Zulnas.com.Batubara –Dinas sosial Kabupaten Batubara menggelar sosialisasi dan konsolidasi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di aula pendopo simpang dolok Kecamatan Lima Puluh, senin (29/04/2019).
Dalam pertemuan itu, sejumlah hal penting dibahas mulai dari kelompok penerima manfaat (KPM), keberadaan agen e-warung sebagai perpanjangan tangan pemerintah bahkan kemungkinan kelompok penerima manfaat dari program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT kedepan akan ditinjau ulang.
Baca Juga : Pemahaman Keliru, Jika Jumlah Penerima PKH naik, Angka Kemiskinan Menurun
Pada pertemuan itu turut hadir Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batubara Drs Bahrumsyah, kepala Bank Mandiri Rayon Tebing Tinggi Hery, Distributor Pimpinan CV Maju Bersama dan Pimpinan CV Panda Jaya, para TKSK dan puluhan agen e-warung sekabupaten Batubara.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batubara Drs Bahrumsyah menyebutkan banyaknya persoalan persoalan yang dihadapi dalam penyaluran bantuan sosial baik PKH maupun bantuan pangan Non tunai perlu menjadi perhatian bersama.
Dimana dalam penyaluran bantuan sosial itu masih banyak yang menjadi problem baik dalam sasaran kelompok penerima manfaat (KPM) maupun terhadap agen sebagai distributor dan para agen e-warung sebagai penyalur.
“Masih banyak warga penerima bansos itu yang tidak tepat sasaran, mereka masih bisa kredit motor dan kredit bahan-bahan yang mewah. Ini harus menjadi perhatian bagi para tenaga pendamping baik PKH maupun BPNT, agar temuan itu dapat dievaluasi”, ujar Bahrumsyah.
Bahrumsyah menjelaskan, bahwa secara petunjuk teknis atau pedum, Dinas sosial tidak masuk pada ranah penyaluran bansos, tetapi Dinsos, katanya, berkewenangan untuk mengetahui siapa penyalur, kepada siapa disalurkan, berapa kuota yang disalurkan kepada agen berapa pula kuota yang tersisa dalam penyalurannya. Sehingga semuanya itu akan dapat dikontrol dari pihak tenaga pendamping baik pendamping PKH maupun TKSK.
“Teman-teman dari petugas pendamping diharapakan dapat menyiapkan administrasi agar dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat itu dapat dikontrol dengan baik”, tegas Bahrumsyah.
Lebih lanjut dikatanya, data rembuk desa dari pemerintahan desa perlu ditinjau ulang, karena, banyak yang harus diperhatikan mulai dari kelayakan calon penerima begitu juga sebaliknya, jika memang calon penerima tidak layak berdasarkan rembuk desa, maka semuanya itu juga harus dievaluasi. ****Zn