Soal Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Sumber Tani Disidang di PN Tipikor Medan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Oktober 2022 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Medan — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan menyidangkan kasus dugaan tindak pidana Tipikor dengan terdakwa Harianto Utomo mantan Kepala Desa Sumber Tani Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara Tahun 2013 s/d 2019, Kamis (20/10/22).

Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan yang disampaikan JPU Alvin Adianto, SH dari Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Namun terdakwa mantan Kades tersebut disidangkan secara In Absensia karena keberadaan terdakwa tidak diketahui.

Baca Juga :  Elfi Haris Pembina PB IMB Hadiri Dzikir Dan Tabligh Akbar Di Masjid Ar-Rahman

Terdakwa diperhadapkan secara In Absensia ke PN Tipikor Medan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa di dakwa melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Zahir Siap Disuntik Vaksin, Masyarakat Jangan Takut

Terdakwa diduga telah menggelapkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 1 Desa Sumber Tani Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 130.200.296. ***Epson

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Media Siber Sumut Siap Bergabung ke SMSI, Tunggu Mekanisme Pendaftaran Resmi
Bupati Batubara Lirik Potensi Aren, 16 Ribu Pohon Akan Ditanam Serentak
Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batubara Temui BBWS Sumatera Utara
Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta
Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026
Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran KEK Sei Mangkei, PT Evyap Janji Beri Bantuan dan Evaluasi Vendor
Kebakaran KEK Sei Mangkei Makan Tiga Nyawa, 3 Warga Batubara Tewas Tragis
Status Tersangka di-SP3, Misrayani Lega: “Kebenaran Akhirnya Terungkap”

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:18 WIB

Ratusan Media Siber Sumut Siap Bergabung ke SMSI, Tunggu Mekanisme Pendaftaran Resmi

Kamis, 17 September 2026 - 09:49 WIB

Bupati Batubara Lirik Potensi Aren, 16 Ribu Pohon Akan Ditanam Serentak

Senin, 14 September 2026 - 13:08 WIB

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batubara Temui BBWS Sumatera Utara

Rabu, 9 September 2026 - 11:26 WIB

Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta

Selasa, 8 September 2026 - 09:39 WIB

Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Bupati Maya: ” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Jumat, 9 Okt 2026 - 22:02 WIB

LABUHANBATU

Bupati Labuhanbatu Senam Sehat Bersama Lansia di Binaraga*

Jumat, 9 Okt 2026 - 21:48 WIB

LABUHANBATU

Warung Polisi Minggu ke – 27,Polres Labuhanbatu Terus Berbagi

Jumat, 9 Okt 2026 - 19:56 WIB