Terlibat PPPK, Adik Kandung Mantan Bupati Batubara Ditahan Polda Sumut

zulnas
zulnas

Zulnas.com, Batubara — Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap OK Faizal, adik kandung mantan Bupati Batubara 2018-2023, Ir. H. Zahir MAP.

Faizal diduga terlibat suap dan kecurangan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023Kabupaten Batubara.

Setelah melakukan pemeriksaan pada Rabu (21/2/2024), selanjutnya penyidik menahan Faizal sejak, Kamis (22/2/2024) ini. “Usai pemeriksaan pada tanggal 21, tanggal 22 dilanjutkan dengan penahanan terhadap adik kandung Bupati Batubara 2018-2023,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).

Hadi menyebut, Faisal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi PPPK di Kabupaten Batubara. Uang itu diterima dari dua orang, yakni Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Batubara dan Muhammad Daud, Kepala BKPSDM Kabupaten Batubara.

Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faizal pada akhir 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK. “Uang sudah disita sebagai barang bukti,” sebut Hadi.

Sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan tersangka dugaan korupsi terhadap tiga pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara.

Mereka adalah, Kepala Dinas Pendidikan Adenan Haris, Sekretaris Dinas Pendidikan berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ, menyusul Faizal ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi mengatakan penetapan tersangka terhadap para tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan setelah adanya gelar perkara. 

Sapma IPK Minta Polda Harus Ungkap TPPU-nya

Secara terpisah, Ketua Satuan Pemuda dan Mahasiswa (Sapma) IPK Kabupaten Batubara Affan Aulia Saragih SH meminta kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk tidak berhenti pada dugaan suapnya saja pada kasus rekruitmen Seleksi P3K, namun lebih penting untuk dicermati adalah soal Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jadi penting untuk ditelusuri kemana saja aliran dana suap tersebut, apakah ada terindikasi pembelian lahan berupa penambahan aset dan jenia bisnis lainnya, maka penyidik juga harus mengusut secara tuntas, sesuai UU nomor 8 Tahun 2010”, tegasnya.

Lebih lanjut Affan menjelaskan, terkait sengkarut P3K ini, pihak Polda dapat membuka ‘Kotak Pandora’ mega korupsi lainnya.

“Jadi, kan ada banyak dugaan permainan itu yang terjadi, dengan ditahannya adik kandung mantan bupati Batubara Periode 2018 – 2023 ini dapat membuka dugaan tabir mega korupsi lainnya,” tegas Affan. (Fan).

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *