zulnas.com, Batubara — Oknum petugas Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara Muhammad Ghozali terlibat praktek jual beli usaha Gas Elpiji pada pengurus BumDes di dua Desa.
Dengan Mengaku bisa menguruskan Usaha Gas Elpiji Pada Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di dua Desa di Kecamatan Nibung Hangus, ia diduga menerima uang sebanyak 60 juta untuk biaya pengurusan dimaksud.
Setelah menerima biaya pengurusan dana BumDes 60 Juta itu, Muhammad Ghozali belum bisa memasukkan tabung gas Elpiji yang dijanjikannya pada pengurus BumDes di dua Desa.

Kepala Desa Ujung Kubu Nurdin mengatakan penyertaan modal untuk usaha BumDes di desanya telah dianggarkan uang sebanyak 50 juta tahun anggaran 2018. Dengan usaha Gas Elpiji pengurus BumDes didesa telah membayar uang sebanyak 30 juta sebagai uang muka untuk biaya usaha Gas Elpiji.
“Biaya pembayaran untuk usaha Gas Elpiji Usaha BumDes itu kemarin dibayarkan bertahap, namun total pembayaran sebesar 30 juta, tetapi sampai sekarang Gas Elpiji belum juga dimasukkan oknum petugas Desa Muhammad Ghozali”, Ujar Kades Ujung Kubu Nurdin diruang Kerjanya, jum’at (12/07/2019).
Lebih lanjut Kades Nurdin menjelaskan, biaya pengurusan usaha BumDes itu sebesar 35 juta, pihak pengurus BumDes baru membayar 30 juta sebagai uang muka, dengan catatan apabila barang berupa tabung dan gas itu masuk, maka pihak BumDes akan melunasi sisa kekurangan uang setelah barang dikirim ke desa.
Namun setelah lebih kurang sembilan bulan, oknum petugas pendamping desa belum bisa memberikan barang yang dimaksud.
“Kemarinkan dibayar uang muka 30 juta, sisa kekurangannya akan dibayarkan setelah barang sampai ke Desa sebagai usaha Aset Desa”, Ujar Nurdin.
Tak hanya didesa Ujung Kubu, Kades Nurdin juga menjelaskan usaha yang sama juga dilakukan didesa Kapal Merah Kecamatan Nibung Hangus.

Secara terpisah, Ketua BumDes Desa Ujung Kubu Fahrul Rodi membenarkan penyertaan modal Desa sebesar 35 juta untuk usaha penjualan Gas Elpiji di desanya.
“Bukti pembayaran uang untuk usaha tabung gas Elpiji itu sudah kita bayarkan kepada yang bersangkutan. Bahkan kwitansi penerimaannya ditandatangani oleh dia disertakan matrai enam ribu”, Ujar Ketua BumDes Desa Ujung Kubu Fahrul Rodi didesanya, jum’at (12/07/2019).

Setiap ditagih kepada oknum petugas pendamping itu, kata Rodi, ia selalu mengatakan untuk melunasi sisa kekurangannya, padahal awal perjanjian setelah tabung gas elpiji itu masuk, pengurus bumDes atau kepala desa akan melunasi sisa kekurangannya.
Setiap kali ditagih, alasannya kenapa tidak dilunasi. Kalaupun dilunasi seperti pengurus BumDes Desa Kapal Merah, toh barang juga tak dimasukkan oleh yang bersangkutan.
“Setiap mau ditagih, dia selalu Berkelah, bahkan kalau berbicara bukan main manisnya. Tapi tak juga selesai”, kata Rodi.
Persoalan dugaan penipuan uang bumDes ini, kata Rodi, juga sudah menjadi temuan pihak petugas propinsi sumut pada acara Kunjungan kerja kordinator Pendamping Desa kemarin, namun setelah hal ini mencuat, penyelesaian persoalan ini juga belum selesai.

Secara terpisah, pendamping Desa Muhammad Ghozali ketika dihubungi sedang berada dimedan. Dan ia mengakui prihal pengurusan untuk biaya pembelian tabung gas elpiji itu berupa sejumlah uang yang hingga kini belum dilunasi oleh pihak Desa dan pengurus BumDes.
“Biaya pengurus BumDes itu belum dilunasi pihak Desa dan pengurus BumDes, jadi kita belum bisa memasukkan barangnya”, kata Muhammad Ghozali melalui via telpon seluler, jum’at (12/07/2019).
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk biaya – biaya pengurusan Gas Elpiji sudah kemarin disepakati, hanya saja karena kekurangan uang, sehingga usulan pembelian gas elpiji di pertamina menjadi terhambat.
Untuk persoalan ini, kata dia, juga sudah dilaporkan ke pihak Kabupaten dan pihak propinsi Sumatera Utara. Ia juga telah memberikan klarifikasi dengan pihak yang mempermasalahkannya.
Kemudian Ia menjelaskan, untuk mencari titik terang dalam persoalan ini, ia menyarankan agar dua belah pihak dapat dikonfrontir sehinga hal itu dapat terang benderang dipermukaan dan diketahui oleh masyarakat.
Alasannya, Sejauh ini, kata dia, uang yang ia Terima sebesar 55 juta dari dua desa itu, belum mencukupi dari biaya yang semula disepakati.
“Untuk Desa Kapal merah, Uang BumDes sudah saya Terima sebesar 25 juta, sedangkan untuk Desa Ujung Kubu sebesar 30 juta”, ujar Muhammad Ghozali menguraikan.
Sedangkan sisa yang 5 juta lagi untuk kekurangan Desa Ujung Kubu, pihak kades melemparkan kepada pengurus BumDes untuk membayarkan sisa kekurangannya.
“Kades mengatakan sisa kekurangannya ambil sama ketua. Dijumpai ketua, ambil sama sekretaris, dan terus dibola-bola”, sebutnya.
Ketika ditanya, apakah uang BumDes itu sudah dibayarkan kepada pihak pangkalan tabung Gas?, ia menjawab sudah, namun karena kekurangan uang dari BumDes Desa Ujung Kubu, maka pengajuannya ditunda.
“Hari senin nanti finalnya. Jika dilanjutkan maka harus dibayar sisa kekurangannya, jika tidak, maka permohonan dibatalkan kembali”, jelas. ****Zn