Zulnas.com, Batubara — Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batubara menggelar mediasi atas laporan pengaduan puluhan pekerja buruh harian lepas dari Perusahaan UD. Alian Ruswan dikantor setempat, jalan Imam Bonjol Kelurahan Labuhanruku Kecamatan Talawi, Kamis (8/12/2022).
Dalam mediasi tersebut, para pekerja yang hadir didampingi oleh kuasa hukumnya Ramadhan Zuhri SH, Muhammad Ali Nasution SH, sedangkan yang mewakili Perusahaan UD Alian Ruswan, Saiful dan tim mediator bagian Industrial Akhyarudin Matondang dan turut juga dihadiri dari UPT Disnaker Provsu Wilayah 4 ibu Herlina.
Kepada zulnas.com, Kuasa hukum Agus Tiawan dkk Ramadhan Zuhri SH menuturkan dalam persoalan tersebut, sebelumnya, pihak dari kliennya menuntut kepada pihak perusahaan agar dapat memberikan jaminan pasilitas kepada karyawan sesuai dengan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Jadi momentum Hari Ulang Tahun Kabupaten Batubara ke-16, kami kuasa hukum dari Agus Tiawan dkk merasa bersyukur karena telah berhasil memperjuangkan hak-hak para pekerja sesuai sesuai dengan amanah UU,” tegas Ramadhan yang juga ketua DPD Badan Advokasi Hukum (BAHu) Nasdem Batubara.
Dalam konteks itu, Ramadhan menjelaskan tuntutan para karyawan perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Ternak Hewan / Buaya) yang beroperasi di Desa Simpang Gambus itu menuntut hak mereka terhadap jaminan dari pihak perusahaan dimana mereka sudah bekerja bertahun-tahun di perusahaan tersebut.
“Sesuai UU Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 selain menekankan kepada perusahaan agar memberikan jaminan kepada karyawan berupa BPJS, Jamsostek dan pesangon sebagai hak dan legalitas dari perusahaan kepada pekerja atau buruh,” terangnya.
Alhamdulillah, dari mediasi yang dihadiri oleh Disnaker Propinsi Sumatera Utara itu, pihak perusahaan menyanggupi ihwal tuntutan para karyawannya.
“Tadi hasil mediasi, pihak perusahaan bersedia mengakomodir tuntutan para pekerja, tentang kenaikan gaji, fasilitas bpjs, jamsostek, dan legalitas para pekerja,” ucapnya.
Sehingga pihaknya menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Disnaker Sumut dan Disnaker Batubara yang telah menindaklanjuti laporan para pekerja untuk mendapatkan hak mereka.
Dalam Regulasi ketenagakerjaan Tentang Pengupahan dilndonesia, Ramadhan menjelaskan bahwa dalam Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan, dan Pasal 88-90 tersebut yang direvisi melalui Omnibus Law (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja) dan Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan Nomor 10 tahun 2022, yang menetapkan Kebijakan Pengupahan yang meliputi: a. Upah minimum, b. Struktur dan Skala Upah, c. Upah kerja lembur
Selain itu, Upah tidak masuk kerja dan atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, e. bentuk dan cara pembayaran Upah, f. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah, g. Upah sebagai dasar perhitungan pembayaran Hak dan kewajiban lainnya. ***Dian