Berantem 3 Lawan 1, Hendri Bonyok, 1 Tersangka Diamankan, 2 Buron

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Satu dari tiga tersangka pelaku penganiayaan terhadap Hendri Winansyah (27) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batubara dari lokasi disekitar stasiun Kereta Api Perlanaan Simalungun.

Tersangka SLH (17) warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun diringkus atas keterlibatannya melakukan penganiayaan terhadap warga Lima Puluh itu di Jalan Lintas Lima Puluh – Pematangsiantar tepatnya di bawah jembatan tol Mangkai di areal perkebunan PT Socfindo Tanah Gambus.

Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP Rianus Zebua membenarkan prihal itu, Selasa (31/1/23). Dikatakan Zebua, tersangka SLH dan dua rekannya saat itu sedang bertengkar, Minggu (13/11/22) sekira pukul 17.30 Wib.

Baca Juga :  Kejari Batubara Kembali Eksekusi 1 Terpidana Kasus BPJS RSUD Batubara

Saat bersamaan datang korban Hendri Winansyah yang menegur tersangka dan dua rekannya agar tidak bertengkar lagi. Teguran Hendri memang berhasil meredakan pertengkaran. 

Namun karena jengkel, ketiganya langsung meraih kayu yang ada ditempat tersebut dan memukuli korban hingga babak belur. Puas memukuli korban, ketiga tersangka pelaku langsung melarikan diri.

Korban yang sudah terjatuh akibat dikeroyok kemudian bangkit dan pulang berobat. Selanjutnya membuat laporan pengaduan di Polsek Lima Puluh sesuai Laporan  Polisi Nomor : LP /  90 / XI  /2022 Tanggal 30 November 2022. Pelapor An.Hendri Winansyah.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi menugaskan Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Ipda Wahidin untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Suami Habisi Nyawa Istri, Anak Sempat Sebut, "Udah Yah, Udah Yah..

Tersangka SLH akhirnya dapat diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh setelah menerima informasi keberadaan tersangka sedang berada disekitar stasiun Kereta Api Perlanaan Simalungun, Senin (30/1/23) sekira pukul 22.00 Wib.

Selanjutnya tersangka diboyong ke Polsek Lima Puluh guna menjalani pemeriksaan intensif. Sementara dua rekan tersangka masih dalam perburuan Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh.

“Tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 170 Sub Pasal 351  KUHPidana”, tutup AKP Rianus Zebua. (Epson).

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru