Berlakukan Tarif Normal, Segini Tarif Yang Dipatok PDAM Tirta Tanjung pada Konsumen

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Direktur PDAM Tirta Tanjung Kabupaten Batubara Dudi mengatakan pemberlakukan tarif normal mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 Tahun 2017. Pemberlakuan tarif normal itu membuat tarif dasar dan tarif progresif menjadi berubah.

Hal itu di tegaskan oleh Direktur PDAM Tirta Tanjung Kabupaten Batubara Dudi kepada zulnas.com, diruang kerjanya, Senin (26/2/2024).

Dudi menerangkan, pemakaian rata-rata kubikasi (M3) air dari konsumen itu tergantung dengan pemakaiannya. Jika kemudian pemakaian air berdasarkan Rumah Tangga (R2) dibawah 10 M3 perbulannya, itu dikenakan beban tarif dasar yaitu 18.000 ditambah Beban tetap dan Beban Administrasi.

“Jika biasa mereka membayar pemakaian air tiap bulan Rp23.000, sekarang menjadi Rp41.000 atau naik sekitar Rp18 000 karena dikenakan tarif beban dan tatif administrasi,” jelas Dudi.

Nanun, jika kemudian tarif mereka melebihi dari tarif nornal atau diatas 10 m3 pemakaian airnya setiap bulan, maka mereka akan dikenakan tarif progresif yaitu tarif diatas pemakaian Rumah Tangga R2.

Baca Juga :  Di Lima laras, 2 Unit Sepeda Motor Dibakar OTK

Baca : Tingkatkan Pelayanan dan Pendapatan, PDAM Tirta Tanjung Berlakukan Tarif Normal

Pemberlakuan tarif normal tersebut, kata Dudi sesuai dengan hasil evaluasi dari BPKP terkait audit lembaga PDAM Tirta Tanjung selama perusahaan plat merah tersebut beroperasi.

Dudi menjelaskan, beban tetap dan beban administrasi ini didasari salah satu Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2017 tentang tarif beban tetap dan beban administrasi PDAM yang sejak Tahun 2017 belum diterapkan.

Namun, pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi mulai tahun kemarin sesuai dengan hasil rekomendasi dari pihak BPKP Perwakilan Sumut.

“Jadi berdasarkan saran dan masukan hasil evaluasi kinerja dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Utara (BPKP) salah satunya adalah untuk menyehatkan keuangan daerah,” terang Dudi.

Baca Juga :  Gerindra Batubara Siap Dukung Kapolres Baru yang Buka Akses ke Mushola

Saran tersebut dilakukan dengan menyesuaikan peraturan yang sudah ada yaitu Peraturan Bupati nomor 45 Tahun 2017.

“Jadi disini kami lakukan, karena kedepannya PDAM harus memiliki cadangan keuangan agar bisa mandiri dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan banyak yang akan dilkukan perbaikan jaringan dilapangan,” tegas Dudi.

“Terus terang, sejak serah terima aset dari Pemerintah Kabupaten Asahan ke Pemerintah Kabupaten Batubara sampai hari ini belum ada 100 persen yang bisa di optimalisasikan untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dudi menjelaskan, dengan memberlakukan tarif normal ini, pihaknya kedepan akan melakukan upaya lanjutan dengan tidak lagi tertunggak untuk membayar tagihan PLN dan biaya operasional yang memang selama ini terus menjadi hambatan. ***Dan
 

Berita Terkait

IWO Batubara Gelar Rakerda: Menuju Organisasi Jurnalistik yang Solid dan Profesional
ASN Bapenda Batubara Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kos, Diduga Alami Depresi
Kasus Suap DPRD Sumut Kembali Mencuat, Tokoh Masyarakat Desak KPK Tuntaskan 36 Nama yang Masih “Berkeliaran”
PNTI Batubara Sambangi DPRD, Suarakan Krisis Nelayan dan Usulkan Solusi Rumpon Buatan
Pemkab Batubara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Masyarakat Antusias Sambut Program Bupati
PNTI Batubara Audiensi ke PT BRC, Soroti Krisis Nelayan dan Usulkan Program Konservasi Laut
PNTI Batubara Audiensi ke PT IAA, Soroti Krisis Ekologi dan Kemiskinan Nelayan Pesisir
Eks Kadisperkim LH Batubara Akan Laporkan Sekda dan Inspektorat ke APH Terkait Temuan BPK
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:32 WIB

IWO Batubara Gelar Rakerda: Menuju Organisasi Jurnalistik yang Solid dan Profesional

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:50 WIB

ASN Bapenda Batubara Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kos, Diduga Alami Depresi

Rabu, 25 Juni 2025 - 06:41 WIB

Kasus Suap DPRD Sumut Kembali Mencuat, Tokoh Masyarakat Desak KPK Tuntaskan 36 Nama yang Masih “Berkeliaran”

Rabu, 25 Juni 2025 - 06:31 WIB

PNTI Batubara Sambangi DPRD, Suarakan Krisis Nelayan dan Usulkan Solusi Rumpon Buatan

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:15 WIB

Pemkab Batubara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Masyarakat Antusias Sambut Program Bupati

Berita Terbaru

Asahan

Jamaah Haji Asal Asahan Tiba di Kampung Halaman

Senin, 30 Jun 2025 - 16:21 WIB

Asahan

Bupati Asahan Hadir Kejurda Tinju Seleksi PON XVII 2025

Senin, 30 Jun 2025 - 16:08 WIB