Fraksi Golkar Minta Pengusulan Pj Bupati Batubara Dibahas Bersama di Paripurna

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zulnas.com, Batubara — DPRD Kabupaten Batubara mulai membahas tentang penjabat (Pj) Bupati Batubara terkait berakhirnya masa jabatan bupati pada 27 Desember 2023 mendatang.

Pihak legislatif setempat menyatakan agar mekanisme pembahasan dan pengusulan Pj agar dilakukan secara kolegtif kolegial berdasarkan sepuluh fraksi yang ada di istitusi.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar Batubara Rohadi menjelaskan pengusulan Pj Bupati harus melalui pembahasan lintas fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna.

Dimana, kata Rohadi, pengusulan dilakukan secara administrasi melalui kelembagaan institusi DPRD dan yang menandatangani surat pengajuannya adalah Ketua DPRD Batubara.

Hal itu disampaikan Rohadi saat rapat paripurna penyampaian nota R. APBD Tahun 2024 dan Nota Ranperda tentang perubahan Perda nomor 1 Tahun 2019 tentang penyertaan modal bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Tanjung, digedung dewan, selasa (24/10/2023).

Baca Juga :  Musda Mabmi Diharapakan Dapat Lahirkan Sosok Ketua Mumpuni

Baca : Polemik Masa Jabatan Bupati, Ini Penjelasan Setwan dan DPRD Batubara

Turut hadir, Ketua DPRD Kab. Batubara Safi’i, SH, Bupati Kab. Batubara diwakilkan Asisten I Rusian Heri, S.Sos, Sekretaris DPRD Kab. Batubara Izhar Fauzi SH dan seluruh anggota DPRD Kab. Batubara.

Politisi partai Golkar Batubara itu berpendapat, proses pengusulan calon Pj adalah hak institusi lembaga DPRD, hal itu berkaitan dengan kelembagaan, maka fraksi Golkar menyarankan harus dilakukan pembahasan secara bersama-sama, tutur dia.

Rohadi, kemudian mengingatkan kepada semua fraksi DPRD Kabupaten Batubara agar dapat berperan, sesuai dengan surat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara No : 100.1.4.2/13282 tanggal 13 Oktober 2023.

Dalam surat itu, Rohadi menjelaskan beberapa poin penting tentang masa jabatan Bupati Batubara disertai dengan lampiran berita acara sumpah jabatan, yang menjelaskan masa berakhir jabatan Bupati Batubara jatuh pada tanggal 27 Desember 2023.

Baca Juga :  Di APBD 2020 Zahir Inginkan Langkah Perubahan Nyata

Baca : Polemik Jabatan Bupati Batubara, Pengamat Sebut Kapan Zahir Terima Gajinya?

Baca : Clear, Bupati Batubara Zahir Berakhir 27 Desember 2023

Hal lain, Fraksi Golkar juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Batubara yang telah mengalokasikan anggaran Universal Health Coverage dan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen sesuai dengan keeputusan presiden Jokowidodo dan kenaikan gaji honorer sebesar 1.250.000 yang sebelumnya cuma 1 juta.

“Kedua hal itu penting, semoga kedua program yang direncanakan dan akan dijalankan pada Ranperda APBD TA 2024 tidak membebani keuangan daerah,” tegasnya. (Dan).

Berita Terkait

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun
Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan
Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!
Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM
Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Pelantikan DPD IPK Batubara Sukses, IPK Apresiasi Kapolres dan Baharuddin Siagian
DPD IPK Batubara Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi Bangun Daerah
IPK Batubara Gandeng Polres Demi Pelantikan Aman dan Kondusif
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:32 WIB

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun

Minggu, 28 September 2025 - 23:56 WIB

Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan

Jumat, 26 September 2025 - 22:39 WIB

Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!

Jumat, 26 September 2025 - 01:24 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM

Rabu, 24 September 2025 - 14:34 WIB

Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Siap Dukung Asahan Football Club

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:03 WIB

Asahan

Bupati Asahan Tekankan Disiplin Pajak Kendaraan Dinas

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:59 WIB