Polemik Masa Jabatan Bupati, Ini Penjelasan Setwan dan DPRD Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Dipenghujung akhir masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Batubara Zahir-Oky mulai dibahas batas masa akhir jabatan, banyak yang beranggapan masa berakhir jabatan Bupati Batubara pada 27 Desember 2023, tidak sedikit pula yang menyebutkan 27 Oktober 2023.

Menaggapi hal tersebut, Sekretaris DPRD Batubara Izhar Fauzi SH melalui Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Azhar, MPd mengatakan berdasarkan salinan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.12 – 8327 Tahun 2018 tentang pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Batubara Propinsi Sunatera Utara tertanggal 25 Oktober 2018 dan naskah pelantikan Bupati Batubara jatuh pada tanggal 27 Desember 2018.

“Berdasarkan hal tersebut, kami sudah bersurat kepada Gubernur Sumatera Utara Cq Biro Otda meminta penjelasan apakah berakhir masa jabatan Bupati Batubara mengikuti SK Mendagri pada 25 Oktober atau mengikuti Naskah Pelantikan Bupati pada 27 Desember 2023,” ujar Azhar kepada Zulnas.com, melalui via telpon, Sabtu (14/10/2023).

Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara itu menjelaskan, bahwa surat Ketua DPRD Batubara bernomor 131/2096 itu ditembuskan kepada Direktorat Jendedal Otonomi Daerah Kemendagri Jakarta, Ketua KPU Propinsi Sumatera Utara di Medan, dan Ketua KPU Kabupaten Batubara.

“Jadi harap bersabar, masa jabatan bupati Batubara tinggal menunggu surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Biro Otda,” kata Azhar sembari menyebutkan surat yang telah dilayangkan pada tanggal 18 September 2023 yang ditandatangani ketua DPRD Batubara Syafi’i itu.

Kemudian Azhar mencermati, Permendagri nomor 4 Tahun 2023 tentang mulai dari Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota yang berakhir masa jabatannya ada regulasi yang mengatur tetang tata cara pengusulan calon penjabat yang verwenang mengisi kekosongan masa jabatan bupati.

Baca Juga :  Ketua PAN Batubara Khairul Bariah Tanggapi Aksi GERBRAK: "Kritik Harus Berdasarkan Data Valid, Bukan Sekadar Opini Liar"

Kewenangan tersebut, kata dia, nanti akan dibahas ditingkat pimpinan dewan untuk menetapkan 3 nama calon yang menjadi penjabat Bupati Batubara berdasarkan rapat pimpinan dari masing-masing Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Batubara.

“Kita sedang menunggu surat dan mempersiapkan rapat ditingkat pimpinan, untuk merekomendasikan nama-nama yang layak dan berkopeten untuk diusulkan ke Gubernur Sumut,” tegas Azhar.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Batubara Ismar Khomri SS berpendapat SK Mendagri pada poin ketiga menetapkan keputusan itu berlaku sejak tanggal pelantikan bukan tanggal SK.

“Bupati/ Wakil Bupati Batubara dilantik 27 Desember 2018, jadi kalau berpedoman pada pelantikan maka 28 Desember 2023, namun begitu juga sebaliknya, jika berpatok pada pengangkatan,” tegas Ismar Khomri.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Batubara itu menjelaskan, dirinya sudah bertemu langsung dari pihak Biro Otda Propinsi Sumatera Utara Pl. Kasubbag kdh dan DPRD Kabupaten Kota Nurhalimah Pane, dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa, masa jabatan bupati akan berakhir sesuai dengan pengangkatan sumpah jabatan saat pelantikan.

“Saya langsung berkoordinasi dengan Biro Otda Sumut rabu (11 Oktober 2023) untuk memastikan itu, dan Insya Allah, minggu depan Senin atau Selasa sudah ada jawaban resmi dari Gubernur Sumut melalui surat kekita, kita tunggu ya,” tegas Ismar.

Ismar menegaskan, masa jabatan Bupati Batubara belakangan ini memang intens dibahas dikalangan dewan, pembahasan merujuk mulai dari de facto dan de jure.

Baca Juga :  Plt Camat Nibung Hangus Tersandung Kasus Narkoba, Tokoh Masyarakat dan Ulama Angkat Bicara

“Jadi, secara De facto merujuk pada situasi atau keadaan (Sumpah jabatan) yang ada dalam kenyataan, sementara itu, de jure merujuk pada pengakuan resmi menurut hukum dan norma- norma (surat resmi),” tegasnya.

Sekedar diketahui, soal kepastian akhir jabatan memang sesuai SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.12-8327 Tahun 2018. Artinya SK Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Batubara tersebut keluar pada 25 Oktober 2018 silam hingga berakhir pada tahun 2023.

Terkait berakhirnya SK Bupati/Wakil Bupati Batubara ini, sudah terpublikasi di sejumlah media nasional dengan narasumber dari Kemendagri. Selain itu juga ditanggapi dari sejumlah politisi, termasuk Muhammad Rafik pada, Jum’at (13/10/2023).

Eks Ketua Partai Gerindra Batubara Muhammad Rafik mengungkapkan, ia menyebutkan berakhirnya SK Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Batubara, sebab. Kala itu, partainya turut serta menjadi pengusung utama Bupati/Wakil Bupati terpilih, yaitu Pasangan Ir Zahir MAP dan Oky Iqbal Prima SE.

“Secara administrasi negara, SK Bupati dan Wakil Bupati Batubara Periode 2018- 2023 berakhir pada tanggal 25 Oktober 2023. Ini sesuai SK Mendagri Nomor 131.12.8327 Tahun 2018 tertanggal 25 Oktober 2018. Dan kenapa saya tahu, karena saat itu saya lah yang menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Batubara,” ungkap Muhammad Rafik.

Berdadarkan dua hal yakni SK Pengangkatan dan naskah pelantikan tersebut kemudian memunculkan berbagai sudut pandang, sehingga sejumlah opini menyebutkan masa berakhir jabatan bupati mulai dari tanggal 27 Oktober hingga 28 Desember 2023 dari berbagai versi yang ada. ***Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah
Bendung Sidalu Dalu Dikebut, Pemkab Batubara Janji Lindungi Petani dan Warga Terdampak Banjir
Fraksi KPN Soroti Ketergantungan Dana Pusat dan Lambannya Serapan APBD Batubara
Jembatan dan Bangunan Terbengkalai di Pulau Pandang Disorot
Menembus Ombak, STM Desa Padang Genting Meriahkan HUT RI ke-81 di Pulau Pandang
Semangat Kemerdekaan Membara di Desa Padang Genting, Warga Meriahkan HUT RI ke-81
Ismar Khomri Desak Pemkab Batubara Segera Salurkan Bantuan Korban Banjir, Lewat Dana TKD Rp165 Miliar
Soal Lahan Cabai Banjir, DPRD Batubara Desak Penanganan, PSDA Perintahkan Rekayasa Aliran

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Bendung Sidalu Dalu Dikebut, Pemkab Batubara Janji Lindungi Petani dan Warga Terdampak Banjir

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Fraksi KPN Soroti Ketergantungan Dana Pusat dan Lambannya Serapan APBD Batubara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Jembatan dan Bangunan Terbengkalai di Pulau Pandang Disorot

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Menembus Ombak, STM Desa Padang Genting Meriahkan HUT RI ke-81 di Pulau Pandang

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Sabu,Satu Tersangka Diamankan

Selasa, 8 Sep 2026 - 11:29 WIB