Kejari Batubara Kembali Eksekusi 1 Terpidana Kasus BPJS RSUD Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Januari 2023 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Pihak Kejaksaan Negeri Batubara kembali menggelar eksekusi terhadap satu terpidana pada perkara kegiatan penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batubara TA. 2014/2015, Kamis (19/1/2023).

“Kali ini, Kejari Batubara mengkeskusi terpidana atas nama AM, dan langsung dieksekusi di Lapas Labuhanruku,” kata Kejari Batubara Amru E Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap kepada zulnas.com melalui via telpon.

Doni mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2313 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 Juli 2022, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga :  Terlibat Sabu, Oknum Caleg Berkarya Tanjung Balai Diciduk Polisi

Dalam persoalan tersebut, Doni menjelaskan kronologis perkaranya bermula pada Tahun 2014-2015, pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batubara tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan peraturan Bupati Batubara Nomor. 48.b tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batubara.

Akibatnya, menimbulkan kerugian keuangan negara Rp. 1.096.321.495,- (satu miliar sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu empar ratus sembilan puluh lima rupiah).

Baca Juga :  Lamban Menuntaskan Gudang Karantina, Zahir Geram Robohkan Pepohonan

Terhadap terpidana, Pasal yang Terbukti yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekedar informasi, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Batubara telah menetapkan mengeksekusi terhadap lima terdakwa dari kasus Klaim BPJS RSUD Batubara terhadap PNS Kabupaten Batubara.

Sejauh ini, 3 Terpidana sudah dieksekusi dan dilimpahkan kepihak Lapas Labuhanruku, sedangkan 1 masih dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) dan tinggal menunggu 1 Terpidana lagi yang bakal di eksekusi. ***Dan

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru