Fraksi Golkar Minta Pengusulan Pj Bupati Batubara Dibahas Bersama di Paripurna

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zulnas.com, Batubara — DPRD Kabupaten Batubara mulai membahas tentang penjabat (Pj) Bupati Batubara terkait berakhirnya masa jabatan bupati pada 27 Desember 2023 mendatang.

Pihak legislatif setempat menyatakan agar mekanisme pembahasan dan pengusulan Pj agar dilakukan secara kolegtif kolegial berdasarkan sepuluh fraksi yang ada di istitusi.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar Batubara Rohadi menjelaskan pengusulan Pj Bupati harus melalui pembahasan lintas fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna.

Dimana, kata Rohadi, pengusulan dilakukan secara administrasi melalui kelembagaan institusi DPRD dan yang menandatangani surat pengajuannya adalah Ketua DPRD Batubara.

Hal itu disampaikan Rohadi saat rapat paripurna penyampaian nota R. APBD Tahun 2024 dan Nota Ranperda tentang perubahan Perda nomor 1 Tahun 2019 tentang penyertaan modal bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Tanjung, digedung dewan, selasa (24/10/2023).

Baca Juga :  Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades, ICW Kemukakan Data Korupsi Desa (3)

Baca : Polemik Masa Jabatan Bupati, Ini Penjelasan Setwan dan DPRD Batubara

Turut hadir, Ketua DPRD Kab. Batubara Safi’i, SH, Bupati Kab. Batubara diwakilkan Asisten I Rusian Heri, S.Sos, Sekretaris DPRD Kab. Batubara Izhar Fauzi SH dan seluruh anggota DPRD Kab. Batubara.

Politisi partai Golkar Batubara itu berpendapat, proses pengusulan calon Pj adalah hak institusi lembaga DPRD, hal itu berkaitan dengan kelembagaan, maka fraksi Golkar menyarankan harus dilakukan pembahasan secara bersama-sama, tutur dia.

Rohadi, kemudian mengingatkan kepada semua fraksi DPRD Kabupaten Batubara agar dapat berperan, sesuai dengan surat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara No : 100.1.4.2/13282 tanggal 13 Oktober 2023.

Dalam surat itu, Rohadi menjelaskan beberapa poin penting tentang masa jabatan Bupati Batubara disertai dengan lampiran berita acara sumpah jabatan, yang menjelaskan masa berakhir jabatan Bupati Batubara jatuh pada tanggal 27 Desember 2023.

Baca Juga :  Dua Desa di Sei Balai Ditetapkan Sebagai KSB

Baca : Polemik Jabatan Bupati Batubara, Pengamat Sebut Kapan Zahir Terima Gajinya?

Baca : Clear, Bupati Batubara Zahir Berakhir 27 Desember 2023

Hal lain, Fraksi Golkar juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Batubara yang telah mengalokasikan anggaran Universal Health Coverage dan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen sesuai dengan keeputusan presiden Jokowidodo dan kenaikan gaji honorer sebesar 1.250.000 yang sebelumnya cuma 1 juta.

“Kedua hal itu penting, semoga kedua program yang direncanakan dan akan dijalankan pada Ranperda APBD TA 2024 tidak membebani keuangan daerah,” tegasnya. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Batubara Kaya Sejarah, Mengapa Ikonnya Belum Terbangun?
Potong Nasi Tumpeng dan Ziarah Makam Pahlawan, HUT ke-62 Golkar di Batubara Berlangsung Meriah
Batubara Bertanjak: Merayakan Simbol, Melupakan Substansi
SMSI Akan Buka UKW di Batubara
13 Pejabat Pemkab Batubara Dilantik
P APBD Batubara Tahun 2026 Di Ketok
Jumat Bersih di Tanjung Tiram: Bupati Turun Langsung ke Parit, Sampah Dibabat, Aliran Air Dilancarkan
Guna Pendalaman, Pansus Plasma DPRD Akan Panggil 13 Pengelola HGU di Batubara

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Batubara Kaya Sejarah, Mengapa Ikonnya Belum Terbangun?

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Batubara Bertanjak: Merayakan Simbol, Melupakan Substansi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:03 WIB

SMSI Akan Buka UKW di Batubara

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:32 WIB

13 Pejabat Pemkab Batubara Dilantik

Selasa, 22 September 2026 - 11:45 WIB

P APBD Batubara Tahun 2026 Di Ketok

Berita Terbaru

BATUBARA

Batubara Kaya Sejarah, Mengapa Ikonnya Belum Terbangun?

Rabu, 21 Okt 2026 - 12:58 WIB