Zulnas.com, Batubara — Nekad menyiram BBM serta melakukan penganiayaan terhadap Susana (24) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Lingkungan 10 Kelurahan Bagan Arya Kecamatan Tanjungtiram Kabupaten Batubara, Seorang nelayan berinisial M alias Amar (23) warga lingkungan yang sama terpaksa berurusan dengan hukum.
Pasalnya, tersangka tega melakukan penyiraman BBM dan penganiayaan diduga karena tersangka tidak terima dilarang memasuki teras rumah bersama pacarnya oleh Susana yang saat itu tengah menyusui bayinya.
Sat Reskrim Polres Batubara yang menerima laporan korban Susana (24) segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menjemput tersangka Muamar alias Amar dari rumahnya, Kamis (2/3/23) sekira pukul 15.00 Wib.
Kasus penganiayaan dan penangkapan tersangka tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H Tarigan melalui Plt Kasi Humas Iptu Abdi Tansar.
Dikatakannya, peristiwa penganiayaan terhadap korban Susana terjadi Senin 13 Februari 2023 sekira pukul 20.00 Wib. Saat tersebut korban berada di dalam rumahnya sedang menyusui anak yang masih bayi.
Tak lama kemudian, tersangka datang dengan membawa ceweknya bermaksud hendak berpacaran di teras rumah korban namun dilarang korban. Karena dilarang, tersangka langsung pergi dengan pacarnya.
Namun berselang setengah jam kemudian tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa BBM pertalite menggunakan botol air mineral.
Setiba dirumah korban, tersangka yang tidak terima dilarang masuk ke teras rumah langsung menyiram korban dengan BBM yang dibawanya.
Spontan korban meronta-ronta terlebih melihat tersangka memegang korek api. Melihat korban meronta-ronta tersangka panik dan langsung menganiaya korban dengan memukul pipi dekat mata sebelah kanan yang mengakibatkan mata dan pipi korban bengkak.
Melihat tersangka M alias Amar menganiaya korban, saksi Saril datang untuk memisah namun langsung
mendapat bogem mentah dari tersangka yang kalap.
Peristiwa tersebut menarik perhatian warga sekitar yang langsung berhamburan ke rumah korban. Takut menjadi bulan-bulanan warga, tersangka langsung melarikan diri begitu mengetahui puluhan warga datang.
Keesokan harinya korban Susana membuat laporan pengaduan ke Polres Batubara sesuai LP nomor LP/ B/ 60/ II/ 2023/ SPKT/ Res B.Bara/SU, Tanggal 13 Februari 2023, Pelapor An. SUSANA.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka baru pulang ke rumahnya, tim Opsnal Unit Resum Sat Reskrim Polres Batubara dipimpin Kanit Ipda Manahan langsung meluncur dan meringkus tersangka.
Setelah diringkus, tersangka diboyong ke Polres Batubara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Epson).