Zulnas.com, Batubara — Setelah sebelumnya meringkus seorang tersangka pengeroyok korban Rudianto alias Rudi (41) sedang berada dirumahnya di Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara kembali meringkus seorang tersangka lain inisial MIG alias Amat alias Mamek (37).
Tersangka MIG alias Amat alias Mamek merupakan tetangga korban yang diringkus di Warung Simpang Kualaspari Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, Senin (22/5/23) petang.
Sebelumnya, tersangka Joko (27) warga Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih diringkus saat berada di Gang Krakatau Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih, Kamis (4/5/23) sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Indrapura Polres Batubara AKP Jonni H Damanik membenarkan hal itu, Senin malam. Dijelaskan Kapolsek, empat pria diduga sebagai pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Rudianto alias Rudi, Rabu 19 April 2023, sekira pukul 16.30 Wib.
“Penganiayaan tersebut dipicu masalah hutang piutang antara tersangka Angga (belum tertangkap) dengan korban Rudianto alias Rudi. Karena korban belum mampu membayar hutangnya menyebabkan Angga jengkel sehingga mengajak tiga temannya untuk menganiaya korban”, jelas Kapolsek.
Disebutkan Kapolsek, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bibir atas sebelah kanan, luka lebam pada mata sebelah kanan dan luka bocor pada bagian kepala sebelah kanan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Saat ini tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) Subs 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) dari KHUPidana telah kita amankan di Polsek Indrapura. Sedangkan dua tersangka lain masih dalam pengejaran”, tutup Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik. (Epso).