Berhasil Eksekusi 244 Juta Dari Terpidana Korupsi di Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Juli 2022 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kejaksaan Negeri Batubara akhirnya berhasil mengeksekusi uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi di Batubara. Tak tanggung- tanggung jumlah yang berhasil dieksekusi berkisar 244 juta dari terpidana Khairiah salah satu eks kepala sekolah didaerah setempat. Rabu (12/7/2022).

Didampingi Jajarannya, Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru Siregar E SH mengatakan, bahwa eksekusi uang pengganti dilakukan pada kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Bos TA. 2018 di Madrasah Aliyah Al-Washliyah Kedai Sianam Kabupaten Batubara.

“Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :2260/ K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 Mei 2022 dimana Terpidana dihukum dengan Pidana selama 2 (dua) tahun Penjara dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” kata Amru E Siregar sambil menunjukkan uang hasil eksekusi diruang kerjanya.

Baca Juga :  Rumah Haris Ludes Terbakar di Nibung Hangus
Kepala Kejari Batubara Amru E Siregar didampingi Jajarannya saat konprensi pers diruang kerjanya, Selasa (12/7/2022)

Baca : Tersandung Kasus Dana BOS, Seorang Kepala Sekolah di Batubara Jadi Tersangka

Amru menjelaskan, bahwa sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Track Record Azrul Hasibuan Tak Diragukan Lagi, Layak Pimpin ISARAH Sumut

Kata Amru, jumlah uang pengganti yang harus dikembalikan dan disetor sebesar Rp. 244.050.910,- (dua ratus empat puluh empat juta lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) Kas Negara.

“Uang ini akan langsung kami sektorkan ke bank sebagai khas Negara,” tegas Amru didampingi Kasi Intel Doni Harahap dan Kasi Pidsus Jacksen Pandiangan. ****Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PB MABMI Prihatin atas Kasus Syah Afandin, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum
Soal PT Socfindo, Bupati Batubara, Pansus PAD dan HGU Temui Kementerian ATR/BPN. Apa Yang Dibahas?
Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024
Kejar 12 Jam, Polisi Gagalkan “Serangan” Narkoba Rp57 Miliar dari Malaysia di Tol Lubuk Pakam
Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras
Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu
Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:05 WIB

Ketum PB MABMI Prihatin atas Kasus Syah Afandin, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:06 WIB

Soal PT Socfindo, Bupati Batubara, Pansus PAD dan HGU Temui Kementerian ATR/BPN. Apa Yang Dibahas?

Rabu, 29 April 2026 - 11:52 WIB

Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024

Senin, 27 April 2026 - 19:26 WIB

Kejar 12 Jam, Polisi Gagalkan “Serangan” Narkoba Rp57 Miliar dari Malaysia di Tol Lubuk Pakam

Jumat, 17 April 2026 - 19:31 WIB

Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras

Berita Terbaru