KPK Tetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Tersangka Suap

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2019 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com.Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai salah satu tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di wilayahnya.

Selain Sri, komisi antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus yang sama. Mereka adalah anggota tim sukses Bupati yang juga pengusaha BNL, serta pengusaha BHK.

“KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/04/2019) malam.

Baca Juga :  Ketatnya Pengawasan Tes CPNS Batubara, dari Metal Detector sampai Harus Buka Sepatu

“Yaitu, diduga sebagai penerima SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL. Diduga sebagai pemberi BHK,” katanya.

Baca Juga : Lagi, KPK Tangkap Bupati Talaud Sri Wahyumi

Pasal yang disangkakan terhadap pihak yang diduga menerima suap, SWM dan BNL, adalah pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Januari 2021 Bansos Cair, Uangnya Gak Boleh Beli Rokok

Sementara, lanjut Basaria, pihak pemberi suap BHK dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang di dua kota berbeda, yakni Jakarta dan Talaud, Sulawesi Utara. Mereka adalah Sri Wahyumi, BNL, BHK, ASO, anak BHK, sopir BNL. ***CNN/zulnas.

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Didesak Ambil Alih Lahan Eks HGU PT Socfindo di Batubara
Usia 30: Titik Balik Pria Menuju Kedewasaan dan Tanggung Jawab Hidup
KH. Ma’ruf Amin Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat SMSI: Tegaskan Media Siber Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa
SMSI Gelar Dialog Nasional “Media Baru vs UU ITE”: Literasi Digital Jadi Kunci Kebebasan dan Tanggung Jawab di Era Siber
Kisah Dramatis Ayub Ramadhansyah: Warga Batubara yang Selamat dari Jerat TPPO di Kamboja, Nyaris Dijual 50 Ribu Dolar
Pulang dari Kamboja, Ayub Ungkap Kisah Mengerikan: Disiksa, Diancam Ambil Ginjal, Hingga Lari Kehutan
Polres Batubara Klarifikasi: Tidak Menolak Laporan, Orang Tua Korban Sudah Dikoordinasikan ke BP2MI
Pemkab Batubara Koordinasi Intensif Lacak Keberadaan Warga Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia di Kamboja
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:40 WIB

Presiden Prabowo Didesak Ambil Alih Lahan Eks HGU PT Socfindo di Batubara

Kamis, 6 November 2025 - 19:12 WIB

Usia 30: Titik Balik Pria Menuju Kedewasaan dan Tanggung Jawab Hidup

Selasa, 4 November 2025 - 15:29 WIB

KH. Ma’ruf Amin Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat SMSI: Tegaskan Media Siber Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:21 WIB

SMSI Gelar Dialog Nasional “Media Baru vs UU ITE”: Literasi Digital Jadi Kunci Kebebasan dan Tanggung Jawab di Era Siber

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Kisah Dramatis Ayub Ramadhansyah: Warga Batubara yang Selamat dari Jerat TPPO di Kamboja, Nyaris Dijual 50 Ribu Dolar

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:05 WIB