Kadis Sosial : Penerima Bansos PKH dan BPNT Kedepan Akan Ditinjau Ulang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 April 2019 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com.Batubara –Dinas sosial Kabupaten Batubara menggelar sosialisasi dan konsolidasi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di aula pendopo simpang dolok Kecamatan Lima Puluh, senin (29/04/2019).

Dalam pertemuan itu, sejumlah hal penting dibahas mulai dari kelompok penerima manfaat (KPM), keberadaan agen e-warung sebagai perpanjangan tangan pemerintah bahkan kemungkinan kelompok penerima manfaat dari program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT kedepan akan ditinjau ulang.

Baca Juga : Pemahaman Keliru, Jika Jumlah Penerima PKH naik, Angka Kemiskinan Menurun

Pada pertemuan itu turut hadir Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batubara Drs Bahrumsyah, kepala Bank Mandiri Rayon Tebing Tinggi Hery, Distributor Pimpinan CV Maju Bersama dan Pimpinan CV Panda Jaya, para TKSK dan puluhan agen e-warung sekabupaten Batubara.

Baca Juga :  Hitpam Sumut Kunjungi Batubara Bicara Soal Adat Budaya

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batubara Drs Bahrumsyah menyebutkan banyaknya persoalan persoalan yang dihadapi dalam penyaluran bantuan sosial baik PKH maupun bantuan pangan Non tunai perlu menjadi perhatian bersama.

Dimana dalam penyaluran bantuan sosial itu masih banyak yang menjadi problem baik dalam sasaran kelompok penerima manfaat (KPM) maupun terhadap agen sebagai distributor dan para agen e-warung sebagai penyalur.

“Masih banyak warga penerima bansos itu yang tidak tepat sasaran, mereka masih bisa kredit motor dan kredit bahan-bahan yang mewah. Ini harus menjadi perhatian bagi para tenaga pendamping baik PKH maupun BPNT, agar temuan itu dapat dievaluasi”, ujar Bahrumsyah.

Bahrumsyah menjelaskan, bahwa secara petunjuk teknis atau pedum, Dinas sosial tidak masuk pada ranah penyaluran bansos, tetapi Dinsos, katanya, berkewenangan untuk mengetahui siapa penyalur, kepada siapa disalurkan, berapa kuota yang disalurkan kepada agen berapa pula kuota yang tersisa dalam penyalurannya. Sehingga semuanya itu akan dapat dikontrol dari pihak tenaga pendamping baik pendamping PKH maupun TKSK.

Baca Juga :  Bupati Zahir Bersih-bersih di Desa Pahlawan

“Teman-teman dari petugas pendamping diharapakan dapat menyiapkan administrasi agar dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat itu dapat dikontrol dengan baik”, tegas Bahrumsyah.

Lebih lanjut dikatanya, data rembuk desa dari pemerintahan desa perlu ditinjau ulang, karena, banyak yang harus diperhatikan mulai dari kelayakan calon penerima begitu juga sebaliknya, jika memang calon penerima tidak layak berdasarkan rembuk desa, maka semuanya itu juga harus dievaluasi. ****Zn

Berita Terkait

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun
Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan
Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!
Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM
Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Pelantikan DPD IPK Batubara Sukses, IPK Apresiasi Kapolres dan Baharuddin Siagian
DPD IPK Batubara Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi Bangun Daerah
IPK Batubara Gandeng Polres Demi Pelantikan Aman dan Kondusif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:32 WIB

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun

Minggu, 28 September 2025 - 23:56 WIB

Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan

Jumat, 26 September 2025 - 22:39 WIB

Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!

Jumat, 26 September 2025 - 01:24 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM

Rabu, 24 September 2025 - 14:34 WIB

Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:38 WIB