Zulnas.com, Batubara — Kejaksaan Negeri Batubara E Amru Siregar mengatakan telah menerima pelimpahan perkara tindak Pidana Umum (Pidum) terhadap perkara dugaan Penyalahgunaan minyak dan gas bumi didaerah setempat.
“Perkara tindak Pidana Umum tersebut dilimpahkan karena sesuai dengan Locus Delicti adalah wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batubara sehingga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Batubara,” kata Kejari Batubara E Amru Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap, Jum’at (15/12/2023).
Doni menerangkan perkara dugaan Penyalahgunaan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh tersangka Ridho Umry Kholil, Dimas Syaputra dan Wardana dari penyidik tindak pidana tertentu (Tipiter) Mabes Polri.
“Sebelumnya perkara ini ditangani oleh bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang karena sesuai dengan Locus Delicti adalah wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batubara sehingga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Batubara,” tegasnya.
Terhadap perkara tersebut, Doni menjelaskan pihak Kejaksaan Negeri Batubara telah menerima pelimpahan perkara tersebut pada tanggal 13 Desember 2023.
“Kejaksaan Batubara juga telah menerima tiga orang tersangka, barang bukti dan berkas perkaranya,” tegas Doni.
Selanjutnya, Pihak kejaksaan Negeri Batubatara membuat Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : Print-1697/I.2.32/Eoh.2/12/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani perkara tersebut yang diantaranya Randi Hamonangan Tambunan, S.H, Achmad Yusuf Ibrahim, S.H., M.H, Nelson Viktor Supratman, S.H., (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) Benny Avalona Surbakti, S.H., M.H., dan Herry Abadi Sembiring, S.H. (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batubara).
Adapun barang bukti yang diterima berupa 75 (tujuh Puluh Lima) Buah Tabung Gas 12 Kg, I (satu) Unit Handphone Oppo 5s Warna Merah, I (satu) Buah Buku Catatan Stock Isi Gas 3 Kg, 5.5 Kg, 12 Kg Dan 50 Kg, 125 (seratus Dua Puluh Lima) Buah Tabung Gas 12 Kg, 15 (lima Belas) Buah Tabung Gas 50 Kg, 20 (dua Puluh) BuahAlat Suntik,
Kemudian, I (satu) Bungkus Berisi Segel Barcode Warna Putih, I (satu) Unit Handphone Merk Oppo A 77 Warna Hitam, I (satu) Unit Mobil L 300 Hitam Dengan Nomor Polisi Bk 8975 Rd, 700 (tujuh Ratus) Buah Tabung Gas 3 Kg, 90 (sembilan Puluh) Buah Tabung Gas 5.5 Kg, 2 ( dua) Buah Timbangan, I (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y15 Wama Biru, I (satu) Unit Mobil Truck Merk Isuzu Merah Dengan Nomor Polisi Bk 8841 Na, 1 (satu) Unit Suzuki Pick Up Putih Dengan Nomor Polisi Bk 8037 Eg, 10 (sepuluh) Buah Tabung Gas 5.5 Kg.
Selanjutnya karena Jaksa Penuntut Umum telah menerima proses penyerahan tersangka dan barang bukti, maka berkas perkara tindak pidana tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan Penuntutan. Tegas Doni. ***Dan